KORAN SIMANTAB
25 Januari 2026 | 01:09 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Perjuangan Seorang Warga Simalungun Menagih Utang ke Pejabat Dinas Bina Marga Sumut

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
29 April 2021 | 12:50 WIB
Topik: Headline, Simalungun
0

Simalungun – Seorang warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, bernama Abdul Hasan harus berurusan dengan lembaga peradilan dengan durasi yang sangat panjang dan melelahkan hanya untuk menagih utang seorang pejabat di Dinas Bina Marga Provinsi Sumatra Utara, bernama Ir Wesly Sidabutar.

Wesly Sidabutar terlibat utang piutang dengan Abdul Hasan, saat dia menjabat sebagai Kepala UPTD Pematangsiantar, yang berada di Jalan Ade Irma Suryani.

Saat ini Wesly merupakan Kepala UPTJJ Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dia tercatat warga Jalan Bunga Cempaka, Gang Famili Nomor 1, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kepada Simantab.com, Abdul Hasan warga Bah Bayu Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mengakui adanya utang Wesly saat menjabat di Pematangsiantar.

“Betul, kasusnya sudah saya bawa ke pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap pada Juli 2019 lalu,” ungkap Abdul dihubungi Kamis (29/4/2021) lewat telepon seluler.

Dilihat dari putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 53/Pdt/2018/PT MDN, terungkap Wesly semula meminjam uang dari Abdul Hasan pada 5 September 2012 pukul 11.30 WIB, senilai Rp 94.500.000.

Abdul Hasan memberikan pinjaman tersebut lewat cek kontan Bank Sumut Nomor CI 454929 di ruang kerja Wesly di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 2, Pematangsiantar.

Wesly berjanji akan mengembalikan uang tersebut dua minggu sejak dia menerima cek kontan dari Abdul Hasan.

Kemudian pada 6 September 2012, kembali Wesly meminjam uang kepada Abdul Hasan sebesar Rp 150 juta dan atas permintaan Wesly uang tersebut diserahkan kepada Rinaldi Hasibuan yakni bendahara di kantor yang dipimpin Wesly. Alasan Wesly, karena dia sedang mengikuti rapat.

Saat Abdul Hasan mempertanyakan tujuan penggunaan uang, Wesly menyebut untuk kepentingan pengurusan mempertahankan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pematangsiantar yang sedang dijabatnya saat itu.

BACA JUGA

  • Warga Simalungun Ditipu Rp 25 Juta, Pelaku Diviralkan di Medsos
  • Warga Siantar Lapor Polisi Rumah Disatroni Maling, Sebulan Kasusnya Tak Jelas

Untuk pinjaman Rp 150 juta, Wesly berjanji akan mengembalikannya empat hari kemudian atau 10 September 2012.

Sehingga total uang yang dipinjam Wesly terhadap Abdul Hasan sebesar Rp 244,5 juta. Cek yang sebelumnya diserahkan juga sudah dicairkan ke Bank Sumut oleh seorang staf di kantor tersebut bernama Retno Susanti Tanjung, PNS warga Jalan Sipirok Nomor 32, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Abdul Hasan telah berupaya menagih agar Wesly mengembalikan pinjaman tersebut baik secara kekeluargaan maupun melalui kantor dinas, namun tetap tidak mau mengembalikan pinjaman.

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Majelis hakim melalui putusan Nomor: 110/Pdt.G/2016/Pn Pms tanggal 2 November 2017 dalam bagian amar putusan menyebutkan, Wesly Sidabutar dan dua lainnya, yakni Rinaldi Hasibuan dan Retno Susanti Tanjung telah ingkar janji karena tidak membayar keseluruhan pinjaman yang jumlah keseluruhan Rp 244.500.000.

Hakim juga menghukum Wesly dan dua tergugat lainnya untuk membayar pinjaman Abdul Hasan secara tanggung renteng sebesar Rp 244.500.000 secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, Wesly dkk melakukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun majelis hakim banding memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar lewat putusan Nomor: 53/Pdt/2018/PT MDN tertanggal 25 April 2018.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Wesly dkk juga melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung, dan lagi-lagi dia kalah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sempat mereka mau PK kabarnya, tapi hal itu tidak jadi dilakukan. Kalau tidak salah Juli 2019 lalu sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Abdul Hasan.

Dia menyebut, aanmaning sudah dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanggil Wesly pada Desember 2020 lalu untuk melaksanakan putusan.

“Dia (Wesly) datang pada 11 Desember 2020 lalu. Berjanji delapan hari dilaksanakan, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” tutur Abdul Hasan, yang diketahui seorang pemborong.

Melihat sikap Wesly yang belum juga melakukan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, Abdul Hasan pun berharap ada sita terhadap harta benda Wesly oleh pengadilan.

Terkait kasus yang menyeretnya, Wesly Sidabutar yang kini menjabat di Sidikalang, Kabupaten Dairi, belum bisa dikonfirmasi. ()

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana Musrenbang Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemerintah nagori diminta menyusun prioritas anggaran secara lebih cermat di tengah keterbatasan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:53 WIB

Dana Desa Simalungun 2026 dipangkas Rp51 miliar. Pemerintah nagori diminta memperketat prioritas program dan memperbaiki tata kelola anggaran. Simalungun|Simantab - ...

Read more
Rapat Konsolidasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Senin (19/1/2026).(Simantab/ Putra Purba)
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:44 WIB

Pemkab Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan target selesai akhir Maret 2026 meski masih terkendala...

Read more
Ilustrasi petani sawit dengan hasil panennya.(Simantab/AI)
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 09:50 WIB

Harga CPO global meningkat sepanjang 2025, namun petani sawit Simalungun masih menghadapi disparitas harga TBS dan lemahnya tata kelola sektor...

Read more
Ilustrasi tempat pengolahan sampah terpadu.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:59 WIB

Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita