Medan, Simantab
Setelah beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 18 Mei 2021, Bobby Nasution melakukan teguran dan memberikan sanksi pemecatan kepada Kepala Lingkungan XVII Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan yang melakukan pungutan liar kepada warganya yang mengurus administrasi kependudukan. Sanksi pecat kepada kepala lingkungan yang melakukan pungli ternyata tidak membuat jera para kepala lingkungan yang ada diwilayah Kota Medan.
Hari ini, Sabtu 11 September 2021 Walikota Medan ketika melakukan sidak dan pemantauan terhadap drainase di wilayah Kota Medan kembali mendapat laporan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala lingkungan 6 kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Ketika berdialog dengan warga, warga menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan perilaku kepala lingkungan yang memungut biaya untuk mengurus dokumen catatan sipil seperti KTP dan KK.
Lurah kelurahan Bantan, kecamatan Medan Tembung juga menjadi sasaran intrograsi Bobby Nasution, untuk memastikan keterlibatannya. Dalam introgasi dihadapan warga tersebut, ternyata pungutan yang dibebankan kepada warga tanpa sepengetahuan lurah. Setelah itu Walikota memanggil kepala lingkungan yang dituduh mengutip pungutan liar tersebut.
Setelah mengakui bahwa sang kepling melakukan pungutan tersebut, akhirnya Bobby Nasution memerintahkan kepala lingkungan untuk mengembalikan uang yang dikutipnya dan memberikan batas waktu, Senin, 13 September 2021 sebagai tenggang waktu pengembalian pungli tersebut kepada masyarakat. Kepling yang sudah tidak bisa berkutik akhirnya menyanggupi dan menyatakan akan segera mengembalikan dana yang dikutipnya.
Warga kecamatan Medan Tembung, Suradi ketika dikonfirmasi oleh Simantab menyatakan bahwa pungutan liar dengan dalih biaya transportasi dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK memang masih sangat banyak terjadi di kota Medan. Suradi berharap kiranya walikota mengunjungi setiap lingkungan dan melakukan pengecekan kepada warga tentang pungutan liar tersebut karena nyata nyata sanksi pemecatan terhadap kepala lingkungan yang melakukan pungutan liar tersebut tidak memberikan efek jera kepada kepala lingkungan lain.
Mungkin walikota Medan, perlu menerobos hukum tindak pidana umum dengan menetapkan peraturan walikota yang mengatur tentang larangan kepala lingkungan untuk menerima sesuatu dari warganya karena biaya transportasi sering menjadi alasan bagi aparatur untuk mengutip pungutan liar padahal kepala lingkungan di kota Medan sudah mendapat gaji yang cukup dari pemerintah kota Medan.
Pemerintah Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan nomor 900/0647 menetapkan gaji PHL seperti kepling adalah sebesar tiga juta rupiah. Gaji tersebut tentu saja menjadi angka yang cukup bagi seseorang untuk melakukan tugasnya dengan baik tanpa cawe cawe lagi dengan melakukan pungutan liar.
Bobby Nasution selaku Walikota Medan kembali menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kota Medan dilakukan secara gratis dan mengimbau kepada warga untuk tidak melayani permintaan uang oleh oknum oknum tertentu dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.