KORAN SIMANTAB
16 Agustus 2025 | 05:45 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Kegagalan Pengawasan di Kota Pematangsiantar, Odong-odong Dilarang Setelah Meresahkan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Mei 2025 | 17:07 WIB
Topik: Siantar
0

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan odong-odong yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Pematangsiantar|Simantab – Kendaraan odong-odong, yang selama ini menjadi daya tarik dan hiburan bagi sebagian masyarakat, kini dihadapkan pada larangan beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas operasional kendaraan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan keselamatan.

Mediasi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, antara penggugat Rindu Marpaung bersama kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dkk, dengan pihak tergugat Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana dan penasihat hukumnya Bolon Situngkir dkk, menghasilkan kesepakatan prinsipil.

“Hasil mediasi, pihak Tergugat dan Penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kendaraan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” terang Rindu Marpaung, Selasa (27/05/2025).

Pondang Hasibuan menuturkan  bahwa dalam seminggu ke depan, pihak Polres Siantar akan melakukan penertiban terhadap odong-odong.

ADVERTISEMENT

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan odong-odong masih beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar kepada Satlantas Polres Pematangsiantar.

“Prinsipnya tergugat mengakui bahwa ada pelanggaran dan terbuka berjanji akan melakukan penindakan,” kata Pondang.

Ia menambahkan, proses hukum ini akan dilanjutkan dengan mediasi kembali pada hari Selasa, 3 Juni, untuk menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian yang akan memiliki kekuatan eksekutorial.

“Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta Van Dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.

Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)
Rindu Marpaung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan.(putra purba)

Pembiaran Odong-odong Beroperasi Tanpa Standar Keselamatan

Larangan beroperasinya odong-odong di Pematangsiantar turut menjadi sorotan dari Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, yang  menekankan pentingnya penegakan aturan terkait modifikasi kendaraan.

“Odong-odong ini kan hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang melarang setiap orang merakit kendaraan bermotor di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga secara spesifik mengatur mengenai persyaratan teknis kendaraan, sudah tertuang bahwa Odong-odong tidak memenuhi standar tersebut.

“Mereka tidak memiliki uji tipe, uji berkala, dan seringkali kapasitas penumpangnya melebihi batas aman,” ungkapnya.

Menurut Djoko, meskipun odong-odong dianggap sebagai hiburan rakyat, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Ini bukan hanya merugikan penumpang odong-odong itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Pembiaran ini justru menunjukkan kelalaian pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.

Tak hanya itu,  Djoko Setijowarno tidak hanya berhenti pada penegakan aturan, tetapi juga menyoroti perlunya solusi komprehensif.

“Pemerintah daerah perlu memikirkan solusi alternatif bagi para pengemudi odong-odong ini. Mereka mencari nafkah dari sana. Jangan sampai penertiban ini justru menimbulkan masalah sosial baru,” sarannya.

Ia mengusulkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar, bersama dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian/Perdagangan, bisa mengadakan program pelatihan keterampilan baru bagi para pengemudi odong-odong.

“Selain pelatihan, bantuan modal awal atau akses ke pinjaman lunak bisa sangat membantu mereka memulai usaha baru. Atau daripada melarang total, pemerintah bisa memfasilitasi atau bahkan mendukung pengembangan kendaraan wisata alternatif yang legal dan aman, seperti trem mini atau kereta wisata ramah lingkungan atau penyewaan sepeda listrik atau skuter di area-area tertentu yang aman untuk wisata,” timpalnya.

Mempertimbangkan adanya skema kompensasi transisi untuk jangka waktu tertentu, katanya, bukan berarti memberi uang tunai tanpa syarat, tetapi bisa berupa bantuan biaya hidup dasar selama mereka mengikuti pelatihan atau mencari pekerjaan baru. Hal ini akan mengurangi beban ekonomi langsung yang mereka hadapi akibat larangan operasi.

“Penting untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap jumlah pengemudi odong-odong yang terdampak. Setelah itu, adakan dialog yang inklusif dengan mereka untuk mendengarkan masukan dan mencari solusi bersama. Pendekatan partisipatif akan membantu memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dan dapat diterima,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus pelarangan odong-odong di Pematangsiantar menjadi momentum penting untuk menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan demi keselamatan publik.

“Meskipun langkah penertiban ini mungkin menuai pro dan kontra, pihak berwenang didorong untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum sambil mencari solusi humanis bagi pihak-pihak yang terdampak. Bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan solusi yang aman dan berkelanjutan bagi keberadaan odong-odong ke depannya?,” ujar Djoko.(putra purba)

Tags: Kasat Lantas Polres SiantarOdong-odongRindu Marpaung
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Balai Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Kenaikan NJOP Pematangsiantar 1.000% Mulai Menuai Protes

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Agustus 2025 | 15:26 WIB

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2...

Read more
Plang proyek rehabilitasi taman makam pahlawan (TMP) Nagur di ruas Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Buana Perkasa dengan nilai kontrak Rp2.339.644.271,56, milliar.(simantab/putra purba)
Siantar

Rehabilitasi Rp2,3 Miliar di TMP Nagur Tuai Sorotan: Perbaikan Berulang, Hasil Dipertanyakan

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Rehabilitasi kali ini memicu sorotan karena TMP Nagur sudah pernah diperbaiki pada 2023 dengan anggaran Rp1,3 miliar oleh CV Raya...

Read more
Plt Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga, di ruangannya.(putra purba)
Siantar

Tantangan Awal Sekolah Rakyat di Pematangsiantar: Lahan Siap, Guru dan Renovasi Menunggu Kepastian Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Target awal pelaksanaan tahun ajaran 2025/2026 terpaksa mundur menjadi 2026/2027. Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan komitmen mendukung program...

Read more
Simbol Bajak Laut One Piece juga ditemukan di Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Kontroversi Bendera Bajak Laut One Piece di Tengah Semangat Kemerdekaan di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
11 Agustus 2025 | 14:52 WIB

Pedagang bendera di Pematangsiantar, Rojak, mengaku permintaan atribut One Piece mulai meningkat pesat. Pematangsiantar|Simantab – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Istana Bantah Pusat Atur Kenaikan PBB

15 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Siantar

Kenaikan NJOP Pematangsiantar 1.000% Mulai Menuai Protes

15 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Nasional

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP

14 Agustus 2025 | 19:51 WIB
Simalungun

Gedung Rp5,5 Miliar di Simalungun Mangkrak, Program Budaya Mati Suri

14 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Siantar

Rehabilitasi Rp2,3 Miliar di TMP Nagur Tuai Sorotan: Perbaikan Berulang, Hasil Dipertanyakan

13 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Nasional

Abraham Samad Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Sebut Berawal dari Podcast

13 Agustus 2025 | 12:43 WIB
Nasional

162 Satuan Baru TNI di Era Prabowo: Setara Institute Peringatkan Penguatan Militerisme

13 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, KPK Bidik Pembuat SK

12 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Nasional

TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya

12 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Nasional

Ini Daftar 76 Paskibraka untuk HUT ke-80 RI, Dikukuhkan Prabowo Besok

12 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Siantar

Tantangan Awal Sekolah Rakyat di Pematangsiantar: Lahan Siap, Guru dan Renovasi Menunggu Kepastian Pusat

12 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Simalungun

Kopdes Merah Putih di Simalungun: Harapan Besar, Jalan yang Masih Panjang

11 Agustus 2025 | 17:10 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';