KORAN SIMANTAB
26 November 2025 | 20:51 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Kegagalan Pengawasan di Kota Pematangsiantar, Odong-odong Dilarang Setelah Meresahkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Mei 2025 | 17:07 WIB
Topik: Siantar
0

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan odong-odong yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Pematangsiantar|Simantab – Kendaraan odong-odong, yang selama ini menjadi daya tarik dan hiburan bagi sebagian masyarakat, kini dihadapkan pada larangan beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Mediasi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, antara penggugat Rindu Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dkk, dengan pihak tergugat Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana dan penasihat hukumnya Bolon Situngkir dkk, menghasilkan kesepakatan prinsipil.

“Hasil mediasi, pihak Tergugat dan Penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kendaraan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” terang Rindu Marpaung, Selasa (27/05/2025).

Pondang Hasibuan menuturkan  bahwa dalam seminggu ke depan, pihak Polres Siantar akan melakukan penertiban terhadap odong-odong.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan odong-odong masih beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar kepada Satlantas Polres Pematangsiantar.

“Prinsipnya tergugat mengakui bahwa ada pelanggaran dan terbuka berjanji akan melakukan penindakan,” kata Pondang.

Ia menambahkan, proses hukum ini akan dilanjutkan dengan mediasi kembali pada hari Selasa, 3 Juni, untuk menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian yang akan memiliki kekuatan eksekutorial.

“Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta Van Dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.

Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)
Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)

Pembiaran Odong-odong Beroperasi Tanpa Standar Keselamatan

Larangan beroperasinya odong-odong di Pematangsiantar turut menjadi sorotan dari Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, yang  menekankan pentingnya penegakan aturan terkait modifikasi kendaraan.

“Odong-odong ini kan hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang melarang setiap orang merakit kendaraan bermotor di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga secara spesifik mengatur mengenai persyaratan teknis kendaraan, sudah tertuang bahwa Odong-odong tidak memenuhi standar tersebut.

“Mereka tidak memiliki uji tipe, uji berkala, dan seringkali kapasitas penumpangnya melebihi batas aman,” ungkapnya.

Menurut Djoko, meskipun odong-odong dianggap sebagai hiburan rakyat, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Ini bukan hanya merugikan penumpang odong-odong itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pembiaran ini justru menunjukkan kelalaian pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.

Tak hanya itu,  Djoko Setijowarno tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga menyoroti perlunya solusi komprehensif.

“Pemerintah daerah perlu memikirkan solusi alternatif bagi para pengemudi odong-odong ini. Mereka mencari nafkah dari sana. Jangan sampai penertiban ini justru menimbulkan masalah sosial baru,” sarannya.

Ia mengusulkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar, bersama dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian/Perdagangan, bisa mengadakan program pelatihan keterampilan baru bagi para pengemudi odong-odong.

“Selain pelatihan, bantuan modal awal atau akses ke pinjaman lunak bisa sangat membantu mereka memulai usaha baru. Atau daripada melarang total, pemerintah bisa memfasilitasi atau bahkan mendukung pengembangan kendaraan wisata alternatif yang legal dan aman, seperti trem mini atau kereta wisata ramah lingkungan atau penyewaan sepeda listrik atau skuter di area-area tertentu yang aman untuk wisata,” timpalnya.

Mempertimbangkan adanya skema kompensasi transisi untuk jangka waktu tertentu, katanya, bukan berarti memberi uang tunai tanpa syarat, tetapi bisa berupa bantuan biaya hidup dasar selama mereka mengikuti pelatihan atau mencari pekerjaan baru. Hal ini akan mengurangi beban ekonomi langsung yang mereka hadapi akibat larangan operasi.

“Penting untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap jumlah pengemudi odong-odong yang terdampak. Setelah itu, adakan dialog yang inklusif dengan mereka untuk mendengarkan masukan dan mencari solusi bersama. Pendekatan partisipatif akan membantu memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dan dapat diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus pelarangan odong-odong di Pematangsiantar menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan demi keselamatan publik.

“Meskipun langkah penertiban ini mungkin menuai pro dan kontra, pihak berwenang didorong untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum sambil mencari solusi humanis bagi pihak-pihak yang terdampak. Bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan solusi yang aman dan berkelanjutan bagi keberadaan odong-odong ke depannya?,” ujar Djoko.(putra purba)

Tags: Kasat Lantas Polres SiantarOdong-odongRindu Marpaung
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Proses mediasi keluarga Darma Washinton Munthe bersama Dinsos P3A Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, yang berlangsung di Kantor Lurah Asuhan, Jalan Sejahtera, Sabtu (22/11/2025) lalu.(Simantab/ist)
Siantar

Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima

Editor: Mahadi Sitanggang
24 November 2025 | 21:03 WIB

Protes BLT di Pematangsiantar ungkap dugaan ketidaktepatan data penerima dan dorongan evaluasi sistem bansos. Pematangsiantar|Simantab - Video protes yang diunggah...

Read more
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.(Simantab/ist)
Siantar

Status Sekda Dipertanyakan, Pelantikan 20 Pejabat di Pematangsiantar Tuai Sorotan Administratif

Editor: Mahadi Sitanggang
24 November 2025 | 19:34 WIB

Polemik status Sekda Pematangsiantar mencuat setelah pelantikan 20 pejabat eselon II dipimpin Junaedi Sitanggang. Minimnya penjelasan BKPSDM memicu pertanyaan soal...

Read more
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina membacakan Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun 2026 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna XIV Tahun 2025 di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik, Kamis (20/11/2025) pagi.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Pembahasan Kilat R-APBD 2026 Menyoroti Lemahnya Arah Pembangunan Pemko Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
21 November 2025 | 18:45 WIB

Pembahasan R-APBD 2026 di Pematangsiantar kembali menuai kritik karena berlangsung kilat di tengah pemotongan dana pusat dan lemahnya fondasi perencanaan....

Read more
Informasi proyek menunjukkan detail pekerjaan “Rehabilitasi Jalan Viyata Yudha” dengan nilai kontrak Rp396.036.000, bersumber dari APBD Pematangsiantar 2025.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Perbaikan Jalan Viyata Yudha Dilakukan Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Kualitas dan Koordinasi Antarinstansi

Editor: Mahadi Sitanggang
20 November 2025 | 07:44 WIB

Perbaikan Jalan Viyata Yudha di Pematangsiantar kembali jadi sorotan. Warga mempertanyakan waktu pelaksanaan akhir tahun, kualitas pekerjaan, dan lemahnya koordinasi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

25 November 2025 | 17:51 WIB
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

25 November 2025 | 17:33 WIB
Simalungun

Napoleon der Batak Diakui Negara, Pemkab Simalungun Menyambut Tuan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional

25 November 2025 | 13:58 WIB
Siantar

Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima

24 November 2025 | 21:03 WIB
Medan

Setelah Rapat Intensif, Pemprov Sumut Siapkan Rekomendasi Penutupan Operasional PT Toba Pulp Lestari

24 November 2025 | 20:14 WIB
Siantar

Status Sekda Dipertanyakan, Pelantikan 20 Pejabat di Pematangsiantar Tuai Sorotan Administratif

24 November 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Pembahasan Kilat R-APBD 2026 Menyoroti Lemahnya Arah Pembangunan Pemko Pematangsiantar

21 November 2025 | 18:45 WIB
Simalungun

Pelatihan PPAK Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan BUMNag di Simalungun

21 November 2025 | 17:53 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://uptdkor.tebingtinggikota.go.id/ckeditor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita