“Polisi dituntut cepat menangani kejahatan jalanan, tetapi publik sering menyoroti lambatnya proses laporan di Polsek atau Polres, bahkan ada yang terhenti tanpa kejelasan.”
Simalungun|Simantab – Enam bulan bukanlah waktu yang singkat. Bagi August Pangaribuan, warga Nagori Manik Raja, Sidamanik, Simalungun, enam bulan terasa sangat panjang untuk menunggu kejelasan kasus pencurian 200 tabung gas elpiji dan dua mesin genset yang dilaporkannya. Namun hingga kini, laporan tersebut seolah tak mendapat respons memadai dari pihak kepolisian. Kisah August hanyalah satu dari sekian banyak keluhan masyarakat yang kerap mencoreng citra kepolisian.
Menanggapi sorotan publik, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membantah tudingan bahwa institusinya lamban dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun tetap bekerja secara profesional sesuai prosedur. Sebagai bukti, ia memaparkan data peningkatan pengungkapan kasus, khususnya narkoba, yang menurutnya mencerminkan komitmen nyata.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta. Kasus-kasus yang dilaporkan sudah ditangani secara profesional dengan prosedur yang berlaku,” ujar Verry Purba, Selasa (9/9/2025).
Data Narkoba Sebagai Tolak Ukur
Berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2024 jumlah laporan polisi terkait narkoba mencapai 201 kasus, naik 47 persen dibandingkan 136 kasus pada 2023. Dari situ, sebanyak 231 tersangka ditangkap, terdiri dari 226 pria dan 5 wanita. Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 95 kasus, disusul Polsek Perdagangan dengan 31 kasus, serta Polsek Serbelawan dengan 12 kasus. Meski demikian, tiga Polsek masih nihil pengungkapan, yakni Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Silau Kahean.
“Capaian ini wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Verry. Menurutnya, keberhasilan tersebut didukung strategi yang efektif, partisipasi masyarakat, dan koordinasi antar satuan.
Polres juga telah menyiapkan layanan Call Center 110 yang bisa diakses masyarakat secara gratis untuk melapor atau berkonsultasi mengenai masalah keamanan. Keberadaan layanan ini, kata Verry, diharapkan mendekatkan kepolisian dengan warga.
Pandangan Kritis Pakar Hukum
Meski data statistik menunjukkan peningkatan kinerja, pertanyaan tetap muncul: mengapa fokus besar pada kasus narkoba tidak sejalan dengan penanganan laporan kejahatan konvensional yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat?
Pakar hukum pidana Mahmud Mulyadi menilai ada kesenjangan antara kebutuhan warga dan prioritas kepolisian. “Polisi dituntut cepat menangani kejahatan jalanan, tetapi publik sering menyoroti lambatnya proses laporan di Polsek atau Polres, bahkan ada yang terhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, layanan seperti Call Center 110 seharusnya menjadi jembatan, namun efektivitasnya kerap dipertanyakan. “Laporan yang mandek atau SP2HP yang tidak transparan adalah masalah serius,” tambahnya.
Mahmud juga menyoroti keterbatasan Unit PPA yang sering lamban menangani kasus sensitif, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang. Menurutnya, meski keberhasilan narkoba patut diapresiasi, banyak kasus sehari-hari justru terabaikan.
Jalan Panjang Membangun Kepercayaan
Verry Purba mengajak media lebih teliti dalam verifikasi informasi. Ia menegaskan Polres Simalungun tetap berkomitmen melayani masyarakat dengan profesional tanpa pandang bulu. Namun, menurut Mahmud, tantangan terbesar adalah bagaimana janji tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
Kasus-kasus kecil seperti pencurian, penipuan, atau perselisihan warga kerap hilang tanpa kejelasan. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa kepolisian lebih sibuk dengan kasus besar yang meningkatkan citra, sementara keluhan masyarakat kecil sering diabaikan.
“Keberhasilan memberantas narkoba penting, tapi kepercayaan publik hanya bisa tumbuh jika setiap laporan, sekecil apa pun, ditangani serius dan transparan,” tegas Mahmud. Menurutnya, data memang berguna, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kelemahan di sektor lain. Transparansi, katanya, harus diwujudkan melalui komunikasi jujur dengan pelapor.(Putra Purba)