Nadiem sendiri bukan kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pada 15 Juli lalu, ia sudah dimintai keterangan selama sembilan jam.
Jakarta|Simantab – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9) besok.
Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Rabu (3/9). “Iya,” kata Hana singkat ketika ditanya mengenai kebenaran surat panggilan Kejagung. Namun, ia belum menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai apakah Nadiem akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.
Nadiem sendiri bukan kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pada 15 Juli lalu, ia sudah dimintai keterangan selama sembilan jam. Saat itu, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diterima Nadiem terkait pengadaan laptop serta menelisik proses teknis pengadaan perangkat berbasis Chrome OS atau Chromebook tersebut.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek, serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Para tersangka diduga berperan dalam penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa harga dalam proyek pengadaan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proyek Digitalisasi Bernilai Triliunan
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem. Pemerintah saat itu menargetkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, program yang digadang-gadang sebagai terobosan teknologi pendidikan itu justru menuai kritik. Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chromebook, yang dinilai tidak cocok untuk daerah 3T karena sangat bergantung pada koneksi internet stabil. Alhasil, banyak perangkat yang dianggap tidak optimal dalam pemakaiannya di lapangan.
Selain soal spesifikasi, penyidik Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga. Kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah fantastis ini membuat kasus laptop masuk radar prioritas penanganan tipikor.
Status Nadiem Masih Saksi
Meski sejumlah bawahannya dan pihak eksternal telah ditetapkan tersangka, Nadiem hingga kini masih berstatus saksi. Pemeriksaan Kamis besok akan menjadi kesempatan bagi Kejagung untuk kembali menggali peran dan tanggung jawabnya dalam proyek triliunan rupiah itu.
Publik menaruh perhatian besar pada perkembangan kasus ini. Pasalnya, Nadiem dikenal sebagai salah satu menteri muda yang mengusung inovasi dalam dunia pendidikan. Namun, bayang-bayang dugaan korupsi laptop membuat catatan masa jabatannya terus menjadi sorotan.
Jika Nadiem hadir dan memberikan keterangan baru, bukan tidak mungkin jalannya kasus ini akan semakin terbuka. Sebaliknya, bila ia kembali absen, tekanan publik terhadap Kejagung dan pemerintah bisa semakin meningkat.(*)