Klaim Pakai Kawat Berduri Tanah Marga Sitanggang di Samosir

Samosir – Kosman Sitanggang (67), warga Dusun ll, Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, didera kebingungan dan ketakutan saat tanah miliknya mendadak diklaim sekelompok orang.

Tanah yang di atasnya sudah berdiri bangunan rumah, menurut pengakuan Kosman, sudah ditempatinya selama kurang lebih 30 tahun, sejak dia membeli tanah dari seorang marga Sidabutar.

“Tanah itu saya beli tahun 1990 dan sejak tanah itu saya beli langsung saya bangun rumah, sudah 30 tahun lamanya kami menempatinya,” ujar Kosman, Rabu (12/5/2021) lalu.

Lalu pada 29 April 2021, sekelompok orang mendatanginya, mengklaim sebagai pemilik tanah, membangun pondasi tembok, dan memagarinya dengan kawat berduri.

“Bulan lalu mereka datang beramai-ramai, lalu mengorek pondasi dan membangun tembok di samping rumah saya. Semalam mereka datang lagi dan memasang kawat duri di sekeliling rumah saya, sehingga kami tidak bisa masuk ke rumah. Untung kepala desa kami datang dan menyuruh mereka membuka kawat berduri,” ungkapnya.

Kosman Sitanggang. (Foto: Simantab.com/HS)

Pasca kejadian itu, Kosman bersama istri dan anaknya trauma dan ketakutan.

“Anak dan istri saya menangis, melihat mereka melakukan itu. Saya tidak tau harus berbuat apa,” tutur Kosman.

Kosman menyebut sudah melaporkan kejadian ke kepala desa dan Camat Sianjur Mula-mula untuk dilakukan mediasi.

Dia bercerita, pada tahun 2014 saat ada pelebaran jalan dia memberikan pembebasan lahan kepada petugas Dinas PUPR Kabupaten Samosir. Saat itu rekanan yang mengerjakan pelebaran jalan marga Simbolon.

“Mengherankan, setelah 30 tahun lamanya saya beli ada yang mengaku cucu dari almarhum yang menjual tanah kepada saya, mengatakan tanah itu sebagai miliknya. Walaupun dia tidak memiliki bukti autentik,” paparnya.

Dia menambahkan, pembelian tanah pada tahun 1990 dan saksinya masih hidup, yakni istri eks kepala desa setempat, Oppu Lasdo boru Silaban.

“Dia juga yang membeberkan di hadapan pihak kecamatan saat rapat di kantor kepala desa dan disaksikan perangkat desa dan masyarakat sekitar, bahwa tanah itu jelas sudah menjadi milik saya,” ungkapnya.

Kepala Desa Sarimarihit Mariden Simbolon lewat sambungan telepon seluler pada Rabu (12/5/2021) membenarkan ada orang yang mengklaim lahan milik Kosman Sitanggang.

“Parahnya mereka sempat membuat pagar kawat duri di pintu masuk rumahnya. Mendengar itu saya sebagai pengayom di desa ini, sempat marah kepada para oknum yang mengklaim tanah tersebut. Menyuruh mereka membuka kawat duri yang telah sempat terpasang. Saya juga menegaskan bahwa kalau mereka memiliki barang bukti surat tanah silakan digugat ke pengadilan, jangan mengintimidasi dan merampas kemerdekaan orang lain, ini korban adalah warga saya,” tuturnya.

Oppu Lasdo boru Silaban membenarkan bahwa tanah sudah dibeli oleh Kosman Sitanggang.

“Tanah itu ada surat pada saat suami saya masih hidup, dan suami saya yang membuat surat jual beli waktu itu dan saya langsung menerima istilah bahasa Batak berupa demban tiar, sesuai tradisi orang Batak waktu itu,” katanya.

Tanggapan Pakar Hukum

Menanggapi polemik kepemilikan tanah tersebut, seorang pakar hukum Bungaran Sitanggang dimintai pendapat menyebut, terkait penguasaan lahan dan membangun rumah tinggal di atasnya dan dihuni sendiri, lalu belakangan muncul pihak lain sebagai pemilik, perlu dijelaskan beberapa hal.

Pengamat Hukum Bungaran Sitanggang. (Foto: Simantab.com/HS)

Dia menyebut bukti kepemilikan atas tanah dapat berupa sertipikat hak milik (SHM), sertipikat hak guna bangunan, sertipikat hak pakai, hak usaha dan hak pengelolaan. 

Hak-hak ini kata dia, diatur dalam ketentuan Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria.

“Di sini, oleh karena hukum Pokok-pokok Agraria bersumber dari hukum adat, maka hukum adat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional,” terangnya, Selasa (18/5/2021) dalam keterangan tertulis.

Bungaran lebih jauh menjelaskan, menyangkut penguasaan fisik atas suatu tanah tertentu, menurut yurisprudensi No: 395 K/sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 Junto No: 329 K/ 1957 tanggal 24 September 1958 Juncto Putusan Mahkamah Agung No: 738 K/sip/1973 tanggal 29 Januari 1976 yang pada pokoknya menyatakan, “orang yang membiarkan saja yang menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain, dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut”.

“Berdasarkan yurisprudensi tersebut, maka penguasa fisik atas tanah dimaksud adalah menjadi pemilik yang sah. Hal ini juga sesuai Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 pada Pasal 24 tentang pendaftaran tanah menyatakan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak,” kata dia.

Kemudian, sambung Bungaran, bilamana ternyata penguasaan fisik atas tanah tersebut ada pihak menyaksikan dan atau bukti telah menguasai fisik atas tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih secara terbuka terus-menerus, maka tanah tersebut menjadi hak orang yang menguasai fisik atas tanah tersebut.

Dijelaskan dia juga, andaikata penguasaan fisik atas tanah bersangkutan 30 tahun atau lebih terus-menerus tanpa terputus, maka adalah sah sebagai pemilik yang tidak perlu lagi dipertanyakan alas hak sebagaimana pada Pasal 163 Ayat 2 KUHPerdata Juncto Pasal 1967 KUHPerdata.

“Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka tanah yang dikuasai tersebut adalah menjadi hak milik si penguasa fisik yang tidak dapat diganggu gugat. Setiap orang yang merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri setempat,” katanya. (HS)

BACA JUGA

Iklan RS Efarina