Simantab.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap selebgram bernama Ratu Entok, Selasa (8/10).
Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan pihak Direktorat Siber Polda Sumut setelah postingan Video Ratu Entok dalam akun Media sosial (@ratuentokglowskincare) membuat gaduh publik dan dunia maya yang viral karena menyuruh memotong rambut sambil memegang fhoto yang dianggap suci menurut keyakinan agama kristen, agar tidak menyerupai perempuan.
Saat dibawa ke Polda Sumut, penyidik membawa Ratu Entok ke ruang pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumut. RE terlihat mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu.
“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip, Selasa (8/10).
Menanggapi respon cepat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tersebut Pengacara/Advokat kota Medan, Sumatera Utara Paul J J Tambunan, SE., SH., MH sangat mengapresiasi respon cepat Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H dan Dir Siber AKBP Doni Satria Sembiring, SIK,SH,M.Si yang langsung mengambil tindakan atas dugaan tindak pidana penghinaan ataupun pelecehan terhadap salah satu agama di Indonesia ini, begitu juga kepada Bapak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH yang telah memberikan penjelasan dan penerangan ke media secara transparan mengenai kasus selebgram RE ini.
Paul J J Tambunan juga selaku Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu mengajak seluruh masyarakat dan khususnya suku Batak agar tidak mudah terprovokasi atas kejadian ini, dan kita kawal serta percayakan semua proses hukumnya kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri) yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini nantinya.
Paul juga menyampaikan dirinya juga mendoakan terduga pelaku RE agar sadar dan meminta maaf kepada seluruh umat kristen yang merasa tersakiti atas ucapannya dalam postingan tersebut karena Negara Indonesia merupakan Negara dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila.
Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Tujuannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Semoga atas peristiwa ini, kita semua masyarakat Indonesia kedepannya lebih bijak dan lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan membuat postingan di media sosial, tutup Paul.
Keterangan Foto : Kasus Ratu Entok Direspon Cepat Polda Sumut, Paul J J Tambunan Apresiasi Kapolda dan Jajarannya.