KORAN SIMANTAB
25 Desember 2025 | 16:32 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Kegagalan Pengawasan di Kota Pematangsiantar, Odong-odong Dilarang Setelah Meresahkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Mei 2025 | 17:07 WIB
Topik: Siantar
0

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan odong-odong yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Pematangsiantar|Simantab – Kendaraan odong-odong, yang selama ini menjadi daya tarik dan hiburan bagi sebagian masyarakat, kini dihadapkan pada larangan beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Mediasi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, antara penggugat Rindu Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dkk, dengan pihak tergugat Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana dan penasihat hukumnya Bolon Situngkir dkk, menghasilkan kesepakatan prinsipil.

“Hasil mediasi, pihak Tergugat dan Penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kendaraan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” terang Rindu Marpaung, Selasa (27/05/2025).

Pondang Hasibuan menuturkan  bahwa dalam seminggu ke depan, pihak Polres Siantar akan melakukan penertiban terhadap odong-odong.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan odong-odong masih beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar kepada Satlantas Polres Pematangsiantar.

“Prinsipnya tergugat mengakui bahwa ada pelanggaran dan terbuka berjanji akan melakukan penindakan,” kata Pondang.

Ia menambahkan, proses hukum ini akan dilanjutkan dengan mediasi kembali pada hari Selasa, 3 Juni, untuk menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian yang akan memiliki kekuatan eksekutorial.

“Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta Van Dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.

Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)
Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)

Pembiaran Odong-odong Beroperasi Tanpa Standar Keselamatan

Larangan beroperasinya odong-odong di Pematangsiantar turut menjadi sorotan dari Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, yang  menekankan pentingnya penegakan aturan terkait modifikasi kendaraan.

“Odong-odong ini kan hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang melarang setiap orang merakit kendaraan bermotor di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga secara spesifik mengatur mengenai persyaratan teknis kendaraan, sudah tertuang bahwa Odong-odong tidak memenuhi standar tersebut.

“Mereka tidak memiliki uji tipe, uji berkala, dan seringkali kapasitas penumpangnya melebihi batas aman,” ungkapnya.

Menurut Djoko, meskipun odong-odong dianggap sebagai hiburan rakyat, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Ini bukan hanya merugikan penumpang odong-odong itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pembiaran ini justru menunjukkan kelalaian pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.

Tak hanya itu,  Djoko Setijowarno tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga menyoroti perlunya solusi komprehensif.

“Pemerintah daerah perlu memikirkan solusi alternatif bagi para pengemudi odong-odong ini. Mereka mencari nafkah dari sana. Jangan sampai penertiban ini justru menimbulkan masalah sosial baru,” sarannya.

Ia mengusulkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar, bersama dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian/Perdagangan, bisa mengadakan program pelatihan keterampilan baru bagi para pengemudi odong-odong.

“Selain pelatihan, bantuan modal awal atau akses ke pinjaman lunak bisa sangat membantu mereka memulai usaha baru. Atau daripada melarang total, pemerintah bisa memfasilitasi atau bahkan mendukung pengembangan kendaraan wisata alternatif yang legal dan aman, seperti trem mini atau kereta wisata ramah lingkungan atau penyewaan sepeda listrik atau skuter di area-area tertentu yang aman untuk wisata,” timpalnya.

Mempertimbangkan adanya skema kompensasi transisi untuk jangka waktu tertentu, katanya, bukan berarti memberi uang tunai tanpa syarat, tetapi bisa berupa bantuan biaya hidup dasar selama mereka mengikuti pelatihan atau mencari pekerjaan baru. Hal ini akan mengurangi beban ekonomi langsung yang mereka hadapi akibat larangan operasi.

“Penting untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap jumlah pengemudi odong-odong yang terdampak. Setelah itu, adakan dialog yang inklusif dengan mereka untuk mendengarkan masukan dan mencari solusi bersama. Pendekatan partisipatif akan membantu memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dan dapat diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus pelarangan odong-odong di Pematangsiantar menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan demi keselamatan publik.

“Meskipun langkah penertiban ini mungkin menuai pro dan kontra, pihak berwenang didorong untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum sambil mencari solusi humanis bagi pihak-pihak yang terdampak. Bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan solusi yang aman dan berkelanjutan bagi keberadaan odong-odong ke depannya?,” ujar Djoko.(putra purba)

Tags: Kasat Lantas Polres SiantarOdong-odongRindu Marpaung
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more
Seorang pelamar antusias mengisi persyaratan di salah satu booth perusahaan peserta Job Fair 2025 di Aula Universitas Nomensen.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:12 WIB

Job Fair Kota Pematangsiantar 2025 dipadati ribuan pencari kerja. Antrean panjang dan minimnya kepastian kerja menegaskan sulitnya mencari pekerjaan di...

Read more
Rambu peringatan dipasang di lokasi proyek rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih sebagai bentuk pengamanan bagi pengguna jalan. Proyek ini dibiayai dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Desember 2025 | 18:54 WIB

Proyek rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Pematangsiantar tetap berjalan meski proses tender disorot akibat tidak terbitnya SPPBJ dan perbedaan tafsir pengadaan....

Read more
Papan informasi proyek Rekonstruksi Trotoar Jalan Adam Malik di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar di Jalan Adam Malik.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Proyek Trotoar Dikebut Menjelang Akhir Tahun, Publik Pertanyakan Urgensi dan Kualitasnya

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Desember 2025 | 16:58 WIB

Pembongkaran trotoar di Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan kualitas proyek senilai Rp 399 juta yang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita