KORAN SIMANTAB
22 Januari 2026 | 09:36 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Klaim Pakai Kawat Berduri Tanah Marga Sitanggang di Samosir

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Mei 2021 | 12:05 WIB
Topik: Headline, Sumut
0

Samosir – Kosman Sitanggang (67), warga Dusun ll, Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, didera kebingungan dan ketakutan saat tanah miliknya mendadak diklaim sekelompok orang.

Tanah yang di atasnya sudah berdiri bangunan rumah, menurut pengakuan Kosman, sudah ditempatinya selama kurang lebih 30 tahun, sejak dia membeli tanah dari seorang marga Sidabutar.

“Tanah itu saya beli tahun 1990 dan sejak tanah itu saya beli langsung saya bangun rumah, sudah 30 tahun lamanya kami menempatinya,” ujar Kosman, Rabu (12/5/2021) lalu.

Lalu pada 29 April 2021, sekelompok orang mendatanginya, mengklaim sebagai pemilik tanah, membangun pondasi tembok, dan memagarinya dengan kawat berduri.

“Bulan lalu mereka datang beramai-ramai, lalu mengorek pondasi dan membangun tembok di samping rumah saya. Semalam mereka datang lagi dan memasang kawat duri di sekeliling rumah saya, sehingga kami tidak bisa masuk ke rumah. Untung kepala desa kami datang dan menyuruh mereka membuka kawat berduri,” ungkapnya.

Kosman Sitanggang. (Foto: Simantab.com/HS)

Pasca kejadian itu, Kosman bersama istri dan anaknya trauma dan ketakutan.

“Anak dan istri saya menangis, melihat mereka melakukan itu. Saya tidak tau harus berbuat apa,” tutur Kosman.

Kosman menyebut sudah melaporkan kejadian ke kepala desa dan Camat Sianjur Mula-mula untuk dilakukan mediasi.

Dia bercerita, pada tahun 2014 saat ada pelebaran jalan dia memberikan pembebasan lahan kepada petugas Dinas PUPR Kabupaten Samosir. Saat itu rekanan yang mengerjakan pelebaran jalan marga Simbolon.

“Mengherankan, setelah 30 tahun lamanya saya beli ada yang mengaku cucu dari almarhum yang menjual tanah kepada saya, mengatakan tanah itu sebagai miliknya. Walaupun dia tidak memiliki bukti autentik,” paparnya.

Dia menambahkan, pembelian tanah pada tahun 1990 dan saksinya masih hidup, yakni istri eks kepala desa setempat, Oppu Lasdo boru Silaban.

“Dia juga yang membeberkan di hadapan pihak kecamatan saat rapat di kantor kepala desa dan disaksikan perangkat desa dan masyarakat sekitar, bahwa tanah itu jelas sudah menjadi milik saya,” ungkapnya.

Kepala Desa Sarimarihit Mariden Simbolon lewat sambungan telepon seluler pada Rabu (12/5/2021) membenarkan ada orang yang mengklaim lahan milik Kosman Sitanggang.

“Parahnya mereka sempat membuat pagar kawat duri di pintu masuk rumahnya. Mendengar itu saya sebagai pengayom di desa ini, sempat marah kepada para oknum yang mengklaim tanah tersebut. Menyuruh mereka membuka kawat duri yang telah sempat terpasang. Saya juga menegaskan bahwa kalau mereka memiliki barang bukti surat tanah silakan digugat ke pengadilan, jangan mengintimidasi dan merampas kemerdekaan orang lain, ini korban adalah warga saya,” tuturnya.

Oppu Lasdo boru Silaban membenarkan bahwa tanah sudah dibeli oleh Kosman Sitanggang.

“Tanah itu ada surat pada saat suami saya masih hidup, dan suami saya yang membuat surat jual beli waktu itu dan saya langsung menerima istilah bahasa Batak berupa demban tiar, sesuai tradisi orang Batak waktu itu,” katanya.

