Dishub Pematangsiantar berencana batasi usia juru parkir. Jukir tua terancam diberhentikan, pemerintah siapkan program alih profesi demi keselamatan kerja.
Pematangsiantar|Simantab – Isu rencana pemberhentian para juru parkir (jukir) lanjut usia di Kota Pematangsiantar mulai menuai perhatian publik. Informasi ini muncul setelah Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan batas usia kerja bagi jukir di seluruh titik parkir resmi kota.
Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dishub Kota Pematangsiantar, Sofiyan Harianja, membenarkan bahwa kebijakan tersebut sedang dibahas secara internal.
Ia menjelaskan, pembatasan usia ini dilatarbelakangi oleh faktor keselamatan, kesehatan, dan efisiensi kerja di lapangan.
“Kami melihat risiko cukup tinggi bagi jukir lanjut usia yang setiap hari berhadapan dengan arus kendaraan. Selain rawan kecelakaan, kondisi fisik yang menurun bisa memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sofiyan, Rabu (12/11/2025).
Dishub, lanjutnya, tengah menyiapkan program alih profesi bagi jukir berusia lanjut agar tetap memiliki penghasilan tanpa harus bekerja di jalan raya.
“Kami sedang mematangkan kebijakan alih profesi bagi jukir sepuh. Mereka bisa dialihkan ke sektor jasa, UMKM, atau pekerjaan lain yang sesuai kemampuan. Kami juga berencana memberi kesempatan kepada anggota keluarga mereka menggantikan posisi di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghapusan mata pencaharian, melainkan penataan dan perlindungan sosial bagi jukir.
“Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh jukir. Saat ini masih tahap pembahasan dan kemungkinan diterapkan dua hingga tiga bulan ke depan,” jelasnya.
Menurut data Dishub, terdapat 262 titik parkir resmi di Kota Pematangsiantar, terdiri atas 205 titik siang hari dan 57 titik malam hari. Sebagian besar jukir di antaranya berusia di atas 60 tahun.
“Belum ada batas pasti, tapi ke depan akan kami tetapkan usia maksimal, mungkin 55 atau 60 tahun, demi keselamatan dan peningkatan pelayanan,” tambahnya.
Namun, Sofiyan mengakui kebijakan ini tidak mudah diterapkan karena menyangkut aspek sosial dan memerlukan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas UMKM, dan Dinas Sosial agar para jukir sepuh mendapat pembinaan serta akses pekerjaan pengganti yang layak,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Dishub.
“Belum ada laporan sejauh ini. Namun jika ada program alih profesi, kami siap mendukung dari sisi pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, sejumlah jukir mengaku khawatir jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Nanik Sitinjak (53), jukir di Jalan Sutomo, mengaku resah karena pekerjaan ini menjadi tumpuan keluarga. “Kami dengar yang tua-tua akan digantikan. Kami berharap ada solusi lain agar tidak kehilangan penghasilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan baru yang mewajibkan setoran deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan retribusi setiap bulan. “Sekarang saja sudah berat, apalagi kalau diberhentikan. Kami cuma minta pemerintah adil melihat kondisi kami,” katanya.
Senada, K Napitu (60), jukir di kawasan Siantar Plaza, mengatakan bahwa pekerjaan ini telah digelutinya lebih dari 20 tahun.
“Umur boleh tua, tapi kami masih mampu bekerja. Kalau mau diganti, tolong bantu kami mendapat pekerjaan lain. Kami juga ingin tetap berguna,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah memberi ruang bagi jukir tua untuk tetap bekerja sambil mempersiapkan masa tua. “Kalau mau alih profesi, kami siap dilatih. Misalnya membuka usaha kecil atau bekerja di lingkungan pemerintah,” tambahnya.
Rencana pembatasan usia jukir ini masih dibahas. Namun, bagi para jukir, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup di tengah geliat pembangunan Kota Pematangsiantar.(Putra Purba)







