KORAN SIMANTAB
2 Juni 2025 | 23:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Kisruh Jaksa VS Asniati, Ini Detail Kasusnya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 Januari 2022 | 23:24 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Kisruh Jual Beli Pasal di Kejaksaan Negeri Simalungun sudah viral. Namun tau kah anda kasus apa yang menjerat ahmadi (suami Asriati).

Berdasarkan sistem informasi perkembangan perkara Pengadilan Negeri Simalungun per hari Kamis, 20 Januari 2022, pukul 22.53 maka perkara yang didakwa kepada Ahmadi (Suami Asriati) adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Perkara tersebut tercatat dengan no register: 436/Pid.Sus/2021/PN Sim dengan Jaksa Penuntut Umum, Sanggam P Bakara, SH.

Dalam SIPP PN Simalungun diperoleh hasil Ahmadi didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Sanggam P Bakara, SH dalam persidangan yang digelar pada 11 Januari 2022 menuntut Ahmadi dengan tuntutan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Supaya Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa AHMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah dompet, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip kecil kosong 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk Oppo Dirampas untuk dimusnahkan
  4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Adapun majelis hakim untuk perkara ini adalah Hakim Mince Setiawati Ginting, Aries Kata Ginting dan Dessy Daria Ginting.

Tags: jual beli pasalnarkotikapn simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama juara Putri Otonomi Indonesia (POI) Salsa Melania Aquina.(simantab/ist)
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juni 2025 | 13:19 WIB

Salsa Melania Aquina, finalis dari Kabupaten Ogan Ilir, berhasil meraih gelar juara setelah mengungguli 15 finalis lainnya pada malam Grand...

Read more
Pelepasan Tim RBM GKPS oleh Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga.(simantab/ist)
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Juni 2025 | 16:32 WIB

Wakil Bupati memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak penyelenggara RBM GKPS atas komitmen dan kepedulian mereka terhadap masyarakat, khususnya bagi...

Read more
Khitanan Massal Gratis DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Simalungun.(simantab/ist)
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 15:34 WIB

Kegiatan kemanusiaan tersebut digelar di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sebagai bentuk kepedulian sosial dari kedua organisasi terhadap masyarakat. Simalungun|Simantab –...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan istri menghadiri Munas Apkasi.(simantab/ist)
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 13:17 WIB

Beberapa isu krusial yang diangkat antara lain wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Kucing Merah Kalimantan Muncul Kembali di Taman Nasional Kayan Mentarang setelah Dua Dekade

2 Juni 2025 | 22:13 WIB
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 18:20 WIB
Olahraga

Mario Barrios Siap Gagalkan Ambisi Manny Pacquiao pada 19 Juli Mendatang

2 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Dikerjakan Sebelum Iduladha, Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025?

2 Juni 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

2 Juni 2025 | 13:19 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

1 Juni 2025 | 16:32 WIB
Olahraga

PSG Ukir Sejarah, Taklukkan Inter Milan 5-0 di Final Liga Champions

1 Juni 2025 | 16:13 WIB
Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

31 Mei 2025 | 13:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba