KORAN SIMANTAB
23 Januari 2026 | 16:24 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Ilustrasi izin usaha dicabut di Sumatera tapi pekerjaan masih berlangsung.(Simantab/AI)

Ilustrasi izin usaha dicabut di Sumatera tapi pekerjaan masih berlangsung.(Simantab/AI)

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Topik: Nasional
0

Istana menyatakan perusahaan yang izinnya dicabut masih dapat beroperasi demi menjaga ekonomi dan lapangan kerja di Sumatera, sesuai arahan Presiden Prabowo.

Jakarta|Simantab – Pemerintah menegaskan tidak mempermasalahkan jika sejumlah perusahaan di Sumatera masih beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kegiatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat tidak terganggu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses pencabutan izin dan penegakan hukum terhadap 28 perusahaan dilakukan tanpa menghambat aktivitas ekonomi di daerah terdampak.

“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, Presiden meminta agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pekerjaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada perusahaan-perusahaan tersebut. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap perekonomian lokal.

Baca Juga : Polemik Tutup TPL: Antara Krisis Lingkungan dan Kehidupan Ribuan Orang di Danau Toba

“Atas petunjuk Presiden, proses penegakan hukum ini juga diminta untuk memastikan tidak terganggunya kegiatan ekonomi yang dapat berdampak pada lapangan pekerjaan masyarakat,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, sebelum pencabutan izin dilakukan, Presiden telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyiapkan tim khusus. Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar kegiatan ekonomi di perusahaan terkait tidak berhenti secara mendadak.

Prasetyo menyebut, dalam beberapa kasus, kegiatan usaha memang perlu dialihkan, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan hutan. Salah satu contohnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Untuk sektor HPH, kita menghendaki pengurangan aktivitas penebangan pohon,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah. Mereka diupayakan untuk dialihkan ke sektor pekerjaan lain agar tidak kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga : Bentrok PT TPL dan Warga Simalungun, 33 Luka-Luka

“Kita harus memperhatikan masyarakat yang selama ini bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan itu akan ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Dari proses pencabutan izin yang kemarin, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto usai rapat virtual bersama para menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.(*)

Tags: Istana NegaraLapangan Kerjapencabutan izin perusahaanpenertiban kawasan hutanPrabowo Subianto
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi perbandingan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan McDonald's.(Simantab/AI)
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 11:11 WIB

Presiden Prabowo menyebut program Makan Bergizi Gratis telah memproduksi 59,8 juta porsi per hari dan segera melampaui produksi harian McDonald’s,...

Read more
Foto bersama Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dengan rombongan di depan kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Balimbingan 2, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kamis (22/1/2026).(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2026 | 16:29 WIB

Bupati Simalungun menghadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi di Tanah Jawa dan menekankan pentingnya standar higienitas serta keamanan...

Read more
Kurs mata uang Rial Iran terhadap Rupiah.(Simantab/AI)
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 10:43 WIB

Nilai tukar rial Iran anjlok tajam terhadap dolar AS dan rupiah. Rp1 juta setara puluhan miliar rial, namun daya beli...

Read more
Pelaporan LHKPN.(Simantab/AI)
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 10:07 WIB

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN 2025 secara lengkap dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026....

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita