KORAN SIMANTAB
2 Juli 2025 | 17:46 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Kekeliruan Omnibus Law Melunturkan Kepastian Hukum

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
4 November 2020 | 10:05 WIB
Topik: Headline, Politik
0

Jakarta, simantab — Kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tak bisa dianggap sepele, dan disederhanakan menjadi persoalan teknis semata .

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyebutkan kekeliruan bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja, menurut sejumlah pengamat harus dilihat dalam kacamata besar.

Pernyataan itu berdampak pada kepastian hukum di Indonesia di masa mendatang. Penyederhanaan masalah kekeliruan omnibus law sebagai persoalan teknis administratif justru membuat kepastian hukum di Tanah Air luntur.

Kekeliruan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, memiliki implikasi hukum dan menunjukkan ada cacat formil dalam proses pembentukannya. Sebut saja, pasal 6 Bab III  tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal tak ada ayat sama sekali di pasal 5. Publik menyebut pasal 6 merujuk ‘pasal gaib’

Selain itu, ada tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam undang-undang itu. Selain pasal 6 tersebut, ada juga pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi. Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b yang bahkan tak ada dalam naskah UU itu.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Muhammad Fauzan berpendapat kesalahan penulisan ataupun redaksional seperti itu tak dapat dibenarkan dalam perspektif teori perundang-undangan.

“Tidak bisa seperti itu, ini kan menunjukkan ada mekanisme penyusunan yang memang kecermatannya kurang, paling tidak menurut saya,” kata Fauzan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan bahwa prinsipnya sebuah produk hukum itu dibentuk untuk memberikan suatu kepastian hukum. Menurut dia, asas kepastian hukum itu tak terlihat dengan kesalahan pada proses pembentukannya.

Apalagi, Presiden Joko Widodo menaruh harapan besar bagi produk hukum sapu jagat itu untuk dapat memberikan kepastian hukum dan menarik bagi kalangan investor.

“Kita tidak bisa membayangkan kalau hukumnya sendiri dibuat tapi tidak bisa memberikan kepastian,” ucap dia.

Istilah Asas kepastian hukum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan sudah jelas bahwa terdapat perubahan substansi apabila terdapat serangkaian pasal rujukan dalam aturan tersebut yang nihil.

“Ketika kesalahan seperti itu tidak kemudian kita harus maklum, sebagai bukti pengakuan bahwa itu kesalahan, ya sudah dibuat lagi. Dicermati lagi,” kata dia.

Halaman pertama UU Cipta KerjaHalaman pertama UU Cipta Kerja. (Screenshot via web jdih.setneg.go.id)

Ada tiga cara yang direkomendasikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Unsoed itu untuk memperbaiki kecacatan dalam undang-undang. Pertama, pemerintah dan DPR bisa bersepakat untuk membuat perubahan undang-undang yang mana dalam hal ini bertujuan untuk merevisi.

Nantinya, kesepakatan itu dapat dilanjutkan dengan proses sidang di DPR sebagaimana mekanismenya telah diatur selama ini dalam pembuatan UU.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melakukan sejumlah revisi terhadap UU yang telah resmi berlaku. Dalam perjalanannya, dalam penerbitan Perppu ini, Presiden juga dapat mengubah substansi dalam aturan tersebut.

Terakhir, kata Fauzan, masyarakat dapat mendorong pembatalan UU melalui forum uji formil di Mahkamah Konstitusi.

“(Undang-undang) tidak bisa (gugur). Itu kan sudah diundangkan. Bahwa setelah diundangkan ditemukan kesalahan-kesalahan seperti itu, itu maksud saya ya tempuh lah dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Fauzan menuturkan bahwa dengan temuan pasal-pasal janggal tersebut, maka sangat memungkinkan apabila Hakim Konstitusi membatalkan Undang-Undang sapu jagat itu.

Dia mengingatkan, bahwa Hakim-hakim konstitusi merupakan cerminan dari seorang negarawan yang dapat mengambil keputusan dengan bijak.

“Sangat bisa (UU Dibatalkan MK). Tinggal berani atau tidak,” ucap Fauzan.

Sementara, peneliti KoDe Inisiatif Violla Reininda menuturkan publik dapat menggunakan forum uji formil sebagai salah satu langkah untuk menjegal aturan sapu jagat itu.

ADVERTISEMENT

Hakim Konstitusi, menurut Violla dapat menjadikan fenomena temuan kelalaian pemerintah dalam pengesahan undang-undang tersebut sebagai salah satu pertimbangan yang cukup menguatkan untuk membatalkan UU itu jika dilihat dari unsur kelengkapan formil.

“Hal-hal yang bersifat di luar materi muatan, teknis pembuatan, penulisan undang-undang, itu semua masuk ke objek pengujian formil,” kata Violla kepada CNNIndonesia.com.

“Ini semakin menguat, karena menunjukkan kalau proses pembuatan UU ini cacat formil dan terlalu tergesa-gesa,” tambah dia lagi.

Menurut Violla, di luar dari pengujian formil pembuatan Undang-undang itu, penelitian terhadap substansi konten aturan juga masih sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, MK memiliki wewenang apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengajukan gugatan.

“Kalau hal-hal yang bersikap formil itu, dalam banyak penelitian akan mempengaruhi substansi dari Undang-undangnya sendiri,” ucapnya.

Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna pun mengakui bahwa setiap bentuk kesalahan yang termuat dalam UU 11/2020 itu memang tak dapat diterima lantaran bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian dalam pembentukan hukum.

Dia menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya akan menjadi rumit untuk diimplementasikan di negara-negara yang menganut ‘Civil Law’ atau hukum sipil yang sangat bergantung pada penalaran hukum dalam undang-undang.

“Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik,” kata Palguna.

Jika suatu aturan sudah diundangkan dan diberi nomor, maka tidak ada cara lain untuk memperbaiki naskah tersebut selain melalui proses revisi undang-undang (perubahan) melalui forum resmi antara DPR dan Pemerintah.

Namun demikian, dalam prosesnya, pengujian di Mahkamah Konstitusi masih sangat dimungkinkan karena objek hukum tersebut telah sah secara konstitusi.

Menurutnya, sangat dimungkinkan apabila Hakim Konstitusi saat ini membatalkan aturan tersebut untuk seluruhnya. Meskipun, dalam pandangannya belum ada kasus seperti itu yang terjadi.

Kata dia, salah satu upaya untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan itu kuat di mata hukum hanyalah saat MK berpendapat bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang diatur dalam UUD’45. Meskipun,

“Maka seluruh UU tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikut,” pungkas dia.

(mjs/ugo)

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

2 Juli 2025 | 14:24 WIB
Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Hanya untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

2 Juli 2025 | 13:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

1 Juli 2025 | 18:24 WIB
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

1 Juli 2025 | 13:41 WIB
Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';