Istana menyatakan perusahaan yang izinnya dicabut masih dapat beroperasi demi menjaga ekonomi dan lapangan kerja di Sumatera, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Jakarta|Simantab – Pemerintah menegaskan tidak mempermasalahkan jika sejumlah perusahaan di Sumatera masih beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kegiatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat tidak terganggu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses pencabutan izin dan penegakan hukum terhadap 28 perusahaan dilakukan tanpa menghambat aktivitas ekonomi di daerah terdampak.
“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, Presiden meminta agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pekerjaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada perusahaan-perusahaan tersebut. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap perekonomian lokal.
Baca Juga : Polemik Tutup TPL: Antara Krisis Lingkungan dan Kehidupan Ribuan Orang di Danau Toba
“Atas petunjuk Presiden, proses penegakan hukum ini juga diminta untuk memastikan tidak terganggunya kegiatan ekonomi yang dapat berdampak pada lapangan pekerjaan masyarakat,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, sebelum pencabutan izin dilakukan, Presiden telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyiapkan tim khusus. Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar kegiatan ekonomi di perusahaan terkait tidak berhenti secara mendadak.
Prasetyo menyebut, dalam beberapa kasus, kegiatan usaha memang perlu dialihkan, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan hutan. Salah satu contohnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
“Untuk sektor HPH, kita menghendaki pengurangan aktivitas penebangan pohon,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah. Mereka diupayakan untuk dialihkan ke sektor pekerjaan lain agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga : Bentrok PT TPL dan Warga Simalungun, 33 Luka-Luka
“Kita harus memperhatikan masyarakat yang selama ini bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan itu akan ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Dari proses pencabutan izin yang kemarin, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto usai rapat virtual bersama para menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.(*)







