Kepala KPH Balige Ingatkan PT TPL Jangan Mengganggu Situs

Toba – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan-IV Balige Leonardus Sitorus menyampaikan bahwa secara hukum dan peraturan kehutanan lahan yang diklaim masyarakat adat Desa Natumingka, Kabupaten Toba adalah kawasan hutan. 

“Jika itu merupakan tanah adat maka baiknya mempercepat subjek hukumnya, kemudian akan diurus objeknya sehingga dapat dikeluarkan dari kawasan hutan negara,” kata Leo saat hadir dalam pertemuan anggota Komisi A DPRD Sumut dan berbagai pihak di Desa Natumingka, Jumat (4/6/2021). 

Leo juga meminta kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) agar tidak mengganggu situs-situs yang sudah ditetapkan dan mereka harus melakukan kemitraan kepada masyarakat.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Jonius Taripar Hutabarat menyampaikan, Komisi A menangani Hukum, Pemerintahan dan Pertanahan. 

Komisi A merasa memiliki tanggung jawab atas persoalan yang dialami masyarakat adat Natumingka, maka mereka hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. 

BACA JUGA

Jusman Simanjuntak, tetua adat Natumingka menjelaskan kronologis sejarah perjuangan mereka dan kekerasan yang dialami pada 18 Mei 2021. 

Ditimpali Jonny Simanjuntak dan Natal Simanjuntak selaku ketua komunitas adat, menegaskan harapan mereka, agar Komisi A mengawal dan memperhatikan tuntutan masyarakat adat dalam proses pengembalian tanah adat. 

Natal menegaskan bahwa mereka selalu dipanggil kepolisian selama mempertahankan wilayah adat. 

Dia juga menyampaikan tuntutan masyarakat adat kepada Bupati Toba agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Natumingka.

Jonius Taripar Hutabarat mengatakan pihaknya akan segera ke Polres Toba dan PT TPL untuk mengklarifikasi insiden kekerasan yang terjadi pada masyarakat adat Natumingka. 

Dia memastikan Komisi A tetap bekerja dan mengawal proses ini sampai masyarakat adat Natumingka mendapat pengakuan atas tanah adatnya. 

Bupati Toba diwakili Asisten 1 berharap DPRD Sumut bisa mendorong dan membantu Pemkab Toba dalam menjalankan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat di Natumingka, dengan harapan semua elemen dapat menyelesaikannya dengan maksimal. 

Terungkap sejumlah poin penting yang menjadi catatan Komisi A DPRD Sumut dalam pertemuan tersebut, yakni akan melakukan audiensi ke Kementerian Kehutanan memastikan wilayah adat Natumingka dikeluarkan dari klaim hutan negara. 

Mengawal lahirnya peraturan daerah di Toba hingga menjadi SK Penetapan Masyarakat Adat Natumingka, mendesak Kapolres Toba menghentikan laporan-laporan PT TPL yang berupaya mengkriminalisasi masyarakat adat. Karena ini merupakan konflik sosial yang harus mengedepankan restorative justice. 

Ditegaskan pula pengakuan masyarakat adat harus segera sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan didaftarkan ke Kesbangpol, penataan ulang verifikasi luas lahan masyarakat adat, masyarakat adat harus diakui haknya karena sudah ada terlebih dahulu dari pada negara atau perusahaan. 

“Histori dari masyarakat adat harus dikedepankan. Republik harus merasa malu, jika nanti di Desa Natumingka, terjadi kelaparan akibat tidak adanya kepastian hak atas tanah adat. Masyarakat adat tolong difasilitasi oleh Sekda Toba untuk mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah,” tegas Jonius yang juga eks Kapolres Tapanuli Utara itu. ()

Iklan RS Efarina