KORAN SIMANTAB
7 Desember 2025 | 17:45 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Kejari Siantar Hentikan Perkara Penganiayaan Jalur Restorative Justice

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 November 2021 | 15:59 WIB
Topik: Hukum, Siantar
0

Simantab, Siantar – Kejaksaan Negeri Siantar menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka ITS. Keputusan ini diambil berdasarkan restoratif justice atau keadilan restoratif, penyelesaian perkara di luar peradilan.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kasi Intelijen Rendra Yoki Pardede mengatakan, ketetapan keadilan restoratif dalam perkara itu diputuskan setelah pelaku dan korban berinisial AT sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan mediasi dihadiri pelaku dan korban didampingi fasilitator seperti pihak kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mediasi melahirkan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara.

“Pelaksanaan mekanisme restoratif justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Pardede dihubungi wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Ditambahkannya, aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Sementara itu, sambungnya, mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan empat belas hari setelah perkara memasuk tahap dua.

Ia juga mengatakan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif pertama dilakukan pada Kejaksaan Negeri Siantar.

Tags: Kejari siantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Silalahi saat melakukan kunjungan ke lokasi fasilitas pengolahan sampah, di belakang Terminal Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (03/12/2025). (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Desember 2025 | 16:59 WIB

Pengelolaan sampah di Pematangsiantar menghadapi lonjakan volume saat Nataru. Kebijakan pemerintah dinilai masih bertumpu pada imbauan, sementara pengamat menilai perlunya...

Read more
Pengemudi ojek online menunggu orderan di depan Suzuya Jalan Sutomo, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba}
Siantar

Komisi Tetap 10 Persen Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Transportasi Online di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Desember 2025 | 19:53 WIB

Debat komisi tetap 10 persen transportasi online menguat di Pematangsiantar. Pengemudi dan pengamat menilai kebijakan ini berpotensi turunkan pesanan, hambat...

Read more
Antrean panjang sepeda motor sejak pagi di SPBU Jalan Medan.(Simantab/MDS)
Siantar

Panic Buying BBM Meluas di Pematangsiantar, Warga Serbu Pedagang Eceran

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Desember 2025 | 19:34 WIB

Kelangkaan BBM di Pematangsiantar memicu panic buying, warga menyerbu pedagang eceran, dan polisi memperketat pengamanan SPBU untuk mencegah keributan. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.(Simantab/ist)
Siantar

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Damanik Terus Hidupkan Identitas Budaya

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Desember 2025 | 20:15 WIB

Pertemuan besar TDBP Siantar–Simalungun di Lapangan Adam Malik dihadiri Bupati Simalungun yang mengajak masyarakat menjaga identitas budaya Simalungun. Pematangsiantar|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

5 Desember 2025 | 20:42 WIB
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

5 Desember 2025 | 16:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 22:15 WIB
Nasional

Simalungun Tegaskan Dukungan Pengembangan Geopark, Bupati Terima Apresiasi Toba Caldera UGG

4 Desember 2025 | 21:01 WIB
Nasional

Semangat Baru Indonesia Dampingi Warga Tapanuli Tengah di Tengah Duka Banjir Bandang

4 Desember 2025 | 19:38 WIB
Siantar

Komisi Tetap 10 Persen Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Transportasi Online di Pematangsiantar

3 Desember 2025 | 19:53 WIB
Siantar

Panic Buying BBM Meluas di Pematangsiantar, Warga Serbu Pedagang Eceran

3 Desember 2025 | 19:34 WIB
Simalungun

Sekda Simalungun Tegaskan Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Telah Sesuai Aturan

3 Desember 2025 | 17:33 WIB
Siantar

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Damanik Terus Hidupkan Identitas Budaya

2 Desember 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Fokus Benahi Retribusi Parkir Setelah Retribusi KIR Dihapus

2 Desember 2025 | 16:26 WIB
Nasional

BNPB: 604 Warga Tewas dan 464 Hilang Akibat Banjir-Longsor di Sumatera, Akses Logistik Masih Terputus

2 Desember 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Kelangkaan BBM Belum Pulih di Pematangsiantar, Harga Eceran Meroket dan Warga Terjepit Antrean Panjang

1 Desember 2025 | 21:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita