Kepedulian kepada dunia pendidikan ditunjukkan secara nyata oleh Gubernur Sumatera Utara dengan menggulirkan Beasiswa Pendidikan untuk mahasiswa S1, S2 dan S3
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menggulirkan beasiswa bagi mahasiswa program sarjana, pasca sarjana dan doktoral untuk warga Sumatera Utara.
Warga Sumut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri.
Sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan.
Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat.
Untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.
Berikut ini adalah gambaran grafis tentang beasiswa tersebut:
Jika anda berminat mengajukan diri untuk memperoleh beasiswa tersebut, silahkan mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara, c.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. ๐
Yuk buruaan, jangan sampai ketinggalan ๐.
#infosumutku #sumutbermartabat #edyrahmayadi #beasiswa #sumutjuara