Sumut  

Kadis Perizinan Sumut Ditangkap Jaksa, Pengganti Sementara Ditunjuk

Medan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Effendi Pohan, ditangkap jaksa di Bandara Kualanamu Internasional, Deli Serdang, atas kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Menyikapi penangkapan terhadap Effendi Pohan ini, Pemerintah Provinsi Sumut akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Pj Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis mengatakan, pengangkatan Plt ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

“Segera kami mengangkat pejabat Plt Kadis, agar proses administrasi dan tugas kedinasan di lingkungan badan perizinan tidak terganggu dan tertunda,” ujar Afifi, Senin (23/8/2021).

Menurut dia, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum Effendi Pohan kepada pihak berwajib. “Kami ikuti proses hukumnya,” kata dia.

Effendi Pohan ditangkap oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu Internasional di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai ditangkap, tim penyidik langsung membawa tersangka menuju Rutan Tanjungpura, Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Effendi Pohan sebelumnya sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik Kejari Langkat, namun selalu mangkir.

Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Dari pagu anggaran sekitar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan anggaran dengan modus manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume.

Effendi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. [Andi]

Iklan RS Efarina