KORAN SIMANTAB
21 November 2025 | 13:47 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Terdakwa Pencurian Divonis Bebas di Siantar

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 November 2021 | 18:07 WIB
Topik: Hukum, Siantar
0

Simantab, Siantar – Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa kasus pencurian tandan buah sawit di Siantar. MA dalam putusannya menguatkan putusan PN Siantar yang memvonis bebas terdakwa kasusnya.

Kuasa hukum terdakwa Dainer Girsang, Daulat Sihombing dari Sumut Watch mengatakan kasusnya sempat menarik perhatian karena terdakwa sempat dinyatakan DPO dan diadili di meja hijau PN Siantar.

“Faktanya di PN Siantar, Dainer Girsang diputus bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” katanya lewat siaran pers diterima wartawan, Rabu (24/11).

Namun terhadap putusan tersebut lanjut Jaksa dari Kejari Siantar mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bahwa hakim judex factie salah dalam penerapan hukum.

“Terhadap kasasi tersebut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 618 K/Pid/2020 tertanggal 14 Juli 2020, menolak kasasi Jaksa dan menguatkan Putusan PN Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/PN Pms tertanggal 26 Februari 2020, yang membebaskan terdakwa Dainer Girsang dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, Ma dalam pertimbangan putusannya menyatakan alasan kasasi penuntut umum mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya, tidak dapat dibenarkan. Karena, judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa dan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “nenyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, karena tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Duduk Perkara

Lebih lanjut Daulat menerangkan, perkara kliennya berawal dari laporan Jasmen Saragih yang menuduh kliennya melakukan dan atau menyuruh melakukan pencurian buah sawit, di lahan seluas kurang 20 hektar di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Saksi pelapor mengklaim, lahan tersebut adalah milik pribadinya.

Faktanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga conform dengan pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum, benar saksi Jasmen Saragih secara bersama-sama dengan terdakwa Dainer Girsang yang tergabung dalam Kelompok 26, memiliki tanah seluas kurang lebih 152 hektar di Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diperoleh dari perjuangan hukum melawan Pemko Pematangsiantar.

Sesuai bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum pada persidangan, berupa Surat Pernyataan Persetujuan Bersama yang dilegalisir Notaris Masta Damanik,SH, Nomor : 2910/L/XII/2001 tertanggal 06 Desember 2001, bahwa kelompok 26 yang diwakili Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren, memberikan hak dan kewenangan kepada LSM-FOKRAT yang diwakili oleh Jasmen Saragih, untuk mengurus, mengelola, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik kelompok 26. Jika perjuangan Kelompok 26 berhasil, maka FOKRAT akan mendapatkan 70% dan Kelompok 26 mendapat bagain 30%.

Karena kedudukan saksi Jasmen Saragih bukan sebagai pribadi, melainkan bertindak atas nama dan kepentingan LSM-FOKRAT, juga berdasarkan keterangan saksi ade charge bahwa tanah lading sawit seluas kurang lebih 20 hektar di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, bukanlah milik Jasmen Saragih pribadi, melainkan milik Kelompok 26 yang pengelolaan dan pengolahanya didanai dari hasil penjualan 4 (empat) hektar tanah milik kelompok 26.

Tags: daulat sihombingsumut watch
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Informasi proyek menunjukkan detail pekerjaan “Rehabilitasi Jalan Viyata Yudha” dengan nilai kontrak Rp396.036.000, bersumber dari APBD Pematangsiantar 2025.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Perbaikan Jalan Viyata Yudha Dilakukan Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Kualitas dan Koordinasi Antarinstansi

Editor: Mahadi Sitanggang
20 November 2025 | 07:44 WIB

Perbaikan Jalan Viyata Yudha di Pematangsiantar kembali jadi sorotan. Warga mempertanyakan waktu pelaksanaan akhir tahun, kualitas pekerjaan, dan lemahnya koordinasi...

Read more
Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Jalan Sutomo, Pematangsiantar. Proyek senilai Rp7,9 miliar yang bersumber dari DAK Fisik APBD 2025.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Proyek Labkesmas Pematangsiantar Disorot: BEM FT USI Laporkan Dugaan Kejanggalan Tender

Editor: Mahadi Sitanggang
20 November 2025 | 07:35 WIB

Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar disorot setelah BEM FT USI melaporkan dugaan kejanggalan tender. PPK dan Inspektorat memberikan respons, sementara publik menuntut...

Read more
Sejumlah pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Pematangsiantar foto bersama dengan pemateri AKP Rudianto dan Erwin Sinaga (batik hitam).(Simantab/ist)
Siantar

Pengurus KKMP Kota Pematangsiantar Optimistis Menjalankan Amanah Membangun Ekonomi Kerakyatan

Editor: Mahadi Sitanggang
19 November 2025 | 20:55 WIB

Pengurus KKMP Pematangsiantar mengikuti pelatihan kapasitas tiga hari dan mendapat dorongan semangat dari pemateri TNI serta BRI. Pemko optimistis seluruh...

Read more
Momen keakraban Wali Kota Pematangsiantar (kanan) dan Wali Kota Singkawang (kiri) saat berjabat tangan di Konferensi Kota Toleran, sebagai simbol kolaborasi lintas kota untuk memperkuat toleransi serta kota yang inklusif. (Simantab/ist)
Siantar

Wesly Silalahi ke KKT Singkawang: Pematangsiantar Cari Ilmu Toleransi atau Sekadar Jalan-Jalan Dinas?

Editor: Mahadi Sitanggang
18 November 2025 | 21:47 WIB

Pematangsiantar mengikuti Konferensi Kota Toleran di Singkawang. Benarkah ini langkah strategis atau hanya agenda seremonial? Pemerintah kota menyiapkan audit kerukunan,...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Perbaikan Jalan Viyata Yudha Dilakukan Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Kualitas dan Koordinasi Antarinstansi

20 November 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Proyek Labkesmas Pematangsiantar Disorot: BEM FT USI Laporkan Dugaan Kejanggalan Tender

20 November 2025 | 07:35 WIB
Siantar

Pengurus KKMP Kota Pematangsiantar Optimistis Menjalankan Amanah Membangun Ekonomi Kerakyatan

19 November 2025 | 20:55 WIB
Nasional

Pemko Pematangsiantar Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Lima Tetap di Posisi Lama

19 November 2025 | 19:56 WIB
Siantar

Wesly Silalahi ke KKT Singkawang: Pematangsiantar Cari Ilmu Toleransi atau Sekadar Jalan-Jalan Dinas?

18 November 2025 | 21:47 WIB
Nasional

Manuver Politik NasDem: Bupati Simalungun Dipanggil ke Jakarta Bahas Penguatan Kendali Daerah

18 November 2025 | 11:45 WIB
Medan

Pemprov Sumut Ungkap Daerah Jadi Asal PMI Ilegal, Kasus Meningkat

17 November 2025 | 20:08 WIB
Siantar

Job Fair Pematangsiantar 2025 Dibayangi Masalah, Pemerintah Siapkan Perubahan Sistem

17 November 2025 | 19:39 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan PTPN IV Sidamanik Bergerak Cepat Atasi Banjir di Area Perkebunan

17 November 2025 | 13:45 WIB
Siantar

Proyek Gedung IV Pasar Horas Tertunda, Pedagang Menunggu Kepastian Pembangunan

17 November 2025 | 13:18 WIB
Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita