Simantab, Simalungun – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diduga meminta uang kepada istri seorang terdakwa kasus narkotika, dengan tujuan untuk meringankan tuntutan.
Dugaan ini bermula dari pengakuan Asriati, istri dari dari Ahmadi yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun.
Dilansir dari restorasidaily.com, Asriati mengaku bahwa dia telah menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa tersebut.
“Tiga puluh lima juta, Pak. Dua kali, pertama di sekitar Mega Land, yang kedua tanggal 15 Januari,” kata Asriati, dikutip dari restorasidaily.com, Kamis (20/1/2022).
Setelah uang diberikan, jaksa itu berjanji akan meringankan tuntutan, setidaknya di bawah lima tahun.
Namun kenyataannya, pada sidang tuntutan, suaminya dituntut hukuman 5,6 tahun penjara.
Asriati yang kecewa dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan, akhirnya buka suara dan membongkar permintaan uang yang dilakukan oleh jaksa tersebut. Bahkan dia mengaku sempat diancam dengan pasal suap.
Seperti diberitakan, restorasidaily.com berusaha mengonfirmasi dugaan permainan kotor itu kepada oknum jaksa bersangkutan. Namun panggilan telepon dan pesan yang dikirim kepadanya, tak dibalas.
Sementara Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH mengarahkan wartawan restorasidaily.com untuk menemui Kasi Intel, Didik Haryadi SH.
Setelah bertemu dengan Kasi Intel Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH didampingi seorang Jaksa lainnya, disepakati bahwa Asriati diminta hadir menemui Kejari Simalungun, Bobbi Sandri pada sore hari.