KORAN SIMANTAB
16 November 2025 | 06:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Kisruh Jaksa VS Asniati, Ini Detail Kasusnya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 Januari 2022 | 23:24 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Kisruh Jual Beli Pasal di Kejaksaan Negeri Simalungun sudah viral. Namun tau kah anda kasus apa yang menjerat ahmadi (suami Asriati).

Berdasarkan sistem informasi perkembangan perkara Pengadilan Negeri Simalungun per hari Kamis, 20 Januari 2022, pukul 22.53 maka perkara yang didakwa kepada Ahmadi (Suami Asriati) adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Perkara tersebut tercatat dengan no register: 436/Pid.Sus/2021/PN Sim dengan Jaksa Penuntut Umum, Sanggam P Bakara, SH.

Dalam SIPP PN Simalungun diperoleh hasil Ahmadi didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Sanggam P Bakara, SH dalam persidangan yang digelar pada 11 Januari 2022 menuntut Ahmadi dengan tuntutan sebagai berikut:

Supaya Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa AHMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah dompet, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip kecil kosong 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk Oppo Dirampas untuk dimusnahkan
  4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Adapun majelis hakim untuk perkara ini adalah Hakim Mince Setiawati Ginting, Aries Kata Ginting dan Dessy Daria Ginting.

Tags: jual beli pasalnarkotikapn simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Saragih (pakai peci) melihat Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak saat berbicara dalam rapat kordinasi di Bale Harungguan, Rabu (12/11/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
13 November 2025 | 08:10 WIB

Bupati Simalungun meminta ASN lebih proaktif dan disiplin dalam pelayanan publik. Dalam Rakor Pemerintahan, dibahas juga manajemen talenta dan sistem...

Read more
Kadisdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E Sinaga (kiri) bekerjasama dengan manajemen RS Efarina untuk penyerahan adminduk warga Simalungun, Kamis (30/10/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 11:37 WIB

Disdukcapil Simalungun berinovasi melalui layanan jemput bola adminduk di rumah sakit. Ibu melahirkan langsung menerima akta kelahiran, KK, dan KIA...

Read more
Bupati SImalungun Anton Achmad Saragih menyalami sejumlah kepala nagori (kepala desa) usai kegiatan.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
5 November 2025 | 17:08 WIB

Pemkab Simalungun menggelar fasilitasi kerja sama antar desa 2025 untuk memperkuat kolaborasi lintas nagori, menggali potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan...

Read more
230 dari total 386 Nagori di Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan bagi para pengawas dan pengurus koperasi desa, yang diselenggarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN) di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.(Simantab/ist)
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 17:16 WIB

DPRD Simalungun menelusuri legalitas Diklat Koperasi Desa Merah Putih yang diduga digelar tanpa koordinasi dengan dinas terkait. Penyelenggara membantah, DPRD...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita