KORAN SIMANTAB
20 Juli 2025 | 12:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp11 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung,(simantab/ist)

Uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp11 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung,(simantab/ist)

Kasus Ekspor CPO, Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juni 2025 | 16:29 WIB
Topik: Nasional
0

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi tersebut membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun.

Jakarta|Simantab – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pada tingkat kasasi, setelah sebelumnya majelis hakim memutuskan vonis ontslag atau lepas terhadap para terdakwa.

Lima entitas yang menjadi terdakwa dan tergabung dalam Wilmar Group adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan

  • PT Multimas Nabati Sulawesi

  • PT Sinar Alam Permai

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  • PT Wilmar Nabati Indonesia

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi tersebut membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun. Rinciannya terdiri atas:

  • Keuntungan tidak sah: Rp 1,6 triliun

  • Kerugian keuangan negara: Rp 1,6 triliun

  • Kerugian terhadap sektor usaha dan rumah tangga: Rp 8,5 triliun

Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan, para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tags: Kasus Ekspor CPOWilmar Group
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 16:41 WIB

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi,...

Read more
Ilustrasi guru dan siswa SMP asyik bermain handphone.(simantab/ist)
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 12:00 WIB

DPR mendorong pengembangan sistem pemantauan literasi dan numerasi yang melibatkan guru, orang tua, serta komunitas sekolah. Jakarta|Simantab – Krisis literasi kembali...

Read more
Ilustrasi penerima PIP.(simantab/ist)
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 20:12 WIB

Jakarta|Simantab – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi dimulai sejak awal Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Ruang Terbuka Publik Parapat: Wajah Baru Danau Toba yang Menyongsong Status Geopark Dunia

19 Juli 2025 | 19:52 WIB
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';