KORAN SIMANTAB
19 September 2025 | 12:36 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional Hukum

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Terdakwa Pencurian Divonis Bebas di Siantar

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 November 2021 | 18:07 WIB
Topik: Hukum, Siantar
0

Simantab, Siantar – Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa kasus pencurian tandan buah sawit di Siantar. MA dalam putusannya menguatkan putusan PN Siantar yang memvonis bebas terdakwa kasusnya.

Kuasa hukum terdakwa Dainer Girsang, Daulat Sihombing dari Sumut Watch mengatakan kasusnya sempat menarik perhatian karena terdakwa sempat dinyatakan DPO dan diadili di meja hijau PN Siantar.

“Faktanya di PN Siantar, Dainer Girsang diputus bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” katanya lewat siaran pers diterima wartawan, Rabu (24/11).

Namun terhadap putusan tersebut lanjut Jaksa dari Kejari Siantar mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bahwa hakim judex factie salah dalam penerapan hukum.

“Terhadap kasasi tersebut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 618 K/Pid/2020 tertanggal 14 Juli 2020, menolak kasasi Jaksa dan menguatkan Putusan PN Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/PN Pms tertanggal 26 Februari 2020, yang membebaskan terdakwa Dainer Girsang dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, Ma dalam pertimbangan putusannya menyatakan alasan kasasi penuntut umum mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya, tidak dapat dibenarkan. Karena, judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa dan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “nenyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, karena tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Duduk Perkara

Lebih lanjut Daulat menerangkan, perkara kliennya berawal dari laporan Jasmen Saragih yang menuduh kliennya melakukan dan atau menyuruh melakukan pencurian buah sawit, di lahan seluas kurang 20 hektar di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Saksi pelapor mengklaim, lahan tersebut adalah milik pribadinya.

Faktanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga conform dengan pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum, benar saksi Jasmen Saragih secara bersama-sama dengan terdakwa Dainer Girsang yang tergabung dalam Kelompok 26, memiliki tanah seluas kurang lebih 152 hektar di Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diperoleh dari perjuangan hukum melawan Pemko Pematangsiantar.

Sesuai bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum pada persidangan, berupa Surat Pernyataan Persetujuan Bersama yang dilegalisir Notaris Masta Damanik,SH, Nomor : 2910/L/XII/2001 tertanggal 06 Desember 2001, bahwa kelompok 26 yang diwakili Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren, memberikan hak dan kewenangan kepada LSM-FOKRAT yang diwakili oleh Jasmen Saragih, untuk mengurus, mengelola, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik kelompok 26. Jika perjuangan Kelompok 26 berhasil, maka FOKRAT akan mendapatkan 70% dan Kelompok 26 mendapat bagain 30%.

Karena kedudukan saksi Jasmen Saragih bukan sebagai pribadi, melainkan bertindak atas nama dan kepentingan LSM-FOKRAT, juga berdasarkan keterangan saksi ade charge bahwa tanah lading sawit seluas kurang lebih 20 hektar di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, bukanlah milik Jasmen Saragih pribadi, melainkan milik Kelompok 26 yang pengelolaan dan pengolahanya didanai dari hasil penjualan 4 (empat) hektar tanah milik kelompok 26.

Tags: daulat sihombingsumut watch
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Tampilan pada laman simponi.pematangsiantar.go.id yang menampilkan promosi judi online.(Simantab/ss)
Siantar

Situs Simponi Pemko Pematangsiantar Diretas, Tampilkan Judi Online

Editor: Mahadi Sitanggang
18 September 2025 | 20:04 WIB

Insiden yang diperkirakan terjadi sejak pukul 07.00 WIB ini bukanlah hal sepele, melainkan puncak dari masalah keamanan siber yang telah...

Read more
Ilustrasi tangkapan layar WA yang mencatut gambar Wali Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 18:25 WIB

Pemko Pematangsiantar diminta rutin mengadakan pelatihan simulasi serangan siber seperti phishing dan rekayasa sosial. Pematangsiantar|Simantab – Nama Wali Kota Pematangsiantar,...

Read more
ilustrasi sejumlah pelajar nakal di Pematangsiantar mengikuti pembinaan semi militer.(Simantab/ai)
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 17:59 WIB

Pendekatan semi-militer hanya bagian kecil dari solusi. Pendidikan karakter, ekstrakurikuler, hingga bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu tetap jadi prioritas....

Read more
Ilustrasi penipuan menggunakan foto Wali Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

Editor: Mahadi Sitanggang
15 September 2025 | 11:39 WIB

“Pertahanan terbaik melawan kejahatan siber bukanlah antivirus tercanggih, melainkan kewaspadaan setiap individu." Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengingatkan masyarakat agar...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Situs Simponi Pemko Pematangsiantar Diretas, Tampilkan Judi Online

18 September 2025 | 20:04 WIB
Simalungun

Empat Bank Sampah Jadi Andalan Baru di Simalungun, Babak Baru Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular

18 September 2025 | 19:45 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Luncurkan Mal Pelayanan Publik

18 September 2025 | 14:50 WIB
Simalungun

Silaturahmi DPP SBI, Bupati Simalungun Tekankan Etika dan Dedikasi

18 September 2025 | 14:09 WIB
Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

17 September 2025 | 11:33 WIB
Nasional

Pengakuan Orangtua Murid Simalungun: Pengadaan Seragam Olahraga Wajar dan Transparan

16 September 2025 | 17:28 WIB
Nasional

Istana Bantah Rumor Pergantian Kapolri Listyo Sigit

16 September 2025 | 14:13 WIB
Nasional

Mahfud MD Dinilai Lebih Pas Jadi Menko Polkam Ketimbang Jaksa Agung

15 September 2025 | 19:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

15 September 2025 | 18:25 WIB
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

15 September 2025 | 17:59 WIB
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

15 September 2025 | 13:02 WIB
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

15 September 2025 | 11:39 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba