KORAN SIMANTAB
1 November 2025 | 18:57 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Material konstruksi mulai disusun di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Material konstruksi mulai disusun di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Topik: Siantar
0

Kejati Sumut resmi menerbitkan legal opinion (LO) untuk proyek gedung DPRD Pematangsiantar senilai Rp7 miliar. Pemko kini siap melanjutkan pembangunan dengan pengawasan ketat agar transparan dan akuntabel.

Pematangsiantar|Simantab – Polemik panjang terkait pembangunan gedung baru DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp7 miliar akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat tertunda dan menjadi perdebatan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar resmi menerima salinan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penting bagi kelanjutan proyek yang sempat dikritik karena dianggap tidak mendesak.

Terbitnya LO menjadi sinyal bahwa secara hukum, Pemko Pematangsiantar kini memiliki pijakan kuat untuk melanjutkan pembangunan. Namun, Kejati juga menegaskan agar seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

PUTR Siantar: Siap Jalankan Sesuai Aturan

Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, memastikan instansinya akan bekerja transparan dan hati-hati. Menurutnya, LO Kejati menjadi panduan hukum agar setiap tahapan pembangunan sesuai prosedur.

“Kami menerima LO pada Senin (6/10/2025). Dinas siap mengawasi seluruh proses pembangunan gedung DPRD. Semua langkah dilakukan berdasarkan ketentuan dan hasil kajian hukum dari Kejati Sumut,” ujar Sofian, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, dana proyek ini telah dianggarkan dalam APBD 2025 sehingga tidak akan mengganggu program pembangunan lainnya.

“Pengalihan dana tidak bisa sembarangan. Prosesnya panjang, melibatkan revisi anggaran dan persetujuan dari berbagai pihak,” tambahnya.

Sofian menilai keluarnya LO menjadi bentuk kepastian hukum bagi pemerintah maupun pihak kontraktor.

“Dengan dasar ini, pelaksana proyek tidak perlu khawatir akan kesalahan prosedural. Tapi tentu saja pengawasan berlapis tetap kami lakukan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proyek publik seperti ini harus menjadi contoh pelaksanaan yang terbuka dan berintegritas.

Pengamat Konstruksi: Jangan Euforia, Tetap Awasi

Pengamat teknik konstruksi, Sakti Sihombing, menilai LO dari Kejati memang penting sebagai rambu hukum, tetapi tidak bisa dijadikan jaminan mutlak.

“LO itu ibarat lampu lalu lintas hukum. Ia memberi arah agar tidak salah jalan, tapi bukan berarti pengemudi bebas melaju tanpa hati-hati,” ujarnya.

Sakti mengingatkan agar pemerintah dan kontraktor tidak euforia. Ia menekankan pentingnya evaluasi desain, audit teknis, dan pengawasan independen.

“Proyek DPRD bukan sekadar bangunan berdiri, tetapi bukti tanggung jawab terhadap anggaran publik dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta agar Dinas PUTR meninjau ulang seluruh aspek teknis dan administratif sesuai rekomendasi LO.

“Pembangunan yang baik bukan sekadar soal izin, tapi bagaimana bangunan itu berdiri di atas kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Aktivis Mahasiswa: Serahkan ke Pemerintah, Jangan Jadi Proyek Elit

Koordinator Aliansi Solidaritas Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat (ASMPM), Jhon Efendi Nababan, menyambut baik keluarnya LO. Menurutnya, mahasiswa menghormati hasil kajian Kejati dan menyerahkan urusan teknis kepada pemerintah.

“Kalau dasar hukumnya jelas, silakan dilanjutkan. Tapi pemerintah harus transparan. Publik berhak tahu progres dan siapa yang mengerjakan proyek ini,” katanya.

Ia menegaskan, mahasiswa akan terus memantau agar pelaksanaan tidak keluar dari koridor hukum dan kepentingan rakyat.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak jika proyek ini tertutup dan jadi ajang kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Praktisi Hukum: LO Bukan Imunitas Hukum

Sementara itu, praktisi hukum dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumut, Boyke Panggabean, menilai LO bersifat nasihat hukum preventif, bukan pembebasan dari tanggung jawab hukum.

“LO tidak mengikat secara yuridis, tapi menjadi panduan agar langkah pemerintah tidak melanggar aturan. Kalau nantinya ada penyimpangan atau korupsi, LO tidak bisa dijadikan tameng,” tegas Boyke.

Ia menuturkan, justru dengan adanya LO, tanggung jawab moral dan hukum pejabat pelaksana semakin besar.

Boyke menilai Pemko kini memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan pembangunan, tetapi tetap harus memenuhi seluruh rekomendasi Kejati, mulai dari penyesuaian dokumen kontrak, mekanisme lelang, hingga pengawasan real time di lapangan.

“Jika nanti ditemukan penyimpangan prosedur, LO tidak otomatis membebaskan individu atau institusi dari tanggung jawab hukum,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik agar masyarakat memahami manfaat proyek ini.

“Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa proyek DPRD perlu diprioritaskan di tengah banyaknya kebutuhan infrastruktur lain. Transparansi menjadi kuncinya,” kata Boyke.

Tantangan ke Depan

Terbitnya legal opinion Kejati Sumut memang membawa angin segar bagi Pemko Pematangsiantar, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab besar. Pemerintah harus membuktikan bahwa proyek Rp7 miliar ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan simbol tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Isu utamanya bukan lagi soal boleh atau tidak membangun, melainkan bagaimana memastikan pembangunan itu efisien, terbuka, dan menjawab kebutuhan publik secara proporsional,” tutup.(Putra Purba)

Tags: Dprd pematangsiantarKejati SumutLO KejatiPembangunan Gedung DPRDPUTR Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Pematangsiantar menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah kota dalam menjaga identitas sejarah di...

Read more
Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Informal Bidang Keagamaan di ruang rapat Bapemperda, Rabu (29/10/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 17:48 WIB

DPRD Pematangsiantar membahas Ranperda insentif bagi guru agama nonformal. Diharapkan membawa keadilan sosial, namun perlu perencanaan matang agar tidak membebani...

Read more
Aktivitas alat berat di area Eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Lokasi ini tengah diratakan dan telah mencapai 90% untuk persiapan relokasi dan penataan ulang lapak pedagang yang sebelumnya menempati bangunan lama.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 10:51 WIB

PD PHJ Pematangsiantar menata ulang kawasan eks Gedung IV Pasar Horas melalui registrasi ulang hak sewa kios. Pedagang meminta transparansi...

Read more
Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Jalan Mataram, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 13:33 WIB

Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Petani Pematangsiantar menyambut gembira, namun tetap waspada terhadap peredaran pupuk...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita