Siantar – Hitungan hari setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Susanti Dewayani langsung tancap gas merombak para pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Sedikitnya ada 88 pejabat yang dilantik. Namun pelantikan itu mendapat sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing, dan menilai Wali Kota Pematang Siantar mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buntut persoalan itu Daulat Sihombing melayang surat bernomor 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematangsiantar, perihal ‘mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 Pejabat Pemko Penatang Siantar’.
Lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Minggu (18/9/2022) Daulat Sihombing, mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.
Dirincikannya, didalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota tidak dibenarkan pmelakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Faktanya Susanti Dewayani dilantik tanggal 22 Agustus 2022, (lalu) melantik 88 pejabat tersebut tanggal 2 september 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan,” sebutnya.
Maka menurutnya terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Pematangsiantar dinilai tidak sah menurut hukum.
Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar.
Di dalam isi suratnya ia meminta DPRD Kota Pematangsiantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut.
“Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan,” urainya.