KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 15:46 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Kegagalan Pengawasan di Kota Pematangsiantar, Odong-odong Dilarang Setelah Meresahkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Mei 2025 | 17:07 WIB
Topik: Siantar
0

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan odong-odong yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Pematangsiantar|Simantab – Kendaraan odong-odong, yang selama ini menjadi daya tarik dan hiburan bagi sebagian masyarakat, kini dihadapkan pada larangan beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Mediasi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, antara penggugat Rindu Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dkk, dengan pihak tergugat Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana dan penasihat hukumnya Bolon Situngkir dkk, menghasilkan kesepakatan prinsipil.

“Hasil mediasi, pihak Tergugat dan Penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kendaraan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” terang Rindu Marpaung, Selasa (27/05/2025).

Pondang Hasibuan menuturkan  bahwa dalam seminggu ke depan, pihak Polres Siantar akan melakukan penertiban terhadap odong-odong.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan odong-odong masih beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar kepada Satlantas Polres Pematangsiantar.

“Prinsipnya tergugat mengakui bahwa ada pelanggaran dan terbuka berjanji akan melakukan penindakan,” kata Pondang.

Ia menambahkan, proses hukum ini akan dilanjutkan dengan mediasi kembali pada hari Selasa, 3 Juni, untuk menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian yang akan memiliki kekuatan eksekutorial.

“Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta Van Dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.

Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)
Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)

Pembiaran Odong-odong Beroperasi Tanpa Standar Keselamatan

Larangan beroperasinya odong-odong di Pematangsiantar turut menjadi sorotan dari Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, yang  menekankan pentingnya penegakan aturan terkait modifikasi kendaraan.

“Odong-odong ini kan hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang melarang setiap orang merakit kendaraan bermotor di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga secara spesifik mengatur mengenai persyaratan teknis kendaraan, sudah tertuang bahwa Odong-odong tidak memenuhi standar tersebut.

“Mereka tidak memiliki uji tipe, uji berkala, dan seringkali kapasitas penumpangnya melebihi batas aman,” ungkapnya.

Menurut Djoko, meskipun odong-odong dianggap sebagai hiburan rakyat, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Ini bukan hanya merugikan penumpang odong-odong itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pembiaran ini justru menunjukkan kelalaian pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.

Tak hanya itu,  Djoko Setijowarno tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga menyoroti perlunya solusi komprehensif.

“Pemerintah daerah perlu memikirkan solusi alternatif bagi para pengemudi odong-odong ini. Mereka mencari nafkah dari sana. Jangan sampai penertiban ini justru menimbulkan masalah sosial baru,” sarannya.

Ia mengusulkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar, bersama dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian/Perdagangan, bisa mengadakan program pelatihan keterampilan baru bagi para pengemudi odong-odong.

“Selain pelatihan, bantuan modal awal atau akses ke pinjaman lunak bisa sangat membantu mereka memulai usaha baru. Atau daripada melarang total, pemerintah bisa memfasilitasi atau bahkan mendukung pengembangan kendaraan wisata alternatif yang legal dan aman, seperti trem mini atau kereta wisata ramah lingkungan atau penyewaan sepeda listrik atau skuter di area-area tertentu yang aman untuk wisata,” timpalnya.

Mempertimbangkan adanya skema kompensasi transisi untuk jangka waktu tertentu, katanya, bukan berarti memberi uang tunai tanpa syarat, tetapi bisa berupa bantuan biaya hidup dasar selama mereka mengikuti pelatihan atau mencari pekerjaan baru. Hal ini akan mengurangi beban ekonomi langsung yang mereka hadapi akibat larangan operasi.

“Penting untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap jumlah pengemudi odong-odong yang terdampak. Setelah itu, adakan dialog yang inklusif dengan mereka untuk mendengarkan masukan dan mencari solusi bersama. Pendekatan partisipatif akan membantu memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dan dapat diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus pelarangan odong-odong di Pematangsiantar menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan demi keselamatan publik.

“Meskipun langkah penertiban ini mungkin menuai pro dan kontra, pihak berwenang didorong untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum sambil mencari solusi humanis bagi pihak-pihak yang terdampak. Bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan solusi yang aman dan berkelanjutan bagi keberadaan odong-odong ke depannya?,” ujar Djoko.(putra purba)

Tags: Kasat Lantas Polres SiantarOdong-odongRindu Marpaung
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi HIMBARA menerima dana Rp200 T dari pemerintah.(Simantab/ai)
Siantar

Dana Rp200 Triliun dan Harapan UMKM Siantar: Modal Murah atau Sekadar Wacana?

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Oktober 2025 | 11:56 WIB

Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di bank BUMN diharapkan mampu memperkuat akses permodalan UMKM di Kota Pematangsiantar. Namun, para pelaku...

Read more
Pekerjaan perobohan eks Gedung IV Pasar Horas tampak berlangsung di tengah padatnya aktivitas masyarakat dan lalu lintas di kawasan pasar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Pembongkaran eks Gedung IV Pasar Horas menjadi langkah efisien Pemko Pematangsiantar menata ulang kawasan perdagangan. Skema tanpa dana tunai dinilai...

Read more
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju...

Read more
Material konstruksi mulai disusun di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 14:26 WIB

Kejati Sumut resmi menerbitkan legal opinion (LO) untuk proyek gedung DPRD Pematangsiantar senilai Rp7 miliar. Pemko kini siap melanjutkan pembangunan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dana Rp200 Triliun dan Harapan UMKM Siantar: Modal Murah atau Sekadar Wacana?

9 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita