Modus intervensi dengan mengatasnamakan pejabat tinggi kerap dipakai dalam praktik korupsi. Tujuannya menciptakan kesan tekanan agar pemenang tender bisa diarahkan.
Pematangsiantar|Simantab – Isu dugaan intervensi proyek yang menyeret nama pejabat dan anggota DPRD di Kota Pematangsiantar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyatakan telah mendalami tuduhan tersebut, sementara pihak-pihak yang disebut mulai memberikan klarifikasi.
Kasus ini mencuat setelah aksi unjuk rasa Masyarakat Peduli Adhyaksa pada 21 Agustus 2025 di depan kantor Kejari. Massa menuding ada intervensi pejabat kejaksaan dalam proses tender proyek. Isu pun melebar dengan menyebut nama yang dikaitkan dengan Wali Kota Pematangsiantar, bahkan anggota DPRD.
Klarifikasi DPRD dan Sikap Kejaksaan
Anggota DPRD Pematangsiantar, Metro Hutagaol, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam intervensi proyek. Ia merujuk pada keterangan resmi dari Kejari dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pematangsiantar.
“Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri dan UKPBJ jelas disampaikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Jadi kalau masih dipersoalkan lagi, itu tidak pas,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Senin (25/8/2025).
Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba, membenarkan pihaknya tengah menelusuri dugaan intervensi proyek, termasuk pembangunan gedung DPRD, kantor Dinas PUTR, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
“Kami sedang memintai keterangan dari tim Pokja. Harapannya mereka terbuka menyebutkan siapa oknum yang dimaksud,” kata Erwin.
Ia juga mengklarifikasi tudingan terhadap bawahannya, Kepala Seksi Intelijen, yang disebut terlibat intervensi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan adalah bentuk pengamanan dan penggalangan informasi agar UKPBJ bekerja profesional tanpa tekanan.
“Tindakan itu justru membuat UKPBJ berani bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun,” jelasnya.
Peran UKPBJ dan Perkembangan Penyelidikan
Dalam pemeriksaan, Kejari menemukan fakta adanya pihak yang mengaku membawa nama Wali Kota untuk memengaruhi proses tender. Namun, UKPBJ menolak tegas setiap upaya tersebut.
“Pihak UKPBJ menolak semua yang datang mengatasnamakan Wali Kota maupun pihak lain terhadap paket tender maupun penunjukan langsung,” tegas Erwin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyampaikan bahwa pengumpulan data dan bahan keterangan sudah rampung. Tahap berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.
“Data sudah cukup, kami akan lakukan gelar perkara. Hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Meski begitu, Arga belum membuka identitas pihak yang disebut-sebut menjual nama Wali Kota. Ia meminta publik bersabar agar tidak menimbulkan kesimpulan yang salah.
Praktisi Hukum: Intervensi Adalah Pola Lama
Praktisi hukum asal Sumatera Utara, Edi Yunara, menilai langkah Kejari Pematangsiantar patut diapresiasi. Menurutnya, penyelidikan ini penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengadaan.
“Langkah Kejari menunjukkan mereka serius menindaklanjuti aduan masyarakat. Ini sinyal positif,” kata Edi.
Ia menjelaskan, modus intervensi dengan mengatasnamakan pejabat tinggi kerap dipakai dalam praktik korupsi. Tujuannya menciptakan kesan tekanan agar pemenang tender bisa diarahkan.
Edi menekankan peran vital UKPBJ sebagai benteng terakhir dalam menjaga integritas tender. “Sikap tegas UKPBJ yang menolak intervensi patut diapresiasi. Ini bisa jadi contoh bagi lembaga lain agar tetap profesional,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama. “Kasus seperti ini sering kali bagian dari pola terstruktur yang merugikan keuangan negara. Maka, Kejaksaan harus berani membongkar jaringan yang mungkin terlibat,” tambahnya.
Edi juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses hukum. “Jika ada informasi tambahan, masyarakat sebaiknya melaporkannya agar kasus ini bisa diungkap tuntas,” tegasnya.
Hingga kini penyelidikan Kejari masih berlangsung. Gelar perkara yang segera digelar diperkirakan akan membuka siapa sebenarnya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proyek. Publik menunggu hasil tersebut sebagai kunci untuk mengakhiri polemik yang telah menimbulkan keresahan.(Putra Purba)