KORAN SIMANTAB
21 Oktober 2025 | 10:59 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Kangkangi Peraturan, Pelantikan Pejabat Pemko Siantar agar Dibatalkan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2022 | 00:06 WIB
Topik: Headline, Siantar
0

Siantar – Hitungan hari setelah ditetapkan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 22 Agustus 2022 lalu, Wali Kota Susanti Dewayani langsung tancap gas merombak para pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Sedikitnya ada 88 pejabat yang dilantik. Namun pelantikan itu mendapat sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing, dan menilai Wali Kota Pematang Siantar mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buntut persoalan itu Daulat Sihombing melayang surat bernomor 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematangsiantar, perihal ‘mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 Pejabat Pemko Penatang Siantar’.

Lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Minggu (18/9/2022) Daulat Sihombing, mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.

Pelantikan pejabat Pemko Siantar

Dirincikannya, didalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota tidak dibenarkan pmelakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Faktanya Susanti Dewayani dilantik tanggal 22 Agustus 2022, (lalu) melantik 88 pejabat tersebut tanggal 2 september 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan,” sebutnya.

Maka menurutnya terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Pematangsiantar dinilai tidak sah menurut hukum.

Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar.

Di dalam isi suratnya ia meminta DPRD Kota Pematangsiantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut.

“Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan,” urainya.

Tags: pelantikan pejabat siantarsusanti dewayani
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Rocky Gerung dalam acara Silaturahmi Nasional dan Launching Semangat Baru Indonesia di Hotel KHAS Parapat, Minggu (19/10/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

JR Saragih Ajak Warga Lawan Ketakutan dengan Akal Sehat

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Oktober 2025 | 18:14 WIB

Gerakan Semangat Baru Indonesia resmi diluncurkan di Parapat, Simalungun. JR Saragih mengajak masyarakat melawan ketakutan dengan akal sehat dan menegaskan...

Read more
Contoh rumah tidak layak huni (RTLH).(Simantab/ai)
Siantar

Pematangsiantar Bedah 40 Rumah Warga Miskin, Masih Ada 800 Rumah Menunggu Sentuhan

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Oktober 2025 | 18:02 WIB

Pemerintah Kota Pematangsiantar membedah 40 rumah warga miskin tahun 2025. Namun, lebih dari 800 rumah tidak layak huni masih menunggu...

Read more
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar di Lapangan Parkir Kantor DPRD, Sabtu (18/10/2025).(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 14:56 WIB

Ketua DPRD Pematangsiantar menegaskan pentingnya revisi Perda Pengelolaan Sampah dan revolusi mental masyarakat untuk menciptakan kota bersih dan berkelanjutan. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Ricky Marthin Erzuki Damanik (paling kiri) saat dalam rapat percepatan MBG, Rabu (9/10/2025).(Simantab/ist)
Siantar

Pergantian Mendadak Plt Asisten I Pemko Pematangsiantar Picu Sorotan: Regulasi Dilanggar, Kepentingan Siapa yang Dimenangkan?

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Pergantian mendadak Plt Asisten I Pemko Pematangsiantar menimbulkan sorotan publik. Di balik SK yang berubah cepat, muncul dugaan kepentingan politik...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Sebut Korupsi CPO Rp 17,7 Triliun Sebagai Kejahatan Tak Berperikemanusiaan

20 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Siantar

JR Saragih Ajak Warga Lawan Ketakutan dengan Akal Sehat

20 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Siantar

Pematangsiantar Bedah 40 Rumah Warga Miskin, Masih Ada 800 Rumah Menunggu Sentuhan

20 Oktober 2025 | 18:02 WIB
Nasional

Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bisa Berkuasa 32 Tahun

20 Oktober 2025 | 13:03 WIB
Simalungun

Rocky Gerung Hadir di Parapat: Semangat Baru Indonesia Dorong Gerakan Kebangsaan dari Daerah

20 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Nasional

Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis 99,99 Persen Berhasil

18 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Nasional

Kepala Inspektorat Siantar Diduga Lindungi ASN Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi

18 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Siantar

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Nasional

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

17 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Siantar

Pergantian Mendadak Plt Asisten I Pemko Pematangsiantar Picu Sorotan: Regulasi Dilanggar, Kepentingan Siapa yang Dimenangkan?

17 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Nasional

Pemkab Simalungun dan Kemendikbudristek Sepakat Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Nasional

17 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Simalungun

BMKG Prediksi Hujan Lebat Hingga Desember, Dinas Pertanian Simalungun Gelar Mitigasi Cegah Gagal Panen

17 Oktober 2025 | 16:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita