Medan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat.
Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi tahun 2020.
Selain Effendi, Kejari Langkat juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.
Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU).
“Biar berjalan diproses hukum,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Kamis (22/7/2021).
Edy mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan hukum terhadap Effendi inkrah (berkekuatan hukum tetap-red) untuk melakukan pergantian.
Namun, untuk memperlancar urusan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Edy mengaku akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).
“Menunggu inkrah, baru diganti. Tapi kalau mengganggu terhadap kinerja pelayanan publik, kita Plt kan, kita serahkan ke sekretarisnya,” pungkas mantan Pangkostrad ini. ()