Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi tersebut membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun.
Jakarta|Simantab – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pada tingkat kasasi, setelah sebelumnya majelis hakim memutuskan vonis ontslag atau lepas terhadap para terdakwa.
Lima entitas yang menjadi terdakwa dan tergabung dalam Wilmar Group adalah:
-
PT Multimas Nabati Asahan
-
PT Multimas Nabati Sulawesi
-
PT Sinar Alam Permai
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
-
PT Wilmar Nabati Indonesia
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi tersebut membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun. Rinciannya terdiri atas:
-
Keuntungan tidak sah: Rp 1,6 triliun
-
Kerugian keuangan negara: Rp 1,6 triliun
-
Kerugian terhadap sektor usaha dan rumah tangga: Rp 8,5 triliun
Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan, para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)