KORAN SIMANTAB
29 Januari 2026 | 00:32 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Irjen Pol Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir Josua?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 Agustus 2022 | 22:36 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta, Kasus penembakan hingga mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J atau Brigadir Josua) terus menghadirkan informasi baru. Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J dan menembak dinding.

“Keterangan JC Richard (Bharada E) melihat Irjen Pol Ferdy Sambo Menembak Brigadir J dan Menembak Dinding”, Kata Jenderal bintang tiga ini kepada wartawan pada hari Minggu, 14 Agustus 2022.

Kabareskirm juga menambahkan bahwa keterangan dari Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ini tidak terverifikasi oleh saksi lain seperti Bripka R dan asisten rumah tangga KM. Namun penyidik akan terus mendalami setiap keterangan dari saksi saksi ada di tempat kejadian perkara.

Namun kedua saksi tersebut mengakui mendengar perintah yang dikeluarkan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Bharada Richard untuk menembak Brigadir J.

Selanjutnya Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa semua keterangan dari saksi akan didalami penyidik dan penyidik akan berhati hati dalam membangun konstruksi ikhwal penembakan terhadap Brigadir J ini.

Dia juga menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan keterangan saksi, kesesuaian keterangan para saksi serta dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik kemudian diperkuat dengan keterangan para ahli serta menguji alibi dari para tersangka tersebut.

Tentang kemungkinan hukuman, beliau menyatakan bahwa kemungkinan hukuman untuk Irjen Pol Ferdy Sambo akan lebih berat daripada tersangka lainnya karena pemberi perintah tentu saja memiliki hukuman yang lebih berat daripada penerima perintah.

Sedangkan untuk Bharada E yang permohonan Justice Collabolatornya disetujui maka penerapan pasal 51 KUHP yaitu klausul perintah jabatan dapat digunakan olehnya untuk mendapat keringanan atau pembebasan dari sangkaan pembunuhan yang dilakukannya.

Tags: bharada ebrigadir jferdy samboKABARESKRIM
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita