SIDIKALANG – DAIRI – Sat Reskrim Polres Dairi gelar rekonstruksi kasus suami, MK bunuh istri, SIS yang terjadi di Desa Rantai Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Rekonstruksi yang di lakukan tersebut digelar di Polres Dairi dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi persyaratan berkas pada Selasa 13/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan oleh tersangka, MK dengan memerankan 14 adegan kejadian.
“Hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gunung Sitember, dimana rekonstruksi ini merupakan serangkaian dalam BAP yang di visualisasikan untuk menggambarkan perbuatan yang dilakukannya, ” Ujarnya.
Dalam memeragakan adegannya, MK tampak lesu ketika saat menunjukkan bagaimana alur cerita pembunuhan yang dilakukannya.
Sebagaimana diketahui, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan sebuah pahat yang ditancapkan ke leher korban.
Kala itu, korban yang sedang duduk di sebuah warung untuk bermain judi bersama dengan teman prianya.
Pelaku pun merasa kesal dan berniat menghabisi nyawa korban dengan mengambil pahat dari dalam rumah selanjutnya bergerak menuju ke lokasi untuk menghabisi nyawa korban.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan sembunyi di sebuah gubuk miliknya.
Pelarian pelaku pun terhenti saat petugas Sat Reskrim Polres Dairi meringkus di gubuk tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Saat ini berkasnya sudah kita limpahkan dan masih menunggu berkas untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana, ” Tutup Rismanto.