KORAN SIMANTAB
16 November 2025 | 17:08 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Jokowi Didesak Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Agustus 2021 | 14:36 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta – Pasca laporan hasil penyelidikan Komnas HAM bahwa ada 11 bentuk pelanggaran HAM pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK meminta Presiden Jokowi memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam siaran persnya, koalisi menyebut bahwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan pelanggaran hak asasi manusia ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau pelakuan, dan ucapan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komnas HAM karena telah menjalankan mandat dan kewenanganannya dengan baik sesuai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya,” kata Muhammad Isnuri dari YLBHI mewakili koalisi dalam keterangan pers, Senin, 16 Agustus 2021.

Koalisi kata Isnur, menyampaikan penghargaan kepada Komnas HAM yang telah mengeluarkan laporan komprehensif dan membuka banyak fakta terkait kebobrokan penyelenggaraan TWK.

Laporan Komnas HAM semakin menegaskan, dan juga menjadi bukti adanya operasi terencana untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu dengan menggunakan narasi Taliban.

Narasi Taliban ini secara publik diproduksi pertama kali pada tahun 2019 oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch kemudian masif berlintasan di media sosial pada tahun 2019 saat Revisi UU KPK.

“Oleh karena itu patut diduga pihak yang terlibat dalam operasi penyingkiran pegawai KPK adalah sama atau setidaknya beririsan dengan aktor yang melakukan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK,” katanya.

Terkait kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara yang tidak memiliki dasar hukum perlu diinvestigasi serta ditindaklanjuti lebih lanjut baik dari sisi kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi maupun untuk membongkar jejaring aktor operasi terencana ini.

Pihaknya juga melihat laporan Komnas HAM memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana yang merupakan obstruction of justice.

Hal itu dinilai berdasarkan temuan koalisi, tes terselubung dan ilegal mengenai profiling lapangan yang tidak hanya mengecek sosial media perlu diinvestigasi dan ditindaklanjuti karena secara tendensius menyasar pegawai KPK yang tugasnya berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi.

Presiden RI segera memberhentikan Pimpinan KPK, Pimpinan BKN, dan pejabat-pejabat lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM

Di dalam pegawai KPK yang disingkirkan adalah tujuh kasatgas, penyelidik dan penyidik. Bahkan yang sedang menangani kasus-kasus penting.

Berbagai pelanggaran HAM dalam laporan Komnas HAM dengan berbagai modusnya, juga pelanggaran administrasi dalam temuan ORI sebelum ini sudah cukup menunjukkan lima Pimpinan KPK secara kolektif kolegial telah melakukan pelanggaran etika, hukum administrasi pemerintahan, hukum HAM, bahkan terindikasi terlibat dalam operasi obstruction of justice untuk melemahkan KPK.

Koalisi mengingatkan Presiden RI dalam sumpah jabatannnya, juga dalam kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan jelas punya kewajiban menghormati dan menjalankan UUD 45 bahwa Penghormatan, Perlindungan, Penegakkan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 28I ayat (4) bahwa tugas ini adalah kewajiban negara, terutama pemerintah. Terlebih Presiden menyetujui Revisi UU KPK yang memasukkan KPK dalam rumpun eksekutif.

Maka itu koalisi ujar Isnur, mendesak Presiden Jokowi, berdasarkan rekomendasi Komnas HAM RI dan rekomendasi yang dikeluarkan sebelumnya oleh Ombudsman RI, segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM, untuk mengambil alih langsung penanganan dan pengangkatan 75 pegawai KPK dan meminta Kesekjenan KPK untuk segera membatalkan seluruh proses TWK dan mengangkat serta memulihkan kembali harkat, martabat, status posisi dan jabatan dari 75 pegawai KPK ini.

“Presiden RI segera memberhentikan Pimpinan KPK, Pimpinan BKN, dan pejabat-pejabat lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM. Pimpinan KPK diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela sesuai dengan Pasal 32 UU KPK yang telah dibuktikan melalui adanya hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Sedangkan, pimpinan lembaga lain merupakan pejabat dibawah presiden dalam rantai koordinasi sehingga presiden dapat memberhentikan secara langsung,” tukasnya.

Koalisi juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri melalui Kabareskrim atau Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana obstruction of justice atau dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK.

Presiden juga wajib menghormati dan melaksanakan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang jelas memandatkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh sama sekali merugikan pegawai KPK. []

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita