Simantab, Siantar – Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa kasus pencurian tandan buah sawit di Siantar. MA dalam putusannya menguatkan putusan PN Siantar yang memvonis bebas terdakwa kasusnya.
Kuasa hukum terdakwa Dainer Girsang, Daulat Sihombing dari Sumut Watch mengatakan kasusnya sempat menarik perhatian karena terdakwa sempat dinyatakan DPO dan diadili di meja hijau PN Siantar.
“Faktanya di PN Siantar, Dainer Girsang diputus bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” katanya lewat siaran pers diterima wartawan, Rabu (24/11).
Namun terhadap putusan tersebut lanjut Jaksa dari Kejari Siantar mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bahwa hakim judex factie salah dalam penerapan hukum.
“Terhadap kasasi tersebut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 618 K/Pid/2020 tertanggal 14 Juli 2020, menolak kasasi Jaksa dan menguatkan Putusan PN Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/PN Pms tertanggal 26 Februari 2020, yang membebaskan terdakwa Dainer Girsang dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.
Menurutnya, Ma dalam pertimbangan putusannya menyatakan alasan kasasi penuntut umum mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya, tidak dapat dibenarkan. Karena, judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa dan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “nenyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, karena tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Duduk Perkara
Lebih lanjut Daulat menerangkan, perkara kliennya berawal dari laporan Jasmen Saragih yang menuduh kliennya melakukan dan atau menyuruh melakukan pencurian buah sawit, di lahan seluas kurang 20 hektar di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Saksi pelapor mengklaim, lahan tersebut adalah milik pribadinya.
Faktanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga conform dengan pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum, benar saksi Jasmen Saragih secara bersama-sama dengan terdakwa Dainer Girsang yang tergabung dalam Kelompok 26, memiliki tanah seluas kurang lebih 152 hektar di Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diperoleh dari perjuangan hukum melawan Pemko Pematangsiantar.
Sesuai bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum pada persidangan, berupa Surat Pernyataan Persetujuan Bersama yang dilegalisir Notaris Masta Damanik,SH, Nomor : 2910/L/XII/2001 tertanggal 06 Desember 2001, bahwa kelompok 26 yang diwakili Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren, memberikan hak dan kewenangan kepada LSM-FOKRAT yang diwakili oleh Jasmen Saragih, untuk mengurus, mengelola, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik kelompok 26. Jika perjuangan Kelompok 26 berhasil, maka FOKRAT akan mendapatkan 70% dan Kelompok 26 mendapat bagain 30%.
Karena kedudukan saksi Jasmen Saragih bukan sebagai pribadi, melainkan bertindak atas nama dan kepentingan LSM-FOKRAT, juga berdasarkan keterangan saksi ade charge bahwa tanah lading sawit seluas kurang lebih 20 hektar di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, bukanlah milik Jasmen Saragih pribadi, melainkan milik Kelompok 26 yang pengelolaan dan pengolahanya didanai dari hasil penjualan 4 (empat) hektar tanah milik kelompok 26.