KORAN SIMANTAB
2 Agustus 2025 | 22:56 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Irjen Ferdy Sambo Diseputaran Pembunuhan Brigadir Josua?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
9 Agustus 2022 | 00:42 WIB
Topik: Headline, Hukum, Nasional
0

Jakarta – Investigasi

Meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (alias Brigadir J) sejak awal menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan. Banyak yang menduga ada kekuatan besar yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sejak awal dengan sikap percaya diri, Pihak Polres Jakarta Selatan menyatakan meninggalnya Brigadir J didahului dengan pelecehan terhadap PC dan ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Publik geger dan menebar asumsi serta prediksi sendiri sendiri. Dan sekarang sepertinya Kasus sudah berbalik dimana Bharada E juga sudah semakin nyaring bernyanyi dan melepaskan diri dari kasus ini. Seperti apa kisahnya sekarang?

Bharada E Merubah Keterangannya?

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau sering disebut Bharada E bernyanyi. Dia merasa bahwa kekuatannya untuk meredam kasus tersebut semakin menipis. Sebelumnya dengan percaya diri dia melangkah dengan keterangannya bahwa dia adalah orang yang menembak Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) dengan status menembak karena membela diri. Namun tim khusus Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dan secara jelas Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Pidana Umum Mabes Polri menyatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E bukan sebagai pembelaan diri namun ada tindak pidana pembunuhan dalam penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir J.

Sabtu, 6 Agustus 2022, Di sela sela pemeriksaan yang terus menerus selama lebih 24 jam oleh penyidik tim khusus yang dibentuk Kapolri, akhirnya Bharada E menyerah. Sehari sebelumnya, Jumat (5/8) Bharada E sudah ditinggal oleh kuasa hukumnya. Dan dalam pemeriksaan marathon ini, Bharada E diperiksa dan didampingi oleh dua orang pengacara baru yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Ditengah tekanan yang demikian besar setelah berdoa bersama tim pengacaranya akhirnya Bharada E menuliskan secarik surat kepada penyidik. Berada didalam tekanan dan kebimbangan akhirnya Bharada E menceritakan kejadian sebenarnya pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah bosnya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E sedang berada di lantai 2 ketika pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Mendengar sesuatu yang tidak biasa di lantai 1, dia bergegas berlari ke lantai 1. Dia melihat Brigadir Josua sudah terkapar bersimbah darah didekat sang bos. Sang bos ada didekat Brigadir J, tulis Detik x edisi 8/8/2022

Pasca menerima surat tersebut, penyidik langsung menjemput Bharada E dari selnya dan memeriksanya kembali. Dalam pemeriksaan pada Jumat tengah malam atau Sabtu subuh ini, Bharada E memberikan keterangan yang jauh berbeda dengan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Dengan perubahan keterangan tersebut, Bharada E mencabut keterangan pada BAP sebelumnya dan menyatakan bahwa BAP yang diperbuat pada hari Sabtu, 5-6 Agustus 2022 adalah keterangan yang benar. Tentang pencabutan BAP ini, dikonfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri, meminta media untuk menunggu update dari timsus.

Sementara itu, Senin (8/8/2022) Ketua Tim Penyidik Timsus Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun”. Dan sangkaan yang dikenakan kepada Brigadir RR adalah sama dengan laporan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaludin Simanjuntak, SH ke Bareskrim Mabes Polri yakni dugaan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana.

Bharada E Ubah BAP, Irjen Pol Ferdy Sambo Dijemput Brimob

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dihebohkan dengan kehadiran 1 SST Pasukan Brimob. Banyak isu yang berseliweran tentang kejadian tersebut. Namun akhir Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa kehadiran personil Brimob atas permintaan dari Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Hingga kemudian terkonfirmasi oleh tempo.co bahwa kehadiran personil brimob di bareskrim tersebut adalah untuk menjemput Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kediamannya dan kemudian membawanya ke Mako Brimob di Kelapa Dua Depok.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dan untuk pemeriksaan dimaksud, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP meninggalnya Brigadir J”, Ujar Polisi berbintang dua ini pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dan karena pentingnya pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini, maka Inspektorat Khusus kemudian menempatnya di tempat khusus yaitu Mako Brimob selama 30 hari kedepan. Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri menyatakan bahwa pemeriksaan dilaksanakan terhadap 25 orang perwira yang diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam melaksanakan Olah TKP meninggalnya Brigadir J.

Dan sebelumnya 4 perwira menengah sudah ditempatkan di tempat khusus di Bareskrim Polri untuk dapat secara intensif menjalani pemeriksaan irsus. Dan tercatat 10 perwira termasuk didalamnya 3 perwira tinggi dicopot dari jabatannya. Pencopotan dari jabatan dalam rangka pemeriksaan inspektorat khusus (irsus).

Apakah Irjen Sambo Hanya Diduga Melanggar Kode Etik?

Sampai dengan saat ini, Senin (8 Agustus 2022) Irjen Pol Ferdy Sambo masih diperiksa oleh tim inspektorat khusus (irsus) mabes polri untuk dugaan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutarabarat (Brigadir J).

Dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir J. Meskipun banyak pihak yang menduga duga namun sampai dengan saat ini Senin, 8 Agustus 2022 Pukul 23.50 Irjen Pol Ferdy Sambo dan lain lain belum ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidanan pembunuhan Brigadir J.

Hingga dengan saat ini, tersangka tindak pidana pembunuhan Brigadir Josua (Brigadir J) masih 2 (dua) orang yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky (alias Brigadir RR).

Menkopolhumkam Prof. Mahfud MD ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dikenakan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh irsus Mabes Polri tidak serta merta menutup tindak pidana yang lain.

Tidak masalah jika Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa dulu pelanggaran etiknya baru tindak pidananya, atau sebaliknya terlebih dahulu disidik tindak pidananya baru kemudian disidik pelanggaran kode etiknya. Bahkan jika keduanya berjalan secara serentakpun tidak masalah.

ADVERTISEMENT

 

 

 

Tags: bharada ebrigadir jferdy samboKABARESKRIMmenkopolhumkam
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Nasional

Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Prabowo, Efek Amnesti Hasto Mulai Terasa?

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Agustus 2025 | 12:25 WIB

Arahan ini muncul tak lama setelah Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang baru saja divonis 3,5 tahun...

Read more
Presiden Prabowo Subianto.(simantab/ist)
Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Agustus 2025 | 11:39 WIB

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga persatuan nasional, stabilitas politik, dan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Jakarta|Simantab – Menteri Hukum...

Read more
Ilustrasi rekening penerima bansos digunakan untuk judi online.(simantab/ist)
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Juli 2025 | 15:33 WIB

Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa bansos digunakan untuk judi online, maka penerima tersebut berpotensi tidak akan lagi mendapatkan bantuan pada...

Read more
Wesley Franca ke AS Roma.(simantab/ist)
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Juli 2025 | 09:29 WIB

Wesley akan mengenakan nomor punggung 43 bersama Il Lupi di Stadion Olimpico. Roma|Simantab  – AS Roma meresmikan transfer bek kanan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Prabowo, Efek Amnesti Hasto Mulai Terasa?

1 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';