Pematangsiantar – Pengemplangan pajak dengan cara menjual minuman keras yang harusnya kena cukai namun diperoleh informasi bahwa salah satu tempat hiburan malam Koin Bar di Pematang Siantar melakukan perdagangan minuman beralkohol tanpa cukai.
Berdasarkan jdih kementerian perdagangan maka aturan dan tata laksana perdagangan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021.
Zulkarnain SH,MH seorang pengacara yang berkantor di kota Medan saat dimintai pandangannya pada Minggu (17/7/22) terkait Tempat Hiburan Malam yang menjual Miras tanpa cukai mengatakan,
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 yang kemudian diubah menjadi UU nomor 39 Tahun 2007 tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 10 kali lipat nilai cukai.
Ia juga menyanyangkan para pelaku usaha yang nakal dalam pengemplangan pajak. ” Pajak itu untuk pembangunan, infrastruktur, pasar, sekolah, dan lain-lain, semuanya untuk rakyat, siapa yang curang soal pajak berarti sama dengan mengorbankan rakyat Indonesia” tambah pria yang murah senyum tersebut.
Selain berharap tindakan tegas aparat terkait terhadap KOIN Bar Pematangsiantar, ia juga menghimbau kepada para konsumen miras agar mengkonsumsi minuman – minuman yang benar-benar original, menurutnya minuman tanpa cukai rawan dengan palsu dan oplos.
Pemberitaan dari Kantor Berita Simantab telah mendapat respon dari Sekretaris Direktorat Jendral Bea Cukai Jakarta yang menyampaikan surat elektronik kepada simantab dan meneruskan informasi tentang perdagangan minuman beralkohol tanpa cukai yang diduga dilakukan oleh salah satu tempat hiburan malam Koin Bar di Pematang Siantar.