Hukum  

Kasus Sambo Menyeret 35 Personil Polri

Jakarta, Irjen Pol Ferdy Sambo benar benar sakti. Untuk menutupi kejadian di rumah dinasnya pada hari Jumat (8/7/2022) yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) meninggal dunia, dia membangun persekongkolan dengan 35 orang perwira kepolisian

Sampai dengan hari ini, Selasa (15/8) Inspektorat Khusus Mabes Polri sudah menetapkan 35 orang personil polri yang terlibat dalam usaha untuk menghambat penyidikan meninggalnya Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo pada hari, Senin (14/8) bahwa terdapat 35 personil yang diduga terlibat menurut pemeriksaan inspektorat khusus terhadap 63 personil.

Sementara itu, Irwasum mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa para personil yang diperiksa pihaknya dan diputuskan oleh irwasum menjadi terduga pelanggar etik terdiri dari 7 orang personil Polda Metro jaya, 24 personil merupakan personil dari Dirpropam Mabes Polri.

“Saat ini ke 35 Personil diduga melanggar etik dan profesionalisme dalam melaksanakan olah TKP, Jika nanti ditemukan tindak pidananya maka personil tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri“, Ujar Komjen Agung

Dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat meninggal dunia di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam, timsus Mabes Polri sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo. Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf dan Bharada E.

Iklan RS Efarina