KORAN SIMANTAB
23 November 2025 | 13:49 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Jokowi Terima THR Lebaran dan Gaji ke-13, Ini Besarannya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
2 Mei 2021 | 13:31 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Untuk lebaran tahun ini, Presiden Jokowi bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Besarannya Rp 62,74 juta. 

Demikian juga Wapres KH Maruf Amin, menerima dua komponen tersebut, yakni THR dan gaji ke-13, besarnya Rp 42,16 juta.

Hitungannya bagaimana. “Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021 dilansir dari tempodotco, Minggu (2/5/2021).

Menteri Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 42/PMK.05/2021. 

Komponen THR dan gaji ke-13, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Kebijakan ini kata dia, berbeda dengan tahun 2020. Saat itu Jokowi dan Ma’ruf serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Gaji Pokok

Ketentuan soal gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden. 

Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali (dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden). Sementara, wakil presiden 4 kali.

Sementara, gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. 

Gaji pokok terbesar diterima oleh Ketua MPR, DPR, hingga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jumlahnya sebesar Rp 5,04 juta. Sehingga dengan nominal ini, gaji pokok Jokowi sebesar Rp 30,24 juta dan Ma’ruf Amin sebesar Rp 20,16 juta.

Tunjangan

Selain gaji pokok, UU Nomor 7 Tahun 1987 juga menetapkan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden. 

Ada dua komponen yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Ketentuan lebih rinci tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Pasal 1 menyebutkan tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rp 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.

Untuk itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan ini hanyalah dua komponen THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima presiden dan wakil presiden. 

Ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Tapi dari kedua komponen ini, Jokowi setidaknya bisa menerima THR Rp 62,74 juta dan Ma’ruf Amin Rp 42,16 juta.()

BACA JUGA

  • Jokowi Didesak Cabut Penetapan KKB Papua Organisasi Teroris
  • Jokowi Pertahankan Nadiem Makarim
Tags: JokowiLebaran
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembahasan Kilat R-APBD 2026 Menyoroti Lemahnya Arah Pembangunan Pemko Pematangsiantar

21 November 2025 | 18:45 WIB
Simalungun

Pelatihan PPAK Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan BUMNag di Simalungun

21 November 2025 | 17:53 WIB
Siantar

Perbaikan Jalan Viyata Yudha Dilakukan Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Kualitas dan Koordinasi Antarinstansi

20 November 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Proyek Labkesmas Pematangsiantar Disorot: BEM FT USI Laporkan Dugaan Kejanggalan Tender

20 November 2025 | 07:35 WIB
Siantar

Pengurus KKMP Kota Pematangsiantar Optimistis Menjalankan Amanah Membangun Ekonomi Kerakyatan

19 November 2025 | 20:55 WIB
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

19 November 2025 | 19:56 WIB
Siantar

Wesly Silalahi ke KKT Singkawang: Pematangsiantar Cari Ilmu Toleransi atau Sekadar Jalan-Jalan Dinas?

18 November 2025 | 21:47 WIB
Nasional

Manuver Politik NasDem: Bupati Simalungun Dipanggil ke Jakarta Bahas Penguatan Kendali Daerah

18 November 2025 | 11:45 WIB
Medan

Pemprov Sumut Ungkap Daerah Jadi Asal PMI Ilegal, Kasus Meningkat

17 November 2025 | 20:08 WIB
Siantar

Job Fair Pematangsiantar 2025 Dibayangi Masalah, Pemerintah Siapkan Perubahan Sistem

17 November 2025 | 19:39 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan PTPN IV Sidamanik Bergerak Cepat Atasi Banjir di Area Perkebunan

17 November 2025 | 13:45 WIB
Siantar

Proyek Gedung IV Pasar Horas Tertunda, Pedagang Menunggu Kepastian Pembangunan

17 November 2025 | 13:18 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita