KORAN SIMANTAB
11 September 2025 | 22:13 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Kegagalan Pengawasan di Kota Pematangsiantar, Odong-odong Dilarang Setelah Meresahkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Mei 2025 | 17:07 WIB
Topik: Siantar
0

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan odong-odong yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Pematangsiantar|Simantab – Kendaraan odong-odong, yang selama ini menjadi daya tarik dan hiburan bagi sebagian masyarakat, kini dihadapkan pada larangan beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Mediasi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, antara penggugat Rindu Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dkk, dengan pihak tergugat Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana dan penasihat hukumnya Bolon Situngkir dkk, menghasilkan kesepakatan prinsipil.

“Hasil mediasi, pihak Tergugat dan Penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kendaraan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” terang Rindu Marpaung, Selasa (27/05/2025).

Pondang Hasibuan menuturkan  bahwa dalam seminggu ke depan, pihak Polres Siantar akan melakukan penertiban terhadap odong-odong.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan odong-odong masih beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar kepada Satlantas Polres Pematangsiantar.

“Prinsipnya tergugat mengakui bahwa ada pelanggaran dan terbuka berjanji akan melakukan penindakan,” kata Pondang.

Ia menambahkan, proses hukum ini akan dilanjutkan dengan mediasi kembali pada hari Selasa, 3 Juni, untuk menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian yang akan memiliki kekuatan eksekutorial.

“Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta Van Dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.

Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)
Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)

Pembiaran Odong-odong Beroperasi Tanpa Standar Keselamatan

Larangan beroperasinya odong-odong di Pematangsiantar turut menjadi sorotan dari Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, yang  menekankan pentingnya penegakan aturan terkait modifikasi kendaraan.

“Odong-odong ini kan hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang melarang setiap orang merakit kendaraan bermotor di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga secara spesifik mengatur mengenai persyaratan teknis kendaraan, sudah tertuang bahwa Odong-odong tidak memenuhi standar tersebut.

“Mereka tidak memiliki uji tipe, uji berkala, dan seringkali kapasitas penumpangnya melebihi batas aman,” ungkapnya.

Menurut Djoko, meskipun odong-odong dianggap sebagai hiburan rakyat, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Ini bukan hanya merugikan penumpang odong-odong itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pembiaran ini justru menunjukkan kelalaian pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.

Tak hanya itu,  Djoko Setijowarno tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga menyoroti perlunya solusi komprehensif.

“Pemerintah daerah perlu memikirkan solusi alternatif bagi para pengemudi odong-odong ini. Mereka mencari nafkah dari sana. Jangan sampai penertiban ini justru menimbulkan masalah sosial baru,” sarannya.

Ia mengusulkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar, bersama dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian/Perdagangan, bisa mengadakan program pelatihan keterampilan baru bagi para pengemudi odong-odong.

“Selain pelatihan, bantuan modal awal atau akses ke pinjaman lunak bisa sangat membantu mereka memulai usaha baru. Atau daripada melarang total, pemerintah bisa memfasilitasi atau bahkan mendukung pengembangan kendaraan wisata alternatif yang legal dan aman, seperti trem mini atau kereta wisata ramah lingkungan atau penyewaan sepeda listrik atau skuter di area-area tertentu yang aman untuk wisata,” timpalnya.

Mempertimbangkan adanya skema kompensasi transisi untuk jangka waktu tertentu, katanya, bukan berarti memberi uang tunai tanpa syarat, tetapi bisa berupa bantuan biaya hidup dasar selama mereka mengikuti pelatihan atau mencari pekerjaan baru. Hal ini akan mengurangi beban ekonomi langsung yang mereka hadapi akibat larangan operasi.

“Penting untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap jumlah pengemudi odong-odong yang terdampak. Setelah itu, adakan dialog yang inklusif dengan mereka untuk mendengarkan masukan dan mencari solusi bersama. Pendekatan partisipatif akan membantu memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dan dapat diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus pelarangan odong-odong di Pematangsiantar menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan demi keselamatan publik.

