KORAN SIMANTAB
6 Agustus 2025 | 18:16 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustrasi kondisi dalam ruang tahanan.(simantab/ai)

Ilustrasi kondisi dalam ruang tahanan.(simantab/ai)

Kadishub Terseret Pungli, Pemko Pematangsiantar “Cuci Tangan”: ASN Korup Silakan Bela Diri Sendiri!

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
6 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Topik: Siantar
0

 Secara hukum, UU Nomor 5 Tahun 2014 memang memberi hak perlindungan ASN, namun hanya berlaku untuk perkara yang timbul dari tugas kedinasan yang sah, bukan korupsi atau pungli.

Pematangsiantar|Simantab – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir mengguncang Pemko Pematangsiantar. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang dan stafnya, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan aparat penegak hukum. Pemerintah kota bersikap tegas: tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk ASN yang terseret korupsi.

Pemko Tegas: Tak Ada Dana APBD untuk Bela Pungli

Kepala Bagian Hukum Pemko, Edi Sutrisno, memastikan pemerintah tidak akan menggunakan uang rakyat untuk membela ASN nakal.

“Tidak ada kewajiban mendampingi ASN pelaku korupsi atau pungli. Itu tanggung jawab pribadi,” tegasnya.

Ia menilai, memberi bantuan hukum justru akan melemahkan komitmen anti-korupsi, menciptakan konflik kepentingan, dan memboroskan APBD.
“Bayangkan jika anggaran publik dipakai membela oknum yang merugikan negara. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Secara hukum, UU Nomor 5 Tahun 2014 memang memberi hak perlindungan ASN, namun hanya berlaku untuk perkara yang timbul dari tugas kedinasan yang sah, bukan korupsi atau pungli.

ADVERTISEMENT

ASN yang ingin pendampingan bisa mencari bantuan di LKBH KORPRI, meski banyak lembaga tersebut juga menolak mendampingi kasus korupsi.

Kadishub Nonaktif, Jabatan Diisi Plt

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, mengonfirmasi telah menerima surat penahanan dari kejaksaan dan kepolisian.

“Sedang diproses pemberhentian sementara. Plt akan segera ditunjuk,” ujarnya.

Kepala Kantor Regional VI BKN, Janry Haposan Simanungkalit, menegaskan langkah ini wajib.

“Begitu ada penahanan dengan status tersangka, otomatis diberhentikan sementara. Plt harus segera diisi agar pelayanan publik tidak macet,” katanya.

Praktisi Hukum: Momentum Putus Rantai Korupsi

Praktisi hukum Sumut, Edi Yunara, mendukung langkah administratif tersebut. Menurutnya, jika pejabat yang ditahan tetap menjabat, ada risiko intervensi hukum.

“Ini langkah penting agar kasus tidak dihalangi kekuasaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberhentian permanen baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun jika bebas, hak dan status ASN harus dipulihkan.

Edi menilai kasus pungli ini bukan sekadar masalah individu, tetapi sinyal kelemahan sistemik.

“Pemko harus buktikan keseriusan membersihkan praktik korupsi. Jangan cuma reaktif, tapi lakukan reformasi sistem agar lebih bersih dan akuntabel,” pungkasnya.(putra purba)

Tags: ASN KorupKadishub Terseret PungliPemko Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sejumlah nasabah mulai memadati salah satu pusat anjungan tunai mandiri di Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Isu PPATK Blokir Rekening, ATM Mulai Diserbu di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Agustus 2025 | 19:50 WIB

General Banker Manager Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Natanael Siagian, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk memberantas judi online dan pencucian uang....

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak.(simantab/putra purba)
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Juli 2025 | 15:10 WIB

Penahanan ini dilakukan setelah Tohom ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit...

Read more
Lokasi proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar yang dimenangkan oleh CV Bukit Sion senilai Rp 6,5 miliar.(simantab/putra purba)
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 20:07 WIB

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Santo Simanjuntak, mengakui bahwa pemenang tender memang didominasi perusahaan tersebut. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 16:57 WIB

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kadishub Terseret Pungli, Pemko Pematangsiantar “Cuci Tangan”: ASN Korup Silakan Bela Diri Sendiri!

6 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Nasional

Drama 122 Juta Rekening “Tertidur”: PPATK Blokir Rp 6 Triliun, Akhirnya Dibuka Lagi!

6 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Nasional

Kronologi Warga vs Bupati Pati Ricuh Buntut Pajak Naik 250%

6 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Nasional

Mutasi Polri: Komjen Dedi Jadi Wakapolri, Irjen Asep Edi Pimpin Polda Metro

6 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Siantar

Isu PPATK Blokir Rekening, ATM Mulai Diserbu di Pematangsiantar

5 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

Daya Beli Lesu atau Kinerja Lemah? Realisasi Retribusi Tanah Jawa Tak Tercapai, Target 2025 Justru Naik

5 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Nasional

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan: Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Kejaksaan

5 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Nasional

Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Prabowo, Efek Amnesti Hasto Mulai Terasa?

1 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';