KORAN SIMANTAB
19 Juli 2025 | 06:06 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Soal Kritik, Pidato Jokowi Berbanding Terbalik dengan Bukti

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
16 Agustus 2021 | 18:22 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2021, Presiden Jokowi menyinggung kritik masyarakat penting dan mengapresiasi budaya demokrasi tersebut.

Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah selalu menjawab kritikan dengan pemenuhan tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan rakyat.

“Namun klaim presiden tersebut justru berbanding terbalik dengan data dan bukti yang ada,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga, dalam keterangan pers, Senin, 16 Agustus 2021.

Dia mengungkap, berdasarkan the Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi dengan skor 6.3, yang merupakan skor terendah Indonesia sepanjang 14 tahun terakhir.

Penilaian dari Freedom House juga masih memberikan total skor 59 dari 100 dengan status partly free untuk akses masyarakat terhadap hak-hak politik dan kebebasan sipil di Indonesia (data per 16 Agustus 2021).

Sebelumnya, Survei Indikator Politik Indonesia kepada 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia pada 25 Oktober 2020 juga menunjukkan 36 persen responden yang mengakui Indonesia menjadi negara yang kurang demokratis dan 47,7 persen responden yang menyatakan agak setuju bahwa publik semakin takut menyatakan pendapat.

Tidak hanya itu, 57,7 persen responden bahkan juga menilai aparat semakin bersikap sewenang-wenang dalam menangkap warga yang berbeda pandangan politik dengan penguasa.

Dalam situasi demokrasi yang sudah melemah ini, juga diperparah dengan sikap pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan KUHP

“Hal ini bisa secara praktis kita rasakan melihat sikap aparat yang represif dan berlebihan dalam menanggapi kritik masyarakat jelas menimbulkan iklim ketakutan bagi publik untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya,” tukas Sustira.

Terakhir Indonesia dihebohkan dengan penghapusan mural bergambar wajah dengan tulisan 404: Not Found di Tangerang yang dihapus oleh Polres Metro Tangerang Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Kepolisian menyatakan bahwa tindakan pembuatan mural itu dianggap menghina Presiden Jokowi sebagai lambang negara. Kejadian penghapusan mural dan perburuan yang dilakukan oleh kepolisian kepada para pembuatnya jelas mengakibatkan iklim ketakutan berpendapat dan berekspresi yang bertentangan dengan semangat demokrasi yang disampaikan presiden pada pidatonya.

Hal tersebut sebenarnya, ujar Sustira, juga tidak lepas dari masalah carut-marut penegakan hukum yang ditimbulkan oleh rumusan norma pidana dalam undang-undang, salah satu yang paling bermasalah adalah UU ITE yang memuat pasal-pasal dengan rumusan karet dan tidak memenuhi standar hukum pidana.

Tidak hanya dari segi norma, penerapan UU ITE oleh aparat di lapangan pun juga masih bermasalah dan tidak sesuai dengan arahan SKB UU ITE sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah.

Respons pemerintah yang berniat untuk menyelesaikan problematika UU ITE dengan penerbitan SKB UU ITE tersebut sayangnya sama sekali tidak menyelesaikan masalah.

Sebab memang sudah seharusnya penyelesaian masalah UU ITE berangkat dari akar masalahnya, yakni dengan merevisi UU ITE itu sendiri untuk menghapuskan pasal-pasal karet di dalamnya.

“Dalam situasi demokrasi yang sudah melemah ini, juga diperparah dengan sikap pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) yang masih mengandung pasal-pasal pembunuh demokrasi,” ungkapnya kemudian.

Beberapa di antaranya yakni pasal pidana bagi penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218-220 RKUHP), penghinaan pemerintah (240-241 RKUHP), penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara (353-354 RKUHP), penghinaan peradilan atau contempt of court (281 RKUHP), hingga penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa izin (273 RKUHP).

ADVERTISEMENT

Ketika nanti RKUHP disahkan, keberadaan pasal-pasal tersebut yang juga ternyata dirumuskan secara luas dan multitafsir akan dipastikan semakin mengancam kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, dalam peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, ICJR kata dia, kembali menyerukan agar pemerintah konsisten, baik dalam pernyataan maupun kebijakan dan implementasi dalam menanggapi kritik masyarakat.

Presiden utamanya perlu menginstruksikan Kapolri agar aparat di bawahnya tidak secara berlebihan dan menjurus pada sewenang-wenang dalam merespon penyampaian kritik maupun bentuk ungkapan ekspresi lainnya dari masyarakat.

“Pemerintah termasuk aparat seharusnya dapat memberikan bukti terciptanya suasana yang kondusif di lapangan bagi masyarakat untuk secara bebas menyampaikan pendapat dan pemikirannya, bukan hanya sebatas dalam teks pidato presiden,” tansdnya.[]

Tags: Jokowi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';