KORAN SIMANTAB
12 Juli 2025 | 12:35 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Bang Hefri Belajarlah Dari Anies Baswedan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2021 | 16:41 WIB
Topik: Headline, Hukum, Siantar
0

Simantab, Online

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah menjatuhkan vonisnya. Majelis hakim agung dalam amar putusannya menguatkan putusan dari PTUN Medan yang menyatakan tergugat dalam hal ini, Walikota Pematang Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tertanggal 11 Nopember 2009 tentang penjatuhan hukuman displin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari.

Budi Utara sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan tercatat dengan nomor register perkara 294/G/2019/PTUN.MDN dan pada tanggal 29 April 2024 Majelis hakim tingkat pertama PTUN Medan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Utari dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat seperti yang diberitakan oleh portal berita mistar.id

Pasca putusan PTUN, Walikota Pematang Siantar melakukan upaya banding dan kasasi. Namun dalam semua tingkat pengadilan tata usaha negara yang ditempuh, Walikota Pematang Siantar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Walikota Pematang Siantar mengembalikan Budi Utari ke jabatannya.

Walikota Pematang Siantar diharapkan untuk mengikuti jejak dari Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan kalah oleh pengadilan dan langsung mengeksekusi putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Langkah untuk tidak banding ini dilakukan sebagai upaya penghormatan terhadap hukum yang diputus oleh pengadilan.

Walikota Pematang Siantar Berani Lawan Gubernur ?

ADVERTISEMENT

Menyikapi kisruh jabatan sekretaris daerah Kota Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi telah mengirimkan surat kepada Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Sekretaris Waerah Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari. Gubernur mengirimkan surat nomor 131/8671 tertanggal 7 September 2021 perihal Tindak Lanjut Putusan MA

Jika surat Gubernur Sumatera Utara tersebut tidak juga ditindak lanjuti oleh Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor maka Gubernur dapat mengajukan permasalahan kepada Menteri Dalam Negeri dan merekomendasikan sanksi kepada Walikota Pematang Siantar yang salah satu sanksinya adalah menonaktifkan Walikota Pematang Siantar. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah meningkatkan peranan gubernur dalam hubungannya dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu menjadikan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan gubernur melakukan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota di daerahnya.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 375 ayat 1 menyatakan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya pada ayat 7 dinyatakan: Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Tags: budi utarihefriansyah noorsekdaWali Kota
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kadis Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.(simantab/ist)
Siantar

Lima Hari Sekolah di Sumut: Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan atau Ancaman Bagi Lembaga Bimbel?

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Juli 2025 | 12:24 WIB

Kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama dari kalangan pelaku usaha bimbingan belajar (bimbel) yang merasa keberadaannya mulai tergerus. Pematangsiantar|Simantab – Gubernur...

Read more
Stadion Sang Naualuh yang terletak di Jalan Stadion Suka Dame, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (15/04/2025).(simantab/putra purba)
Siantar

5 Prioritas Besar Pemko Pematangsiantar: Antara Asa Pembangunan dan Jerat Birokrasi

Editor: Mahadi Sitanggang
10 Juli 2025 | 16:32 WIB

“Pematangsiantar bertekad menjadi kota Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. Prioritas ini disusun untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata,” ujar...

Read more
Ketua Kopkel Merah Putih Tanjung Pinggir M Sitanggang, Kepala Bulog Cabang Pematangsiantar Matius Sitepu,Sekretaris KMP Tanjung Pinggir Joseph Saragih.(simantab/putra purba)
Siantar

53 Kopkel Merah Putih Siap Diluncurkan di Pematangsiantar, Bulog Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Pangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Juli 2025 | 16:44 WIB

"Koperasi akan berperan sebagai saluran distribusi barang dan jasa, sekaligus membuka lapangan kerja, meningkatkan keterampilan anggota, dan mendukung ketahanan pangan"...

Read more
Ilustrasi seorang pemikir mendirikan suatu perguruan tinggi negeri ilmu satir.(simantab/ai)
Siantar

Moratorium PTN Hantam Harapan Siantar, Pengamat: Kota Pelajar Butuh Nyali Politik dan Visi Pendidikan Jelas!

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Juli 2025 | 23:15 WIB

“Strategi pembentukan Pokja masih terkendala karena adanya moratorium dari pemerintah pusat" Pematangsiantar|Simantab – Asa membara untuk mendirikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Lima Hari Sekolah di Sumut: Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan atau Ancaman Bagi Lembaga Bimbel?

12 Juli 2025 | 12:24 WIB
Nasional

Contoh Jepang dan AS, Menkop Budi Arie Yakin Koperasi Merah Putih Mampu Kurangi Kemiskinan

11 Juli 2025 | 20:04 WIB
Nasional

Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuduhan Berganti-Ganti, Proses Hukum Dinilai Tidak Konsisten

11 Juli 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Panen Raya Padi Bersama TNI, Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

10 Juli 2025 | 21:03 WIB
Dunia

Di PBB Megawati Usulkan Pidato Bung Karno di Jadi Rujukan Moral Tata Dunia Baru

10 Juli 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Tampil, Eggi Sudjana Walk Out

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Siantar

5 Prioritas Besar Pemko Pematangsiantar: Antara Asa Pembangunan dan Jerat Birokrasi

10 Juli 2025 | 16:32 WIB
Simalungun

Sentra Jagung Rp3,5 Miliar Mangkrak di Simalungun, Fraksi Gerindra: Petani Tak Merasakan Manfaat

10 Juli 2025 | 16:11 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kaldera Toba Saat Sambut Kunjungan Kerja Menpar RI

9 Juli 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah, Tindak Lanjuti Lahan KUA dan PHBI

9 Juli 2025 | 18:05 WIB
Medan

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Tapi Uang Sudah Mengalir ke Oknum

9 Juli 2025 | 17:45 WIB
Nasional

Lewat HP, Cegah Penyakit Kronis! Skrining BPJS Online 2025 Wajib Dicoba, Jangan Sampai Menyesal

9 Juli 2025 | 08:36 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';