Ini Persyaratan Untuk Menjadi Panwaslu Kecamatan 2024

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan segera melakukan perekrutan anggota Panita Pengawas Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/9/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas  Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Rahmad Bagja pada tanggal 9 September 2022 ini maka Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai sejak tanggal 21 September 2022 hingga 27 September 2022.

Dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan, Bawaslu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kandidat yang mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Peran serta masyarakat sangat diharapkan sehingga terpilih anggota Panwaslu Kecamatan yang berintegritas dan mampu menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih dan jauh dari kecurangan.

Untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan diharapkan mempersiapkan diri dengan baik mulai dari kelengkapan administratif dan kesiapan untuk mengikuti tahapan seleksi seperti test tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten.

Buat anda yang berminat dapat mengunduh segala administrasinya disini.

Iklan RS Efarina