Tidak hanya di rumah, kekerasan juga terjadi di lingkungan sekolah. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah perundungan yang menimpa pelajar.
Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar menyimpan sisi gelap yang kian mengkhawatirkan. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini, meski diklaim menurun, justru menunjukkan fenomena yang lebih dalam: budaya kekerasan yang semakin mengakar.
Selama Januari hingga Agustus 2025, Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pematangsiantar mencatat 23 kasus kekerasan.
Sebanyak enam kasus menimpa perempuan dewasa, didominasi kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sementara itu, 17 kasus lainnya melibatkan anak-anak sebagai korban, dengan 14 di antaranya merupakan pelajar perempuan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Pematangsiantar, Ariandi Armas. Ia mengungkapkan bahwa akar masalah kekerasan di ranah domestik kerap bersumber dari persoalan ekonomi.
“Banyak keluarga yang tidak harmonis dipicu persoalan ekonomi. Misalnya kepala keluarga yang tidak bekerja,” ujar Ariandi, Kamis (11/9/2025).
Ia menuturkan kondisi ekonomi yang sulit dapat memicu ketegangan, yang pada akhirnya berujung pada kekerasan fisik maupun psikis.
Tidak hanya di rumah, kekerasan juga terjadi di lingkungan sekolah. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah perundungan yang menimpa pelajar.
Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman dan mendukung justru bisa menjadi tempat di mana kekerasan terus berulang.
Dalam menangani kasus tersebut, Dinsos P3A mengutamakan mediasi antara korban, pelaku, dan pihak terkait, seperti sekolah.
Ariandi menjelaskan bahwa mediasi diakhiri dengan berita acara yang berisi perjanjian agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai langkah pencegahan, Dinsos P3A berkolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar untuk memberikan edukasi di masyarakat dan sekolah.
Selain itu, mereka juga menghadirkan pekerja sosial dan psikolog guna mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.(Ronal Sibuea)