KORAN SIMANTAB
23 November 2025 | 05:40 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Perjuangan Seorang Warga Simalungun Menagih Utang ke Pejabat Dinas Bina Marga Sumut

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
29 April 2021 | 12:50 WIB
Topik: Headline, Simalungun
0

Simalungun – Seorang warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, bernama Abdul Hasan harus berurusan dengan lembaga peradilan dengan durasi yang sangat panjang dan melelahkan hanya untuk menagih utang seorang pejabat di Dinas Bina Marga Provinsi Sumatra Utara, bernama Ir Wesly Sidabutar.

Wesly Sidabutar terlibat utang piutang dengan Abdul Hasan, saat dia menjabat sebagai Kepala UPTD Pematangsiantar, yang berada di Jalan Ade Irma Suryani.

Saat ini Wesly merupakan Kepala UPTJJ Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dia tercatat warga Jalan Bunga Cempaka, Gang Famili Nomor 1, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kepada Simantab.com, Abdul Hasan warga Bah Bayu Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengakui adanya utang Wesly saat menjabat di Pematangsiantar.

“Betul, kasusnya sudah saya bawa ke pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap pada Juli 2019 lalu,” ungkap Abdul dihubungi Kamis (29/4/2021) lewat telepon seluler.

Dilihat dari putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 53/Pdt/2018/PT MDN, terungkap Wesly semula meminjam uang dari Abdul Hasan pada 5 September 2012 pukul 11.30 WIB, senilai Rp 94.500.000.

Abdul Hasan memberikan pinjaman tersebut lewat cek kontan Bank Sumut Nomor CI 454929 di ruang kerja Wesly di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 2, Pematangsiantar.

Wesly berjanji akan mengembalikan uang tersebut dua minggu sejak dia menerima cek kontan dari Abdul Hasan.

Kemudian pada 6 September 2012, kembali Wesly meminjam uang kepada Abdul Hasan sebesar Rp 150 juta dan atas permintaan Wesly uang tersebut diserahkan kepada Rinaldi Hasibuan yakni bendahara di kantor yang dipimpin Wesly. Alasan Wesly, karena dia sedang mengikuti rapat.

Saat Abdul Hasan mempertanyakan tujuan penggunaan uang, Wesly menyebut untuk kepentingan pengurusan mempertahankan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pematangsiantar yang sedang dijabatnya saat itu.

BACA JUGA

  • Warga Simalungun Ditipu Rp 25 Juta, Pelaku Diviralkan di Medsos
  • Warga Siantar Lapor Polisi Rumah Disatroni Maling, Sebulan Kasusnya Tak Jelas

Untuk pinjaman Rp 150 juta, Wesly berjanji akan mengembalikannya empat hari kemudian atau 10 September 2012.

Sehingga total uang yang dipinjam Wesly terhadap Abdul Hasan sebesar Rp 244,5 juta. Cek yang sebelumnya diserahkan juga sudah dicairkan ke Bank Sumut oleh seorang staf di kantor tersebut bernama Retno Susanti Tanjung, PNS warga Jalan Sipirok Nomor 32, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Abdul Hasan telah berupaya menagih agar Wesly mengembalikan pinjaman tersebut baik secara kekeluargaan maupun melalui kantor dinas, namun tetap tidak mau mengembalikan pinjaman.

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Majelis hakim melalui putusan Nomor: 110/Pdt.G/2016/Pn Pms tanggal 2 November 2017 dalam bagian amar putusan menyebutkan, Wesly Sidabutar dan dua lainnya, yakni Rinaldi Hasibuan dan Retno Susanti Tanjung telah ingkar janji karena tidak membayar keseluruhan pinjaman yang jumlah keseluruhan Rp 244.500.000.

Hakim juga menghukum Wesly dan dua tergugat lainnya untuk membayar pinjaman Abdul Hasan secara tanggung renteng sebesar Rp 244.500.000 secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, Wesly dkk melakukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun majelis hakim banding memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar lewat putusan Nomor: 53/Pdt/2018/PT MDN tertanggal 25 April 2018.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Wesly dkk juga melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung, dan lagi-lagi dia kalah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sempat mereka mau PK kabarnya, tapi hal itu tidak jadi dilakukan. Kalau tidak salah Juli 2019 lalu sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Abdul Hasan.

