Kajari Samosir Diadukan ke Komjak dan Jamwas RI

Simantab, Samosir – Kajari Samosir Andi Adikawira Putera dan Daniel Simamora jaksa penyidik kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) Desa se-Kabupaten Samosir TA 2016 diadukan ke Komisi Kejaksaan atau Komjak, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung (Jamwas) dan Kajati Sumut.

Keduanya diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan perkara tersebut oleh Maruli Tua Lumban Raja tersangka kasus itu melalui tim kuasa hukumnya Daulat Sihombing dan Martua Henri Siallagan. Surat pengaduan dilayangkan melalui surat bernomor : 78/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

“Pertama, Kajari Samosir patut dinyatakan telah membuat surat-surat perintah penyidikan yang menimbulkan spekulasi dan kecurigaan, karena menerbitkan Surat Perintah Penyidikan secara berulang-ulang. Dalam kasus ini Kajari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lebih dari sekali yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 23 September 2020, dan Nomor :Print-119/L.2.33.4/Fd.1/06/2021 tertanggal 22 Juni 2021,” kata Daulat lewat siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (24/12/2021).

Kedua, dalam melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Marulitua Lumban Raja, patut dicurigai Kajari Samosir bersama jajarannya tidak memenuhi ketentuan legal formal dalam suratnya.

“Hal ini terlihat pada Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-1872/L.2.33.4/Fd.I/11/2021, tertanggal 26 November 2021 dan Surat Panggilan Tersangka ke-3 Nomor : SP-1775/L.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 2021. Kedua surat tersebut, tidak memiliki lambang institusi kejaksaan pada kop suratnya, dan juga tidak memilki barcode resmi kejaksaan. Sehingga patut dicurigai, sebagai surat “di bawah tangan”, dan motifnya diduga supaya lepas dari kontrol institusi secara hirarki,” ujarnya.

Daulat menjelaskan penyidikan terhadap perkara ini juga patut diduga mengandung ancaman atau intimidasi, dan layak dicurigai adanya ajakan kolusi. Hal ini dibuktikan dari chat Whatsapp antara tersangka dan jaksa Daniel pada 08 September 2021.

Pesan WA itu antara lain berbunyi: “Nanti la ktemu waktu statusmu sdh tersangka. Berapapun hasil dari BPKP, ya terserah mereka”. “Aku Cuma kasian sama anak2mu yang masih kecil. Tp kalau dibantu pun tetap gak tau diri, ya silahkan”.

Daulat juga menyayangkan hal itu terjadi karena adanya pembiaran dari Kajari Samosir. Berdasarkan fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta Komjak, Jamwas dan Kajati Sumut memeriksa Kajari Samosir dan bawahannya tersebut.

Iklan RS Efarina