Jokowi Didesak Cabut Penetapan KKB Papua Organisasi Teroris

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

Pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

Merespons itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa penetapan KKB sebagai kelompok teroris akan berdampak serius bagi keamanan warga sipil di Papua dan berpotensi menyebabkan tingkat eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua kian meningkat.

BACA JUGA

Lebih dari itu, Elsam berpandangan bahwa penetapan itu hanya akan memperkuat institutionalised racism politics tak terkecuali dalam penegakan hukum.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk menilai kembali (review) dan mencabut penetapan KKB sebagai kelompok teroris karena akan berdampak serius bagi persoalan HAM,” demikian rilis dua lembaga itu yang diterima Simantab.com, Sabtu (1/5/2021).

Pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menempuh jalan damai dengan cara-cara dialog yang bermartabat melibatkan seluruh aktor pemangku kepentingan yang terlibat dalam perjuangan Papua selama ini.

Meminta Presiden Joko Widodo melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua, alih-alih menggunakan pendekatan represif dan militeristik/

“Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua, yang menjadi dasar pengiriman atau penambahan pasukan TNI/Polri di Papua, sampai dengan jelasnya status keamanan Papua,” katanya.

Disebutkan, pemerintah tidak secara spesifik menyebut siapa kelompok yang dimaksud dengan KKB dan siapa pula yang disebut organisasi-organisasi terkait dengan KKB.

Tetapi apabila merujuk pada pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo tentang persoalan serupa yang disebut sejalan dengan pemerintah, jelas pihak yang disebut KKB adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Secara yuridis, pemerintah mendasarkan keputusannya ini pada ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Dalam pasal tersebut, politik disebutkan sebagai salah satu motif yang membuat tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional bisa disebut sebagai tindakan terorisme. ()

Iklan RS Efarina