Medan  

Ketika Juri Bersengketa, Quo Vadis KPID Sumut

DPRDSU, Juri adalah pihak yang seharusnya sudah bersepakat dari awal tentang standart dan indikator penilaian. Jika juri masih berselisih paham maka dugaan adanya kongkalikong sangatlah logis.

Tentang pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara masih menyisakan sebuah misteri.

Dan memang periode berganti, pemilihan komisioner KPID kerap menyisakan luka dan perseteruan. Undang undang mensyaratkan bahwa pemilihan komisioner adalah wewenang politisi yang duduk dalam komisi yang membidangi penyiaran.

Untuk pemilihan KPID Sumatera Utara yang baru saja usai, meninggalkan persoalan tersendiri ketika standart operasional serta prosedur dalam penentuan ranking para kandidat komisioner tidak juga berhasil diputuskan oleh Sidang Komisi A.

Sebagian anggota DPRD yang menjadi anggota komisi beranggapan bahwa setiap anggota komisi memilih 7 nama dan nama dengan akumulasi terbesar peringkat 1 sampai dengan peringkat 7 adalah komisioner yang akan diputuskan oleh komisi.

Namun pimpinan sidang menjadikan pembobotan oleh staf ahli atau tepatnya lobi lobi lintas fraksilah yang harus ditetapkan oleh komisi.

Tidak adanya kesepakatan yang jelas tentang standart penilaian kandidat KPID menjadikan persidangan komisi menjadi panas dan menyisakan luka, jika tidak mau disebut menghasilkan sebuah tudingan, adanya persekongkolan?

Lobi lobi untuk menjadi komisioner adalah hal biasa. Kompetensi dan kualifikasi menjadi prasyarat nomor kesekian, yang dibutuhkan dan sejatinya menjadi utama adalah lobi lobi.

Apakah lobi lobi yang ada dibumbui dengan upeti? Kita berharap tidak, meskipun si ucok di seberang sana akan tertawa mendengar sinyalemen kita ini.

Seandainyalah benar bahwa peringkat 1 setiap tahapan seleksi tidak lulus menjadi komisioner KPID, maka masih pantaskah kita berharap kepada KPID sebagai penjaga penyiaran yang berkualitas dan berintegritas?

Iklan RS Efarina