Jakarta, Akhirnya Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir Nofriasyah Josua Hutabarat (Brigadir J) di Kediaman mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pada hari Selasa, (9/8/2022) melalui konfrensi pers di markas besar Polri, Jakarta.
“Selain pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irwasum, Hari ini, tim penyidik timsus Mabes Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Josua”
Kapolri menyatakan bahwa dari penyidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim khusus Mabes Polri menemukan fakta bahwa tidak ada insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Namun yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir Josua atas perintah dari Irjen FS.
Selanjutnya timsus bentukan Kapolri untuk membuat kasus terbunuhnya Brigadir J terang benderang ini juga menemukan fakta bahwa untuk merekayasa peristiwa tersebut, Irjen FS dengan menggunakan senjata dari Brigadir J menembaki dinding rumahnya sehingga opini terjadinya tembak menembak menjadi masuk akal.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolri juga mengumumkan tindak lanjut bersih bersih yang dilakukannya dimana sebelumnya 4 personil yang ditempatkan di tempat khusus, sejak hari Selasa bertambah menjadi 11 (sebelas) personil termasuk 1 Jenderal bintang dua dan 2 Jenderal bintang satu.
Kapolri juga menjelaskan bahwa untuk sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditahan ditempat khusus oleh Irwasum Mabes Polri dalam dugaan pelanggaran kode etik. Tentang tempat penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana akan diputuskan oleh penyidik timsus setelah Irjen FS diperiksa oleh penyidik timsus sebagai tersangka.