Simalungun – Vaksinisasi kepada kalangan pelajar memakan korban. Sikap ambigu dari pengambil keputusan membuat berbedanya perlakuan yang diterima oleh satu pelajar dengan pelajar lainnya. ID seorang siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara menjadi korban kebijakan gurunya.
ID siswa kelas VIII adalah salah seorang siswi yang belum menjalani vaksinisasi. Hal itu membuatnya diusir dari kelas dan tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh gurunya. Bahkan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Rosita Damanik, S. Pd tidak mampu menjembatani persoalan ada.
Pengusiran siswa tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, terjadi pada tanggal 26 Januari 2021. Siswi tersebut diminta untuk keluar dari kelas dan tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap mata. Pengusiran ini membuat ID sedih dan dengan terisak pulang ke rumah.
ID yang pulang cepat dalam kondisi menangis, membuat sang ayah ikut sedih. Akhirnya orang tuanya mempertanyakan pengusiran anaknya kepada guru dan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Namun bukan penjelasan yang diperolehnya malah sikap arogan dari Kepala Sekolah Rosita Damanik, S. Pd membuat sang ayah sedih.
Perseteruan antara Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dengan orang tua siswa ini sudah menjadi pembicaraan dikalangan jurnalis bahkan sudah menjadi konten pemberitaan di beberapa media.
Pemberitaan yang masif ternyata tidak membuat Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga, SH tergerak untuk menjembatani kekisruhan tersebut. Sampai dengan hari ini, Bupati Simalungun atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan konfirmasi terhadap permasalahan yang ada.
Orang tua dari siswi ID, Kepada Simantab mengharapkan pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera turun tangan dan menjembati perbedaan pemahaman tentang pertemuan tatap muka yang sudah berjalan di sekolah sekolah di Kabupaten Simalungun.
Apakah siswa yang belum vaksin tidak diperkenankan tatap muka? Dan apa yang harus ditempuh oleh orang tua siswa dan siswa untuk memberikan kesempatan kepada sang anak untuk kembali bersekolah. Sikap Kepala Sekolah Rosita Damanik, S. Pd yang tidak mampu menjadi orang tua bagi siswa dan gurunya menjadi sorotan dari penggiat pendidikan di Siantar Simalungun.