
Pemkab Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan target selesai akhir Maret 2026 meski masih terkendala kesiapan lahan.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian persoalan lahan, perizinan, dan kesiapan teknis agar pembangunan fisik dapat terealisasi hingga akhir Maret 2026.
Komitmen percepatan tersebut ditegaskan dalam Rapat Konsolidasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Senin (19/1/2026). Rapat ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, unsur TNI, serta BUMN pelaksana guna menyatukan langkah percepatan di lapangan.
Baca juga : Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES
Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih tidak hanya dipahami sebagai pembangunan fisik semata, melainkan sebagai fondasi penguatan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, keberadaan gerai koperasi di setiap nagori dan kelurahan diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi rakyat melalui aktivitas produksi, distribusi, dan pemasaran yang terintegrasi.
Menurutnya, seluruh tahapan pembangunan harus berjalan sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Simalungun, Rita Juli Tambunan, mengungkapkan bahwa kendala utama saat ini adalah kesiapan lahan. Dari 104 titik yang diusulkan, baru 11 titik yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dibangun.
Ia menjelaskan, sebagian besar lahan masih bermasalah, mulai dari keberadaan bangunan aktif, luas lahan yang tidak memenuhi ketentuan minimal, hingga persoalan administrasi, terutama lahan berstatus HGU.
Baca Juga : JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa
Rita menambahkan, pemerintah pusat menetapkan kriteria lahan secara ketat untuk menjamin keberlanjutan koperasi. Lahan harus memiliki alas hak yang jelas, luas minimal 1.000 meter persegi, kondisi tanah stabil, tidak berada di kawasan rawan bencana, serta berada di lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat.
Untuk pelaksanaan pembangunan fisik, PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana. Komandan Distrik Militer 0207/Simalungun, Gede Agus Dian Pringgana, menyatakan keterlibatan TNI merupakan bagian dari penugasan nasional dalam mendukung pembangunan koperasi Merah Putih.
Ia menyebutkan, progres pembangunan terus dipantau, meski sejumlah titik masih tertahan akibat kendala teknis, khususnya terkait luas lahan dan bangunan yang telah berdiri di atasnya.
Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon A. Simamora, menekankan pentingnya peran satuan tugas di tingkat kecamatan. Ia meminta camat dan perangkatnya aktif turun ke lapangan untuk memastikan kesiapan lahan dan kelengkapan dokumen, termasuk melibatkan ahli waris dan saksi bila diperlukan.
Terkait lahan berstatus HGU, Pemkab Simalungun akan mengambil langkah lanjutan dengan membuka komunikasi bersama pihak PTPN. Jika tidak ditemukan kepastian administratif dalam waktu tiga bulan ke depan, pemerintah daerah akan mencari alternatif lokasi lain.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya menjaga sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan BUMN agar pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.(Putra Purba)






