Investigasi KKJ: Kematian Sempurna Pasaribu dan Keluarga usai Beritakan Judi

Simantab – Investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI mengungkap beberapa fakta terkait kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Salah satu fakta yang diungkap kebakaran terjadi setelah korban memberitakan judi.

 

KKJ Sumut dalam laporannya menyebutkan, perjudian tersebut berada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

Dimana dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi di rumah korban, Rabu (26/6/2024), ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat berinisial HB.

 

Masalah bermula ketika anggota ormas yang juga pemuda setempat memohon pada korban agar turut menerima jatah dari perjudian, sebagaimana korban memperoleh jatah judi. Setelah korban menyampaikan hal itu pada oknum aparat, lalu diberikan uang Rp100 ribu pada anggota ormas tersebut.

 

Namun persoalan muncul. Dimana anggota ormas merasa tersinggung karena jatah yang diberikan. Sehingga memprovokasi Sempurna Pasaribu hingga korban memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.

 

Temuan KKJ juga menyebutkan, bahwa setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera ditakedown, namun ditolak.

 

Kemudian juga diduga oknum kepolisian menghubungi perusahaan media online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus. Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba.

 

Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja. Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.

 

Ia dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah. Sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari. Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya.

 

Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa HP miliknya terjatuh.

 

Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu bersama rekannya bertemu dengan oknum aparat berinisial HB. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita dan postingan korban di media sosial segera dihapus. Permintaan ditolak korban.

 

Setelah pertemuan tersebut, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban diantarkan oleh rekannya, sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.

 

KKJ menyampaikan, pascakebakaran sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.

 

Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik.

 

Atas temuan sejumlah fakta tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap berikut ini;

 

1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

 

2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.

 

3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

 

4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

 

5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

 

6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

Iklan RS Efarina