Pematang Siantar, Penutupan Holywings oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta tampaknya akan berbuntut panjang hingga ke seluruh daerah di Indonesia. Apalagi alasan penutupannya ternyata adalah persoalan perijinan yang biasanya dianggap urusan remeh temeh oleh pengusaha pengusaha tempat hiburan malam.
Setelah demam holywings ini menyerempet ke Jawa Barat, per akhir Juni 2022 ini, seruan penutupan outlet Holywings di kawasan Kota Medan diserukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi seperti yang dilansir oleh www.merdeka.com.
Terbaru pada tanggal 30 Juni 2022, ratusan massa dari Satma PP Kota Medan menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Iject. Iject pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa persoalan ijin operasional tempat hiburan berada di pemerintah kabupaten kota dan pihaknya sebagai pemerintah atasan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh demonstran tersebut kepada pemerintah terkait.
Hal ini juga menjadi perhatian dari Jaringan Rakyat Institute melalui Wakil Ketuanya ilham Tagana melalui rilisnya menyoroti tentang penutupan Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Adapun alasan penutupan Holywings seperti yang disampaikan pada media adalah Holywings belum memiliki sertifikat KLBI 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi.
KLBI 56301 sendiri menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Andika Permata merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Mengacu kepada hal diatas dimana KLBI adalah acuan perijinan dunia usaha yang berlaku secara nasional maka dr. Susanti Dewayani harus berani menegakkan aturan layaknya yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menutup usaha Koin Bar yang secara nyata belum juga memenuhi syarat dan prasyarat KLBI 56301.
Koin Bar yang terletak di Jalan Siantar Parapat tersebut ternyata belum mengantongi KLBI 56301 yang terverifikasi sehingga penjualan minuman beralkohol yang dilakukan di Koin Bar menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika Koin Bar memiliki perijinan selain KLBI 56301 maka penjualan alkohol yang dapat dilakukan adalah penjualan alkohol untuk dibawa pulang bukan untuk minum ditempat.
Sedangkan berdasarkan investigasi yang dilakukan simantab pada laporan sebelumnya diperoleh fakta bahwa penjualan alkohol yang dilakukan koin bar adalah untuk minum ditempat. Pemerintah Kota Pematang Siantar diminta tidak kalah oleh ulah pengusaha pengusaha nakal yang menyiasati proses dan prosedur perijinan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bernyalikah dr. Susanti Dewayani, Sp.A menutup Koin Bar dan tempat hiburan malam lainnya yang secara nyata melanggar aturan yang ada?