KORAN SIMANTAB
7 November 2025 | 13:50 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Kangkangi Peraturan, Pelantikan Pejabat Pemko Siantar agar Dibatalkan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2022 | 00:06 WIB
Topik: Headline, Siantar
0

Siantar – Hitungan hari setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Susanti Dewayani langsung tancap gas merombak para pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Sedikitnya ada 88 pejabat yang dilantik. Namun pelantikan itu mendapat sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing, dan menilai Wali Kota Pematang Siantar mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buntut persoalan itu Daulat Sihombing melayang surat bernomor 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematangsiantar, perihal ‘mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 Pejabat Pemko Penatang Siantar’.

Lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Minggu (18/9/2022) Daulat Sihombing, mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.

Pelantikan pejabat Pemko Siantar

Dirincikannya, didalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota tidak dibenarkan pmelakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Faktanya Susanti Dewayani dilantik tanggal 22 Agustus 2022, (lalu) melantik 88 pejabat tersebut tanggal 2 september 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan,” sebutnya.

Maka menurutnya terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Pematangsiantar dinilai tidak sah menurut hukum.

Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar.

Di dalam isi suratnya ia meminta DPRD Kota Pematangsiantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut.

“Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan,” urainya.

Tags: pelantikan pejabat siantarsusanti dewayani
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi penerima bansos tapi digunakan untuk bermain judi online.(Simantab/ai)
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 12:42 WIB

Pemerintah menyalurkan enam program bansos akhir tahun di Pematangsiantar. Dinsos perketat data agar tepat sasaran di tengah maraknya judi online...

Read more
694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Adam Malik pada Rabu, 26 Maret 2025.(Simantab/ist)
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 19:50 WIB

Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025...

Read more
Ilustrasi pelajaran bahasa Portugis.(Simantab/ai)
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 09:44 WIB

Kebijakan pengajaran Bahasa Portugis di sekolah masih belum jelas. Disdik Pematangsiantar menunggu arahan resmi, sementara pengamat menilai wacana ini belum...

Read more
Ilustrasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).(Simantab/ai)
Siantar

Disiplin Warga Jadi Kunci Sukses Program PSEL di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
3 November 2025 | 12:47 WIB

Pemko Pematangsiantar tengah menyiapkan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Namun, kunci keberhasilan terletak pada disiplin warga membuang sampah...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

4 November 2025 | 09:44 WIB
Simalungun

Bahasa dan Seni Simalungun Akan Jadi Pelajaran Resmi di Sekolah: Upaya Pemkab Menjaga Identitas Budaya

3 November 2025 | 20:37 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita