Sebagian pelaku usaha dan pengunjung pasar belum memiliki akses sanitasi memadai. Bahkan, ada yang membuang limbah langsung ke saluran drainase tanpa melalui sistem pengolahan seperti septic tank.
PEMATANGSIANTAR – Pasar Horas, yang dikenal sebagai jantung perekonomian Kota Pematangsiantar, menyimpan ironi di balik kesibukan aktivitas perdagangannya. Berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pasar ini masih menghadapi persoalan sanitasi dasar, termasuk praktik buang air besar sembarangan (BABS), yang menghambat capaian kota menuju status Open Defecation Free (ODF).
Fungsional Sanitarian Ahli Madya pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Hanna H. Girsang, mengungkapkan bahwa hingga kini toilet di kawasan Pasar Horas belum memenuhi kriteria ODF. Artinya, masih ditemukan praktik pembuangan limbah jamban yang tidak sesuai dengan standar kesehatan lingkungan.
“Sanitasi yang buruk, minimnya toilet layak, serta pengelolaan sampah yang belum optimal menjadi kendala utama dalam menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan layak,” kata Hanna, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, sebagian pelaku usaha dan pengunjung pasar belum memiliki akses sanitasi memadai. Bahkan, ada yang membuang limbah langsung ke saluran drainase tanpa melalui sistem pengolahan seperti septic tank.
“Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan ruang di gedung Pasar Horas Jaya yang menyulitkan pembangunan septic tank. Selain itu, pemahaman warga tentang bahaya limbah yang dibuang ke drainase juga masih rendah,” tambah Hanna.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan diri dan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran penyakit berbasis air.
Saat ini, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendorong pembangunan septic tank sebagai solusi jangka pendek.
Penataan Infrastruktur Pasar Masih Jadi PR
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, menyampaikan bahwa revitalisasi Pasar Horas menjadi bagian penting dari rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa berskala regional.
“Perlu dilakukan kajian ulang terhadap jumlah pedagang, kapasitas bangunan, serta fasilitas penunjang seperti area parkir. Ini untuk memenuhi standar yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan,” jelasnya.
Sofian menyebut bahwa Pemkot telah memiliki Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Gedung IV Pasar Horas. DED tersebut disusun berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat dan akan digunakan sebagai bagian dari proposal permohonan bantuan ke pemerintah pusat.
Dalam jangka panjang, melalui penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkot juga berencana membangun pasar tradisional skala kecamatan untuk meratakan distribusi ekonomi dan mengurai kepadatan di pusat kota.
“Dokumen RDTR ini sedang dibahas dan akan mempertimbangkan aspek teknis seperti tipe pasar, kapasitas, zonasi komoditas, dan studi kelayakan,” ujarnya.
Terkait masalah sanitasi, Sofian memastikan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat ditemukan solusi lintas sektor.
Pembiayaan Proyek Revitalisasi Menggandeng Bank Sumut
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, menjelaskan bahwa pembangunan Gedung IV Pasar Horas akan menggunakan skema pinjaman dari PT Bank Sumut.
“Dana akan masuk ke PD Pasar Horas Jaya, sementara cicilannya ditanggung bersama Pemerintah Provinsi dan Pemkot. Proposal pinjaman sebesar Rp77 miliar telah disampaikan dengan rencana cicilan selama 10 tahun,” kata Arri.
Ia menambahkan, proses negosiasi dengan Bank Sumut masih berlangsung. Pemerintah Kota berharap bisa segera menyepakati skema kerja sama strategis tersebut agar proyek revitalisasi bisa dimulai.
“Diharapkan dengan revitalisasi ini, Pasar Horas dapat menjadi pusat perdagangan yang bersih, tertata, dan layak bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (putra purba)