“Meskipun langkah penertiban ini mungkin menuai pro dan kontra, pihak berwenang didorong untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum sambil mencari solusi humanis bagi pihak-pihak yang terdampak. Bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan solusi yang aman dan berkelanjutan bagi keberadaan odong-odong ke depannya?,” ujar Djoko.(putra purba)

Tags: Kasat Lantas Polres SiantarOdong-odongRindu Marpaung
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Aksi demonstrasi Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut, Jl H Adam Malik, Kota Pematang Siantar, Senin (8/09/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

20 Bulan Menunggu: Buruh Sawit Tuntut Upah Lembur yang Tak Kunjung Dibayar

Editor: Mahadi Sitanggang
9 September 2025 | 21:11 WIB

Tuntutan mereka sederhana: perusahaan harus membayar upah lembur karyawan yang sudah terabaikan hampir dua tahun. Pematangsiantar|Simantab – Di tengah ramainya...

Read more
Kawasan Pasar Horas dan juga warga sepanjang Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, masih banyak mengalirkan limbahnya langsung ke parit.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Hadapi Krisis Sanitasi, Pemko Pematangsiantar Tawarkan Septic Tank Berbayar untuk Warga

Editor: Mahadi Sitanggang
9 September 2025 | 20:05 WIB

Partisipasi akan bersifat wajib, khususnya bagi yang belum memiliki septic tank pribadi. Mereka akan dikenakan iuran bulanan mirip seperti tagihan...

Read more
Pelaksanaan RDP terkait pembatalan NJOP 1000 persen di ruang Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Janjikan Pembatalan Sebelum Oktober 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
8 September 2025 | 17:55 WIB

Meski janji pembatalan sudah disampaikan, prosesnya tidak sederhana. Sekda Kota Pematangsiatnar menjelaskan, Pemko harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam...

Read more
Proyek pembangunan gedung Kantor DPRD Kota Pematangsiantar yang sedang berlangsung terancam diberhentikan.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Terjepit: Janji Hentikan Proyek DPRD Bisa Berujung Gugatan Hukum

Editor: Mahadi Sitanggang
6 September 2025 | 12:57 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, Opstip Pandiangan, menegaskan proyek tidak bisa dihentikan begitu saja. Pematangsiantar|Simantab – Polemik pembangunan gedung...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

10 September 2025 | 15:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

10 September 2025 | 14:56 WIB
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

10 September 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Mayoritas Orang Tua Setuju, Lima Hari Sekolah di Simalungun Tunggu Restu Bupati

10 September 2025 | 14:05 WIB
Siantar

20 Bulan Menunggu: Buruh Sawit Tuntut Upah Lembur yang Tak Kunjung Dibayar

9 September 2025 | 21:11 WIB
Siantar

Hadapi Krisis Sanitasi, Pemko Pematangsiantar Tawarkan Septic Tank Berbayar untuk Warga

9 September 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Kinerja Polres Simalungun dalam Sorotan, Janji Transparansi di Tengah Laporan Warga yang Terbengkalai

9 September 2025 | 19:39 WIB
Siantar

NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Janjikan Pembatalan Sebelum Oktober 2025

8 September 2025 | 17:55 WIB
Simalungun

Sambal Tomat Jadi Jurus Dapur Gizi Simalungun Pikat Selera Anak

8 September 2025 | 16:16 WIB
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Terjepit: Janji Hentikan Proyek DPRD Bisa Berujung Gugatan Hukum

6 September 2025 | 12:57 WIB
Simalungun

200 Tabung LPG di Simalungun Hilang, Pencuri Sudah Ngaku Polisi Biarkan Bebas

6 September 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kucurkan Dana Hibah Rp4 Miliar, Bangun Aula Polres Simalungun

4 September 2025 | 15:58 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor