Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada umumnya SK di level kementerian dirancang oleh menteri.
Jakarta|Simantab – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak yang merancang surat keputusan (SK) pembagian kuota haji 2024, yang menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada umumnya SK di level kementerian dirancang oleh menteri. Namun, KPK masih menelusuri proses penyusunannya dalam kasus ini.
“Apakah menteri merancang SK itu sendiri atau SK tersebut sudah jadi, itu yang sedang kami telusuri. Kami juga ingin mengetahui siapa yang memberi perintah, apakah ada pihak yang lebih tinggi atau tidak,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
KPK juga memeriksa kemungkinan bahwa pembuatan SK berasal dari usulan bawahan atau pihak asosiasi penyelenggara perjalanan haji. “Kami dalami apakah ini proses bottom-up atau perintah top-down,” kata Asep.
Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan ini masih awal. BPK nantinya akan menghitung lebih rinci,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
KPK saat ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka. Meski demikian, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)