KORAN SIMANTAB
19 Juli 2025 | 06:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Kisah Bharada Richard Eliezer Menarik Pelatuk Dengan Mata Tertutup

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Jakarta, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J alias Brigadir Josua) berbalik mengubah keterangannya. Setelah berhari hari secara konsisten memberikan keterangan bahwa penembakan yang dilakukannya adalah pembelaan diri karena diiringi tembak menembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Dia berbalik. Dia menyatakan bahwa penembakan yang dilakukannya adalah atas perintah dari sang atasan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tembak woiii … .Tembak … Tembak” Itu adalah perintah yang dia dengar dan sampai dengan saat ini, perintah itu terus terngiang ngiang di telinganya.

Jumat sore (8/7/2022) sepulang dari Magelang, ketika berada di rumah pribadi sang atasan, dia mendapat perintah untuk mengeksekusi teman sehari harinya sesama ajudan yaitu Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagai seorang Brimob perintah dari atasan adalah perintah yang tidak mungkin ditolak apalagi perintah tersebut datang dari seorang Jenderal Polisi.

Sore itu, Ketika dipanggil naik ke Lantai 2 rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia sudah mendapati Brigadir J berlutut dengan kedua tangan di belakang kepala. Disebelahnya terdapat sang atasan Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Kepala Ricky dan sang asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Ketika itulah perintah dari sang atasan datang dengan berteriak untuk menembak. Dengan mata tertutup, Sang eksekutor Bharada E menarik pelatuk dan memuntahkan peluru menerjang badan sahabatnya sendiri Brigadir J.

Sebelum ditembak dan meninggal dunia, Brigadir Josua berada di pekarangan rumah dinas. Lalu dia dipanggil oleh sang atasan untuk masuk ke rumah di Lantai 2. Sesampainya di tempat yang diperintahkan dirinya dipegangi dan dipaksa untuk berlutut dengan kedua tangan dibelakang kepala.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa sebelum eksekusi terjadi, Brigadir Josua berada dipekarangan rumah dinas sang Jenderal, Dia masuk kerumah dinas setelah dipanggil oleh sang atasan.

“Semua saksi menyatakan bahwa Brigadir Josua tidak berada di rumah namun berada di pekarangan / taman rumah dinas tersebut” kata Komjen Agus Andrianto.

Kesaksian dari keseluruhan saksi itulah yang membuat pengaduan sang istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati akhirnya dinyatakan tidak benar dan dihentikan penyidikannya oleh timsus Mabes Polri. Semua saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa Brigadir Josua dipanggil ke Lt 2 dari pekarangan rumah dinas sang jenderal.

Sehari pasca insiden tersebut , Sabtu (9/7/2022), Putri Chandrawati melaporkan tindak pidana pelecehan seksual oleh Brigadir Josua terhadapnya ke Polres Jakarta Selatan. Setelah berubahnya keterangan para saksi maka laporan tersebut dihentikan penyidikannya dan laporan tersebut dianggap sebagai Obstruction of Justice atau usaha untuk menghalang halangi penyidikan.

Nasib Sang Eksekutor Richard Eliezer

Kasus penembakan hingga menyebabkan Brigadir Josua meninggal dunia tersebut meruntuhkan harapan dan masa depan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Cita citanya untuk segera menikah dengan sang pujaan hati sepertinya harus terkubur untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

Entah jika hakim nantinya mempertimbangkan penerapan pasal 51 KUHP dikenal dengan klausul perintah jabatan. Adapun Pasal 51 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”.

Jika pasal ini diamini oleh majelis hakim maka rencana sang eksekutor untuk melamar sang kekasih tentu akan semakin mudah.

Ronny Talapessy, pengacara terbaru dari Bharada E menyatakan bahwa kliennya dalam kejadian tersebut adalah menjalankan perintah dari atasan. Dan dalam situasi dan waktu yang demikian singkat, kliennya diperintah menembak.

“Saya Berada pada waktu dan tempat yang salah”, Ucapan Bharada E dengan lirih kepada pengacaranya Ronny Talapessy.

Bharada Richard yang berencana pulang ke Manado pada akhir tahun 2022 ini terkena imbas di akhir akhir masa penugasannya menjadi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy merupakan pengacara ketiga dari Bharada E. Rony mulai mendapat kuasa sejak 10 Agustus 2022. Sebelumnya diawal awal kasus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang disiapkan oleh sang atasan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Andreas Nahot Silitonga.

Ketika Bharada E mengubah BAPnya ditengah malam, Esok harinya Andreas Nahot Silitonga dkk mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Setelah itu Mabes Polri memberikan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E. Setelah diwarnai kekisruhan dengan penyidik, akhirnya Bharada E menunjuk sendiri kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy yang merupakan pengacara yang berasal dari Manado.

Ronny Talapessy menyatakan akan memperjuangkan penggunaan pasal 51 KUHP untuk membebaskan Bharada E dari hukuman.

Tags: bharada ebrigadir jferdy samboKABARESKRIM
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';