Dia menyebut, aanmaning sudah dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanggil Wesly pada Desember 2020 lalu untuk melaksanakan putusan.

“Dia (Wesly) datang pada 11 Desember 2020 lalu. Berjanji delapan hari dilaksanakan, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” tutur Abdul Hasan, yang diketahui seorang pemborong.

Melihat sikap Wesly yang belum juga melakukan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, Abdul Hasan pun berharap ada sita terhadap harta benda Wesly oleh pengadilan.

Terkait kasus yang menyeretnya, Wesly Sidabutar yang kini menjabat di Sidikalang, Kabupaten Dairi, belum bisa dikonfirmasi. ()

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kabid UEM/TTG pada Dinas PMPN Simalungun, Caroline Chennery Bangun (berdiri) menjelaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama dalam mengelola BUMNag yang lebih sistematis, lebih profesional, dan yang terpenting lebih akuntabel.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pelatihan PPAK Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan BUMNag di Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
21 November 2025 | 17:53 WIB

Pemkab Simalungun menggelar Bimtek aplikasi PPAK bagi 356 pengurus BUMNag untuk memperkuat akuntabilitas keuangan, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan ekonomi nagori....

Read more
Pemkab Simalungun dan PTPN IV tinjau dan atasi banjir di areal kebun teh Sidamanik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun dan PTPN IV Sidamanik Bergerak Cepat Atasi Banjir di Area Perkebunan

Editor: Mahadi Sitanggang
17 November 2025 | 13:45 WIB

Pemkab Simalungun dan PTPN IV Sidamanik bergerak cepat menangani banjir di area HGU Perkebunan Teh Sidamanik. Penampungan air dibuat untuk...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih (pakai peci) melihat Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak saat berbicara dalam rapat kordinasi di Bale Harungguan, Rabu (12/11/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
13 November 2025 | 08:10 WIB

Bupati Simalungun meminta ASN lebih proaktif dan disiplin dalam pelayanan publik. Dalam Rakor Pemerintahan, dibahas juga manajemen talenta dan sistem...

Read more
Kadisdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E Sinaga (kiri) bekerjasama dengan manajemen RS Efarina untuk penyerahan adminduk warga Simalungun, Kamis (30/10/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 11:37 WIB

Disdukcapil Simalungun berinovasi melalui layanan jemput bola adminduk di rumah sakit. Ibu melahirkan langsung menerima akta kelahiran, KK, dan KIA...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembahasan Kilat R-APBD 2026 Menyoroti Lemahnya Arah Pembangunan Pemko Pematangsiantar

21 November 2025 | 18:45 WIB
Simalungun

Pelatihan PPAK Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan BUMNag di Simalungun

21 November 2025 | 17:53 WIB
Siantar

Perbaikan Jalan Viyata Yudha Dilakukan Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Kualitas dan Koordinasi Antarinstansi

20 November 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Proyek Labkesmas Pematangsiantar Disorot: BEM FT USI Laporkan Dugaan Kejanggalan Tender

20 November 2025 | 07:35 WIB
Siantar

Pengurus KKMP Kota Pematangsiantar Optimistis Menjalankan Amanah Membangun Ekonomi Kerakyatan

19 November 2025 | 20:55 WIB
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

19 November 2025 | 19:56 WIB
Siantar

Wesly Silalahi ke KKT Singkawang: Pematangsiantar Cari Ilmu Toleransi atau Sekadar Jalan-Jalan Dinas?

18 November 2025 | 21:47 WIB
Nasional

Manuver Politik NasDem: Bupati Simalungun Dipanggil ke Jakarta Bahas Penguatan Kendali Daerah

18 November 2025 | 11:45 WIB
Medan

Pemprov Sumut Ungkap Daerah Jadi Asal PMI Ilegal, Kasus Meningkat

17 November 2025 | 20:08 WIB
Siantar

Job Fair Pematangsiantar 2025 Dibayangi Masalah, Pemerintah Siapkan Perubahan Sistem

17 November 2025 | 19:39 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan PTPN IV Sidamanik Bergerak Cepat Atasi Banjir di Area Perkebunan

17 November 2025 | 13:45 WIB
Siantar

Proyek Gedung IV Pasar Horas Tertunda, Pedagang Menunggu Kepastian Pembangunan

17 November 2025 | 13:18 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita