KORAN SIMANTAB
23 Januari 2026 | 19:53 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Terdakwa Pencurian Divonis Bebas di Siantar

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 November 2021 | 18:07 WIB
Topik: Hukum, Siantar
0

Simantab, Siantar – Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa kasus pencurian tandan buah sawit di Siantar. MA dalam putusannya menguatkan putusan PN Siantar yang memvonis bebas terdakwa kasusnya.

Kuasa hukum terdakwa Dainer Girsang, Daulat Sihombing dari Sumut Watch mengatakan kasusnya sempat menarik perhatian karena terdakwa sempat dinyatakan DPO dan diadili di meja hijau PN Siantar.

“Faktanya di PN Siantar, Dainer Girsang diputus bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” katanya lewat siaran pers diterima wartawan, Rabu (24/11).

Namun terhadap putusan tersebut lanjut Jaksa dari Kejari Siantar mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bahwa hakim judex factie salah dalam penerapan hukum.

“Terhadap kasasi tersebut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 618 K/Pid/2020 tertanggal 14 Juli 2020, menolak kasasi Jaksa dan menguatkan Putusan PN Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/PN Pms tertanggal 26 Februari 2020, yang membebaskan terdakwa Dainer Girsang dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, Ma dalam pertimbangan putusannya menyatakan alasan kasasi penuntut umum mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya, tidak dapat dibenarkan. Karena, judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa dan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “nenyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, karena tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Duduk Perkara

Lebih lanjut Daulat menerangkan, perkara kliennya berawal dari laporan Jasmen Saragih yang menuduh kliennya melakukan dan atau menyuruh melakukan pencurian buah sawit, di lahan seluas kurang 20 hektar di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Saksi pelapor mengklaim, lahan tersebut adalah milik pribadinya.

Faktanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga conform dengan pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum, benar saksi Jasmen Saragih secara bersama-sama dengan terdakwa Dainer Girsang yang tergabung dalam Kelompok 26, memiliki tanah seluas kurang lebih 152 hektar di Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diperoleh dari perjuangan hukum melawan Pemko Pematangsiantar.

Sesuai bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum pada persidangan, berupa Surat Pernyataan Persetujuan Bersama yang dilegalisir Notaris Masta Damanik,SH, Nomor : 2910/L/XII/2001 tertanggal 06 Desember 2001, bahwa kelompok 26 yang diwakili Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren, memberikan hak dan kewenangan kepada LSM-FOKRAT yang diwakili oleh Jasmen Saragih, untuk mengurus, mengelola, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik kelompok 26. Jika perjuangan Kelompok 26 berhasil, maka FOKRAT akan mendapatkan 70% dan Kelompok 26 mendapat bagain 30%.

Karena kedudukan saksi Jasmen Saragih bukan sebagai pribadi, melainkan bertindak atas nama dan kepentingan LSM-FOKRAT, juga berdasarkan keterangan saksi ade charge bahwa tanah lading sawit seluas kurang lebih 20 hektar di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, bukanlah milik Jasmen Saragih pribadi, melainkan milik Kelompok 26 yang pengelolaan dan pengolahanya didanai dari hasil penjualan 4 (empat) hektar tanah milik kelompok 26.

Tags: daulat sihombingsumut watch
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora dan tokoh Sumatera Utara JR Saragih menghadiri open house GKPS.(Simantab/rel)
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2026 | 14:33 WIB

Sekda Simalungun menghadiri Open House GKPS di Pematangsiantar dan mengajak jemaat mendukung pembangunan daerah dengan semangat baru menuju Simalungun maju....

Read more
Ilustrasi kepala sekolah di salah satu SD Negeri.(Simantab/AI)
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2026 | 13:01 WIB

Sebanyak 24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Kota Pematangsiantar masih dipimpin Plt kepala sekolah akibat pensiun dan ketatnya...

Read more
Ilustrasi pendataan penerima dana bantuan sosial 2026.(Simantab/AI)
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Januari 2026 | 12:47 WIB

Pendataan bansos penyandang disabilitas di Pematangsiantar masih berlangsung pada 2026. Akurasi data dinilai krusial di tengah berakhirnya sejumlah program bantuan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita