Koin Bar, Benarkah Terlibat Pusaran Perdagangan Minuman Keras Ilegal?

Pematang Siantar, Investigator kantor berita simantab kali ini, (28/06/2022) seorang wanita berkulit putih mulus dengan tinggi 160 an cm.

Nanda, mungkin itu adalah nama samaran yang cocok untuk parasnya yang cantik. Dan dia bekerja sehari hari sebagai wanita penghibur di tempat hiburan malam. Yach tentu saja bekerja di tempat yang berbeda setiap malamnya. Modusnya untuk menggaet pelanggan tentu saja dengan menyamar menjadi pelanggan dan mencari mangsa lelaki hidung belang yang mabok di cafe yang dikunjunginya.

Nanda tadi malam dijamu oleh seseorang dan 4 orang temannya di sebuah cafe yang sangat terkenal, Jalan Pematang Siantar menuju Parapat, Koin Bar begitu biasa disebut. Temannya memintanya menghadirkan wanita lainnya. Namun nanda dihalangi oleh seseorang yang bekerja dan Koin Bar tersebut dengan setengah menghardik, dia katakan:

Cewek cewek itu harus lewat agen yang sudah kami tetapkan.

Tentu saja, Nanda sebagai seseorang yang menggantungkan kehidupannya dari dunia gemerlap seperti ini paham akan aturan main tersebut. Semua “anak ayam” memang wajib membayar pajak untuk “agen” disetiap tempat seperti itu.

Dan sajian musik semakin keras, minuman bir diubah menjadi black label. Dan Koin Bar menyajikan black label secara bebas. Sedikit bingung ketika minuman yang disajikan ternyata tanpa cukai. Hal itu membuat Nanda semakin senang karena investigasinya berhasil dan tentu saja honor dari Simantab sebesar Rp. 1.500.000 menjadi miliknya ketika berhasil mendokumentasikannya.

Selain persoalan cukai hanyalah satu dari sekian banyak persoalan lain di Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar. Peredaran ekstasi dan dugaan perdagangan wanita dibawah umur yang sudah menjadi perhatian dari Polda Sumatera Utara.

AKBP Paulus Sinulingga, Kasubdit IV Poldasu menyatakan bahwa pihaknya akan memberantas perdagangan anak secara serius.

Jangan coba coba melakukan perdagangan anak anak untuk melakukan pekerjaan pekerjaan di dunia malam. Kami akan sidik dan lidik, ujarnya

Hasil investigasi itu diserahkan oleh nanda tadi pagi ke simantab dan simantab akan menyerahkannya ke Kantor Bea Cukai untuk menguji cukai tersebut apakah palsu atau asli.

Simantab juga sudah menghubungi Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Pematang Siantar dan menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ijin untuk perdagangan minuman keras untuk koin bar. Bahkan tidak terdapat usaha atas nama perusahaan koin bar dalam bentuk CV dan PT. Namun KPPTSP menyatakan akan melaksanakan verifikasi lanjutan.

 

Catatan Redaksi:

Simantab sudah berusaha menghubungi kepala kantor bea cukai pematang siantar Muh Gunawan Sani dan Seksi Penindakan Fajar Pitriawan namun belum berhasil namun whatsapp sudah dilayangkan ke yang bersangkutan. Pesan konfirmasi juga sudah disampaikan kepada kakanwil bea cukai Sumatera Utara.

Iklan RS Efarina