Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Hal tersebut disampaikan Kapolri pada hari ini, Senin (18 Juli 2022) sekitar pukul 19.00 di Mabes Polri, Jakarta.
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini sudah nyaring disuarakan oleh tokoh tokoh publik seperti Ketua Indonesian Police Watch. Terbaru pada pagi hari tadi ketika menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri, Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J sudah meminta supaya Irjen Ferdy Sambo dinon aktifkan.
Pasca kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia di TKP yang merupakan rumah Irjen Ferdy Sambo, santer terdengar usulan penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini memberikan angin segar kepada usaha pengusutan kasus polisi tembak polisi ini menjadi terang benderang.
Kasus yang santer dengan sebutan polisi tembak polisi ini telah mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dan sementara ini Bharada E menjadi pihak yang dinyatakan sebagai pihak yang menembak Brigadir J. Namun paparan konfrensi pers pihak kepolisian ini ternyata banyak menimbulkan kecurigaan karena banyak pihak mencium adanya kejanggalan.
Kapolri menyatakan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini untuk memperlancar proses penyidikan meninggalnya Brigadir J dan menyatakan bahwa tim khusus sudah dibentuk untuk menjadikan kasus tersebut menjadi terang benderang.
Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dijabat oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.