KORAN SIMANTAB
17 Oktober 2025 | 05:09 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Kisruh Jaksa VS Asniati, Ini Detail Kasusnya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 Januari 2022 | 23:24 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Kisruh Jual Beli Pasal di Kejaksaan Negeri Simalungun sudah viral. Namun tau kah anda kasus apa yang menjerat ahmadi (suami Asriati).

Berdasarkan sistem informasi perkembangan perkara Pengadilan Negeri Simalungun per hari Kamis, 20 Januari 2022, pukul 22.53 maka perkara yang didakwa kepada Ahmadi (Suami Asriati) adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Perkara tersebut tercatat dengan no register: 436/Pid.Sus/2021/PN Sim dengan Jaksa Penuntut Umum, Sanggam P Bakara, SH.

Dalam SIPP PN Simalungun diperoleh hasil Ahmadi didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Sanggam P Bakara, SH dalam persidangan yang digelar pada 11 Januari 2022 menuntut Ahmadi dengan tuntutan sebagai berikut:

Supaya Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa AHMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah dompet, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip kecil kosong 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk Oppo Dirampas untuk dimusnahkan
  4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Adapun majelis hakim untuk perkara ini adalah Hakim Mince Setiawati Ginting, Aries Kata Ginting dan Dessy Daria Ginting.

Tags: jual beli pasalnarkotikapn simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Zuang Al Chabid (duduk di kursi), warga Amansari mendapat bantuan Pemerintah Kabupaten Simalungun berupa identitas diri (KTP) dan BPJS.(Simantab/ist)
Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Kisah haru Zuang Al Chabid, warga Amansari yang akhirnya mendapat bantuan pemerintah Simalungun setelah lama hidup tanpa e-KTP dan BPJS....

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih (pakai peci), mendiskusikan Pembangunan Kabupaten Simalungun di Kementerian PU.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bertemu Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta untuk membahas percepatan pembangunan jalan dan infrastruktur di...

Read more
Ketua TP PKK Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih, dengan salah seorang anak PAUD.(Simantab/ist)
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Pemkab Simalungun menggelar lomba kreativitas siswa dan guru PAUD untuk memperkuat layanan PAUD Holistik Integratif. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor...

Read more
TP PKK Simalungun berkunjung ke PT Suri Tani Pemuka di Kecamatan Panei.(Simantab/ist)
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Ketua TP PKK Simalungun mengunjungi PT Suri Tani Pemuka di Kecamatan Panei untuk menjajaki kerja sama dalam bidang pendidikan dan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

16 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

16 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Siantar

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Olahraga

Kinerja Patrick Kluivert Disorot: 5 Alasan PSSI Pecat Pelatih Timnas Indonesia

16 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Pemkot Siap Tampung Usulan Infrastruktur Koperasi Merah Putih

15 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Simalungun

Lomba Kreativitas PAUD di Simalungun Dorong Layanan Holistik dan Integratif

15 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Siantar

Tender Proyek Labkesmas Rp7,9 Miliar di Pematangsiantar Diduga Sarat Rekayasa

15 Oktober 2025 | 17:19 WIB
Siantar

Pasar Horas Diharapkan Jadi Magnet Ekonomi Baru Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Dunia

Ulos Sianipar Angkat Wastra Nusantara di Panggung Dunia: Indonesia Bersinar di Osaka Expo 2025

14 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Simalungun

TP PKK Simalungun Jajaki Kerja Sama dengan PT Suri Tani Pemuka

14 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Siantar

Lantai Drainase dari Bata di Jalan Cipto, Sorotan Publik atas Standar Proyek di Pematangsiantar

14 Oktober 2025 | 11:09 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita