Simantab, Siantar – Kejaksaan Negeri Siantar menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka ITS. Keputusan ini diambil berdasarkan restoratif justice atau keadilan restoratif, penyelesaian perkara di luar peradilan.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kasi Intelijen Rendra Yoki Pardede mengatakan, ketetapan keadilan restoratif dalam perkara itu diputuskan setelah pelaku dan korban berinisial AT sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan mediasi dihadiri pelaku dan korban didampingi fasilitator seperti pihak kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mediasi melahirkan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara.
“Pelaksanaan mekanisme restoratif justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Pardede dihubungi wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Ditambahkannya, aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Sementara itu, sambungnya, mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan empat belas hari setelah perkara memasuk tahap dua.
Ia juga mengatakan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif pertama dilakukan pada Kejaksaan Negeri Siantar.