Jakarta, Desas desus penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terjawab sudah. Saat ini, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Sabtu (6/8/2022).
Saat ini, Irjen Pol Ferdy Sambo sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus Mabes Polri menyangkut pelanggaran dalam pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan membantah penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadi J.
Berdasarkan pemeriksaan 10 saksi dan alat bukti yang ada, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP meninggalnya Brigadir J. Terkait dengan penyidikan tindak pidana, Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai Tersangka.
Informasi ini sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Menkopolhumkam Prof. Mahfud MD, Sabtu sore yang menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus Mabes Polri.
Berikut ini adalah video penjelasan dari Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Sabtu, 6 Agustus 2022
Irsus Menetapkan
IrjenPol Ferdy Sambo
Diduga
Melakukan Pelanggaran
Oleh Karenanya
Malam Ini
Langsung Ditempatkan
Di Tempat Khusus
Di
Mako Brimob Polri
Depok
.
Irjen Dedi Prasetyo
KaDivhumas Polri pic.twitter.com/lNaE3iNZa9— Agus Susanto III (@cobeh2021) August 6, 2022
Menkopolhunkam kepada wartawan menjelaskan bahwa pemeriksaan etik tersebut bukan berarti bahwa tindak pidananya sudah selesai. Ini hanyalah sebuah proses dimana pemeriksaan etik dan tindak pidana sering berjalan beriringan dan kadang kalanya pemeriksaan etik diikuti dengan penyidikan tindak pidananya.
Sebelumnya, Jumat (5/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo dengan pakaian lengkap propam serta pengawalan dari provost menghadiri pemeriksaan terkait dengan tindak pidananya di Bareskrim Polri. Pada kesempatan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa kehadirannya untuk keempat kalinya diperiksa oleh penyidik dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengajukan permohonan maaf kepada institusi polri dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat namun tetap menyampaikan bahwa Brigadir J melecehkan istrinya.