Tanggapan Pakar Hukum

Menanggapi polemik kepemilikan tanah tersebut, seorang pakar hukum Bungaran Sitanggang dimintai pendapat menyebut, terkait penguasaan lahan dan membangun rumah tinggal di atasnya dan dihuni sendiri, lalu belakangan muncul pihak lain sebagai pemilik, perlu dijelaskan beberapa hal.

Pengamat Hukum Bungaran Sitanggang. (Foto: Simantab.com/HS)

Dia menyebut bukti kepemilikan atas tanah dapat berupa sertipikat hak milik (SHM), sertipikat hak guna bangunan, sertipikat hak pakai, hak usaha dan hak pengelolaan. 

Hak-hak ini kata dia, diatur dalam ketentuan Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria.

“Di sini, oleh karena hukum Pokok-pokok Agraria bersumber dari hukum adat, maka hukum adat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional,” terangnya, Selasa (18/5/2021) dalam keterangan tertulis.

Bungaran lebih jauh menjelaskan, menyangkut penguasaan fisik atas suatu tanah tertentu, menurut yurisprudensi No: 395 K/sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 Junto No: 329 K/ 1957 tanggal 24 September 1958 Juncto Putusan Mahkamah Agung No: 738 K/sip/1973 tanggal 29 Januari 1976 yang pada pokoknya menyatakan, “orang yang membiarkan saja yang menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain, dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut”.

“Berdasarkan yurisprudensi tersebut, maka penguasa fisik atas tanah dimaksud adalah menjadi pemilik yang sah. Hal ini juga sesuai Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 pada Pasal 24 tentang pendaftaran tanah menyatakan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak,” kata dia.

Kemudian, sambung Bungaran, bilamana ternyata penguasaan fisik atas tanah tersebut ada pihak menyaksikan dan atau bukti telah menguasai fisik atas tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih secara terbuka terus-menerus, maka tanah tersebut menjadi hak orang yang menguasai fisik atas tanah tersebut.

Dijelaskan dia juga, andaikata penguasaan fisik atas tanah bersangkutan 30 tahun atau lebih terus-menerus tanpa terputus, maka adalah sah sebagai pemilik yang tidak perlu lagi dipertanyakan alas hak sebagaimana pada Pasal 163 Ayat 2 KUHPerdata Juncto Pasal 1967 KUHPerdata.

“Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka tanah yang dikuasai tersebut adalah menjadi hak milik si penguasa fisik yang tidak dapat diganggu gugat. Setiap orang yang merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri setempat,” katanya. (HS)

BACA JUGA

  • Kejahatan Seksual terhadap Anak di Samosir, Arist: Mencabik Rasa Kemanusiaan
  • Jelang Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Samosir Stabil
Tags: Samosir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi pendataan penerima dana bantuan sosial 2026.(Simantab/AI)
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Januari 2026 | 12:47 WIB

Pendataan bansos penyandang disabilitas di Pematangsiantar masih berlangsung pada 2026. Akurasi data dinilai krusial di tengah berakhirnya sejumlah program bantuan...

Read more
Puluhan orangtua siswa dan mahasiswa yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara" menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang SMA Negeri 5 Pematangsiantar, di Jalan Medan Km 6.8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/1/2026).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Januari 2026 | 12:37 WIB

Orangtua murid SMAN 5 Pematangsiantar bersama Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara menggelar aksi menuntut kepastian relokasi sekolah yang berdiri di...

Read more
Suasana Musrenbang Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemerintah nagori diminta menyusun prioritas anggaran secara lebih cermat di tengah keterbatasan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:53 WIB

Dana Desa Simalungun 2026 dipangkas Rp51 miliar. Pemerintah nagori diminta memperketat prioritas program dan memperbaiki tata kelola anggaran. Simalungun|Simantab - ...

Read more
Rapat Konsolidasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Senin (19/1/2026).(Simantab/ Putra Purba)
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:44 WIB

Pemkab Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan target selesai akhir Maret 2026 meski masih terkendala...

Read more

Berita Terbaru

wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita